Connect with us

Pemerintahan

Tegaskan Transparansi Pokir DPRD, Sekda Kalteng: Usulan Harus Berangkat dari Kebutuhan Rakyat

Published

on

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Setiap usulan wajib berangkat dari kebutuhan masyarakat serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan ketentuan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Linae dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026).

Linae menjelaskan, Pokir DPRD merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang menampung aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.

Hasil penyerapan aspirasi itu kemudian disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurutnya, keberadaan Pokir menjadi salah satu jalur partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.

Karena itu, setiap aspirasi yang dihimpun anggota DPRD harus ditelaah secara cermat agar program yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.

Ia menekankan, seluruh usulan Pokir harus memenuhi ketentuan regulasi, disampaikan sesuai jadwal, serta memiliki keterkaitan dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selain itu, usulan harus tepat sasaran dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pengelolaan usulan yang berkaitan dengan belanja hibah maupun bantuan sosial juga harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban.

Dengan demikian, setiap program memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri sejak tahap pengusulan hingga pelaksanaannya.

Linae menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng meraih nilai 88,2 dan berada di peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.

Capaian tersebut, lanjutnya, perlu dipertahankan sekaligus menjadi dorongan untuk memperkuat sistem pengelolaan Pokir agar semakin tertib dan terukur.

“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah provinsi perlu menyusun mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dengan SIPD.

Seluruh usulan juga harus dipastikan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, serta kapasitas fiskal daerah.

Setiap usulan diwajibkan memuat rumusan permasalahan, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dan dokumen hasil reses anggota atau fraksi.

Untuk kegiatan yang berada di luar kewenangan provinsi, harus dilengkapi proposal dan surat usulan sesuai ketentuan.

Sementara itu, penganggaran wajib mengacu pada Standar Harga Satuan yang tercantum dalam SIPD.

Linae juga mengingatkan agar proses pengusulan Pokir tidak dimanfaatkan untuk mengarahkan proyek kepada penyedia tertentu maupun memperoleh keuntungan pribadi.

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah terkait melakukan penelaahan dan verifikasi secara menyeluruh.

Setiap hasil pemeriksaan harus terdokumentasi melalui SIPD sehingga proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026, termasuk pembenahan pengelolaan Pokir untuk periode 2025–2027, juga diminta menjadi perhatian bersama.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa Pokir bukan fasilitas bagi anggota dewan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi, kelompok tertentu, ataupun penyedia barang dan jasa.

Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan sarana resmi untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan.

“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.

Ia menilai, setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan, lokasi kegiatan yang jelas, serta penerima manfaat yang terukur.

Seluruhnya juga harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Arton turut menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah provinsi dalam memberikan informasi mengenai perkembangan setiap usulan Pokir.

Informasi tersebut mencakup hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala yang dihadapi, hingga alasan suatu usulan belum dapat diakomodasi.

Menurutnya, seluruh anggota DPRD harus memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama.

Proses penilaian tidak boleh menerapkan standar ganda ataupun memberikan perlakuan diskriminatif terhadap usulan tertentu.

Selain transparansi, Arton menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan anggota DPRD dalam menyampaikan aspirasi tidak berarti memberikan hak untuk menentukan pihak yang akan mengerjakan suatu proyek.

“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.

Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembenahan tata kelola tidak boleh hanya berfokus pada program yang bersumber dari Pokir, tetapi juga harus mencakup seluruh kegiatan pembangunan pemerintah daerah.

Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki sistem sekaligus menutup celah yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program.

Untuk itu, Arton meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Inspektorat memperkuat koordinasi serta menjalankan tugas secara profesional.

Langkah tersebut perlu diikuti dengan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), penguatan dokumentasi, penyediaan mekanisme pengaduan, dan peningkatan pengawasan.

“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut tidak berhenti pada penyamaan persepsi, tetapi menghasilkan langkah nyata untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Dengan tata kelola yang semakin baik, Pokir diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif sekaligus terhindar dari praktik yang bertentangan dengan aturan.

“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas.

Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, sejumlah anggota DPRD, jajaran TAPD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.(mc/adakalteng)

Pemerintahan

Bupati Seruyan Minta Personel Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Karhutla

Published

on

Logo Kategori Seruyan

KUALA PEMBUANG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di Kabupaten Seruyan mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, meminta seluruh unsur terkait meningkatkan kesiapsiagaan dan tidak mengendurkan upaya pencegahan selama musim kemarau masih berlangsung.

