Connect with us

Kriminal

Ditpolairud Polda Kalteng Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, sebanyak 1.000 liter Pertalite Diamankan

Published

on

Sampit – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan seorang pria berinisial S mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar, yakni lebih dari 1.000 liter, menggunakan kapal motor getek di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Senin, 21 September 2026.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, menjelaskan saat itu, kapal KP XVIII-2007 sedang melaksanakan patroli di DAS Kapuas dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal MG Lumba-lumba.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kapal tersebut membawa sebanyak 30 jerigen BBM bersusidi jenis pertalite, tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan,” kata Kombes Pol Dony Eka Putra, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Dony juga mengungkapkan pelaku telah sering melakukan aktifitas penyelahgunaan BBM Tersebut. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah kita amankan besama sejumlah barang buktinya yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut,”ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 unit motor getel MG Lumba-lumba, 1 bundle surat-surat kapal MG Lumba-lumba dan dan 30 jerigen uk.35 litar berisi BBM Subsidi dengan jumlah keseluruhan 1.046.665 liter.

Penindakan ini menjadi perhatian karena pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah besar melalui jalur perairan berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak disertai dokumen dan perizinan yang sesuai ketentuan.

BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Karena itu, pengangkutan dalam jumlah besar harus memenuhi aturan distribusi, termasuk persyaratan dokumen dan perizinan.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI No.6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang pidananya diubah dengan UU No.1 tahun 2026, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang subsidi pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun penjara. (mc/adakalteng)

Kriminal

Penggerebekan di Jl. Tjilik Riwut Sampit, Pengedar Sabu 100 Gram Diamankan ke Polsek Ketapang

Published

on

Sampit – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu, 10 Oktober 2026 kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku seorang pria berinisial R diamankan anggota Polsek Ketapang, karena diduga hendak mengedarkan sabu dengan berat 100 gram.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.

Ia mengatakan, pelaku diamankan barawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah itu.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan ke lokasi dan benar kita mengamankan satu orang pelaku,” kata Kapolsek Ketapang AKP Anis, Minggu, 11 Oktober 2026.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100gram dari tangan pelaku.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni celana jeans dan 1 unit handphone yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

Anis juga menyatakan bahwa pengungkapan narkona ini adalah bukti serius pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba, karena ini salah satu barang terlarang yang dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami akan mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tutup Kapolsek. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Kriminal

Modus Pura-Pura Bayar Sales, Karyawan Toko Ponpes di Sampit Tilep Rp68 Juta Diamankan Polisi

Published

on

Sampit – Seorang pria berinisial A (26) yang merupakan seorang karyawan toko di Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan polisi.

A diamankan petugas kepolisian setelah melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp. 68.268.000 di toko tempat ia bekerja. Kasus dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat, 25 September 2026.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan menemukan ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota yang dilaporkan pelaku.

“Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui, terlapor beberapa kali meminta uang dengan alasan membayar tagihan barang kepada sales atau agen, namun sebagian uang tersebut tidak dibayarkan dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Edy Walujo, Rabu, 30 September 2026.

Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak Juli hingga September 2026, sehingga pihak yayasan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp68.268.000.

“Atas kejadian tersebut, pihak yayasan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Edy.

Saat ini yang pelaku telah diamankan di Polsek Jaya Karya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan dan saat masih menjalani penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” tutup Kasi Humas Polres Kotim. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Kriminal

Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu, Pria 28 Tahun Ditangkap dengan 13 Paket Narkotika

Published

on

Unit Reskrim Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial AS (28) diamankan di rumahnya di Jl. Usman Harun RT 05, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Menindak lanjuti laporan itu, anggota Polsek Baamang melakukan penyelidikan. Saat digerebek di dalam kamar rumahnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet warna hitam yang berisi 13 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,71 gram.

Selain itu, disita juga uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.”Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor sendiri.

Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Baamang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan, perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian.

“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id