Penegasan tersebut disampaikan Ahmad setelah mengikuti video conference bersama Pangdam XXII/Tambun Bungai, di Kantor BPBD Seruyan, Selasa (13/10/2026).

Pertemuan itu menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pihak swasta dalam mengantisipasi dan menangani karhutla.

Ahmad menegaskan, upaya pencegahan harus tetap berjalan maksimal meskipun berbagai langkah penanggulangan telah dilakukan.

Terlebih, potensi kebakaran masih mengancam sejumlah wilayah, sehingga diperlukan pengawasan berkelanjutan dan respons cepat ketika ditemukan titik api.

“Koordinasi tetap kita jalankan. Kita harus terus maksimal dan tidak lengah, karena kejadian kebakaran masih terjadi, termasuk di Kabupaten Seruyan.

Oleh karena itu, imbauan, supervisi, dan upaya pencegahan harus tetap dilaksanakan,” tegas Ahmad.Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Di antaranya memetakan kawasan rawan karhutla, menginventarisasi pemilik lahan, serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana maupun personel yang bertugas di lapangan.

Penguatan pencegahan juga melibatkan unsur pemerintahan hingga tingkat desa. Koordinasi dengan para camat, kepala desa, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) terus dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan indikasi kebakaran.

Di sisi lain, personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, dan Satpol PP disiagakan selama 24 jam untuk mengantisipasi munculnya titik api dan mendukung penanganan di lapangan.

Kesiapan tersebut diharapkan mampu mempercepat mobilisasi petugas sehingga kebakaran dapat segera dikendalikan sebelum meluas.

“Pemkab Seruyan juga akan mengevaluasi kebutuhan penambahan posko di sejumlah lokasi strategis.

Evaluasi ini ditujukan untuk memperpendek waktu respons petugas, memperkuat pengawasan di kawasan rawan, serta mengoptimalkan koordinasi dengan TNI melalui berbagai program penanganan yang telah direncanakan,” ujar Ahmad.

Ia juga menekankan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak secara konsisten.

Pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan kesiapan personel dan peralatan, tetapi juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran serta melaporkan potensi titik api sejak dini.

“Dengan penguatan koordinasi, peningkatan pengawasan, dan kesiapsiagaan personel, Pemkab Seruyan berharap risiko meluasnya karhutla dapat ditekan selama musim kemarau.

Langkah pencegahan pun menjadi kunci untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas warga dari dampak kebakaran dan kabut asap,” tutupnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Pemerintahan

Lepas 60 Anggota Kafilah ke FSQ XII Kalteng, Wabup Supian Targetkan Seruyan Harumkan Nama Daerah

Published

on

Logo Kategori Seruyan

KUALA PEMBUANG – Sebanyak 60 anggota Kafilah Kabupaten Seruyan diberangkatkan untuk mengikuti Festival Seni Qasidah (FSQ) XII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Kuala Kapuas.

Kontingen tersebut dilepas langsung oleh Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag, pada Senin sore (12/10/2026).

Keikutsertaan Seruyan dalam ajang tingkat provinsi ini menjadi kesempatan bagi para peserta untuk menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus membawa nama daerah melalui seni budaya Islami.

Dari total 60 orang yang diberangkatkan, sebanyak 34 orang merupakan peserta lomba. Sementara 26 orang lainnya terdiri dari official, pelatih, pendamping, serta tenaga administrasi yang akan mendukung kelancaran kontingen selama mengikuti kompetisi.

Festival yang berlangsung selama enam hari, mulai 13 hingga 18 Oktober 2026, mempertandingkan sejumlah cabang lomba.

Di antaranya rebana klasik putra dan putri, bintang vokalis gambus kategori anak-anak, remaja, dan dewasa, serta bintang vokalis pop religi untuk kelompok usia yang sama.

Para peserta yang mewakili Kabupaten Seruyan merupakan talenta terpilih dari hasil seleksi Festival Seni Qasidah tingkat kabupaten yang digelar di Kecamatan Seruyan Hilir.

Mereka telah melalui proses penjaringan dan persiapan untuk menghadapi persaingan dengan peserta dari kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Tengah.

Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag. berpesan agar seluruh anggota kafilah menjaga semangat, kekompakan, serta kepercayaan diri selama mengikuti perlombaan.

Ia berharap para peserta mampu menampilkan kemampuan terbaik dan menjunjung tinggi sportivitas.

“Jadikan festival ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan kemampuan dan potensi yang dimiliki. Saya berharap seluruh peserta dapat tampil maksimal, tetap percaya diri, menjaga kekompakan, dan membawa nama baik Kabupaten Seruyan,” ujarnya.

Menurut Supian, keberhasilan dalam festival tidak semata-mata diukur dari raihan juara, tetapi juga dari kesungguhan peserta dalam melestarikan seni qasidah dan memperkuat nilai-nilai keislaman melalui seni budaya.

Ia juga berharap pengalaman yang diperoleh selama mengikuti FSQ tingkat provinsi dapat menjadi bekal bagi para peserta untuk terus mengembangkan bakat dan meningkatkan kualitas penampilan pada kesempatan berikutnya.

“Apapun hasilnya nanti, tetap berikan yang terbaik. Kita ingin keikutsertaan ini tidak hanya menghasilkan prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga dan mengembangkan seni budaya Islami agar tetap hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Dengan persiapan yang telah dilakukan, kontingen Seruyan diharapkan mampu bersaing secara optimal serta membawa pulang prestasi yang membanggakan bagi masyarakat Kabupaten Seruyan.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Pemerintahan

Gubernur Kalteng Ingatkan Pejabat Baru: Bekerja Cepat, Responsif, dan Bawa Dampak Nyata untuk Masyarakat

Published

on

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran melantik dan mengambil sumpah/janji 234 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Senin (12/10/2026).

Dalam pelantikan tersebut, ia menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja nyata dan pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 111 orang merupakan pejabat administrator dan 123 lainnya pejabat pengawas.

Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/268/2026 tentang Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam arahannya, Agustiar meminta seluruh pejabat yang baru dilantik menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan profesionalisme dan dedikasi dalam bekerja.

Menurutnya, keberhasilan seorang aparatur tidak dapat dinilai hanya dari posisi yang diduduki.

Lebih dari itu, pejabat harus mampu memberikan kontribusi, menyelesaikan persoalan, dan menghasilkan program yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Keberhasilan seorang pejabat tidak diukur dari tingginya jabatan, tetapi dari kontribusi, kemampuan menyelesaikan persoalan, dan hasil kerja yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Agustiar.

Ia menjelaskan, masyarakat menilai kinerja pemerintah melalui berbagai aspek, mulai dari kualitas pelayanan, kecepatan dalam menangani urusan, pemerataan pembangunan, hingga kesigapan pemerintah ketika masyarakat membutuhkan bantuan.

Karena itu, para pejabat diminta tidak terjebak dalam pola kerja administratif semata.

Seluruh jajaran harus mampu menerjemahkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur ke dalam program kerja yang konkret, terarah, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Agustiar juga mengingatkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyusun program berdasarkan sasaran yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta tahapan pelaksanaan yang realistis.

Dengan demikian, capaian program dapat dievaluasi secara objektif dan dipertanggungjawabkan.

“Jangan bekerja dengan pola kerja rutin dan standar, tetapi harus bekerja lebih cepat, lebih terukur, dan lebih responsif terhadap persoalan masyarakat,” ujarnya.

Selain menuntut peningkatan kinerja, Gubernur menyoroti pentingnya tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Ia menekankan, setiap rupiah anggaran harus dikelola secara bertanggung jawab serta diarahkan untuk mendukung kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, optimalisasi pembangunan juga membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antarpemangku kepentingan, terutama antar-OPD.

Sinergi tersebut diperlukan agar berbagai persoalan daerah dapat ditangani secara terpadu, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Agustiar turut mendorong agar evaluasi kinerja menjadi bagian dari budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).

Evaluasi tidak hanya dilakukan untuk mengukur pencapaian target, tetapi juga untuk mengidentifikasi hambatan, menemukan solusi, dan memperbaiki pelaksanaan program secara berkelanjutan.

Dengan langkah tersebut, ia berharap seluruh perangkat daerah mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pelantikan ini dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden, para asisten dan staf ahli gubernur, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id