Connect with us

Pemerintahan

Bupati Seruyan Tekankan Perusahaan Perkebunan Siaga Total Hadapi Ancaman Karhutla

Published

on

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan memperketat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan meminta seluruh perusahaan perkebunan dan pemegang izin usaha kehutanan meningkatkan kesiapan menghadapi potensi kebakaran.

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda meminta pimpinan, General Manager, hingga Manager perusahaan yang beroperasi di wilayah Seruyan, termasuk PBS-KS, IUPHHK-HA, dan IUPHHK-HT, memastikan seluruh kekuatan personel maupun peralatan pemadam dalam kondisi siap digunakan kapan saja.

Instruksi tersebut disampaikan pada 24 Agustus 2026 sebagai langkah pencegahan, terutama di kawasan perkebunan maupun wilayah yang berbatasan langsung dengan areal perusahaan.

“Perusahaan kami minta tidak hanya mengandalkan kesiapan personel, tetapi juga memastikan seluruh sarana pendukung dapat berfungsi optimal.

Peralatan yang harus dipastikan antara lain kendaraan pemadam, mesin pompa, selang, alat pemadam, sarana komunikasi, hingga berbagai perlengkapan penunjang lainnya,” sampai Selanorwanda, Rabu (2/9/20226).

Kesiapan tim pengendalian kebakaran juga menjadi perhatian. Perusahaan harus memastikan jumlah personel mencukupi, pembagian tugas jelas, jadwal piket berjalan, serta anggota memiliki kemampuan untuk melakukan penanganan kebakaran secara cepat dan efektif.

Selain peralatan, ketersediaan air menjadi faktor penting dalam menghadapi Karhutla. Karena itu, perusahaan diminta memastikan embung, kanal, kolam, sumur bor maupun sumber air lainnya tersedia dan dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu.

Akses menuju lokasi rawan kebakaran juga harus diperiksa. Jalur yang digunakan untuk mobilisasi personel dan armada pemadam wajib dipastikan dalam kondisi layak agar tidak menghambat proses penanganan ketika terjadi kebakaran.

Pada sisi pencegahan, perusahaan diminta memperkuat patroli dan sistem deteksi dini, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Mekanisme pelaporan kejadian, prosedur tanggap darurat, serta pola pengerahan personel dan peralatan juga harus dipastikan berjalan secara jelas.

“Koordinasi lintas sektor turut menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla. Perusahaan diminta membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa atau kelurahan, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya,” tegas Bupati.

Pemkab Seruyan juga mewajibkan seluruh PBS-KS/IUPHHK-HA/IUPHHK-HT menyampaikan laporan kesiapan penanggulangan Karhutla kepada Bupati Seruyan melalui BPBD Kabupaten Seruyan.

Laporan tersebut setidaknya memuat profil dan luas wilayah perusahaan, kontak penanggung jawab Karhutla, jumlah personel, daftar sarana dan prasarana pemadam, sumber air, peta kawasan rawan kebakaran, jadwal patroli, sistem komunikasi, serta rencana penanganan kondisi darurat.

Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat 31 Agustus 2026 kemarin, dengan menggunakan format atau checklist yang telah ditentukan.

Data yang masuk akan diinventarisasi dan dievaluasi Pemkab Seruyan sebagai bahan pemetaan sekaligus penguatan kesiapsiagaan menghadapi Karhutla di wilayah tersebut.

“Penanganan Karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah dan petugas pemadam.

Dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah serta merespons kebakaran di wilayah operasionalnya,” ujar Selanorwanda Dirinya juga mengharapakan pihak perusahaan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar memastikan seluruh personel, peralatan, sumber air, akses, dan sistem koordinasi siap digerakkan ketika terjadi kebakaran.

“Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat respons di lapangan sekaligus mencegah kebakaran meluas ke kawasan masyarakat maupun wilayah lainnya,” tutupnya.(mc/adakalteng)

Pemerintahan

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Salurkan Paket Sembako dan Alat Kesehatan untuk Ojol Terdampak Karhutla

Published

on

PALANGKA RAYA – Tetap bekerja di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat pengemudi ojek online (ojol) menghadapi risiko paparan asap saat mencari nafkah.

Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyalurkan bantuan sembako dan perlengkapan kesehatan bagi para pengemudi ojol di Halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Senin (19/10/2026).

Bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terhadap kelompok pekerja yang harus tetap beraktivitas di luar ruangan meski kualitas udara memburuk akibat kabut asap.

“Pemerintah berupaya hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak karhutla. Termasuk para pengemudi ojol yang tetap bekerja di tengah kondisi kabut asap,” kata Agustiar.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dengan melibatkan jajaran Pemprov Kalteng.

Paket bantuan yang diberikan meliputi kebutuhan pokok berupa beras, gula, dan minyak goreng untuk membantu meringankan pengeluaran rumah tangga para pengemudi ojol.

Selain sembako, pemerintah juga menyediakan perlengkapan kesehatan berupa masker KN95, multivitamin, serta makanan bergizi.

Bantuan tersebut diharapkan dapat menunjang kebutuhan para pengemudi ojol sekaligus meningkatkan perhatian terhadap kesehatan mereka selama bekerja di tengah paparan asap.

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para pengemudi ojol.

Sekaligus mendukung mereka agar tetap menjaga kesehatan selama beraktivitas,” ujarnya.

Agustiar menjelaskan, perlengkapan kesehatan menjadi bagian penting dari bantuan tersebut mengingat para pengemudi ojol menghabiskan banyak waktu di jalan.

Kondisi itu membuat mereka berpotensi terpapar asap lebih lama dibandingkan masyarakat yang lebih banyak beraktivitas di dalam ruangan.

Pemprov Kalteng pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah.

Warga yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan diminta menggunakan masker yang sesuai dan menjaga kondisi tubuh.

“Penggunaan masker yang sesuai, menjaga kondisi tubuh, dan membatasi aktivitas di luar ruangan apabila tidak diperlukan merupakan langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi paparan asap,” tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mencegah meluasnya karhutla.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menghindari aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.

Melalui penyaluran bantuan tersebut, Pemprov Kalteng berharap kebutuhan dasar para pengemudi ojol dapat terbantu, sementara perlengkapan kesehatan yang diberikan dapat mendukung upaya mengurangi risiko paparan asap selama mereka menjalankan pekerjaan.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Pemerintahan

Bupati Seruyan Minta Personel Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Karhutla

Published

on

Logo Kategori Seruyan

KUALA PEMBUANG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di Kabupaten Seruyan mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, meminta seluruh unsur terkait meningkatkan kesiapsiagaan dan tidak mengendurkan upaya pencegahan selama musim kemarau masih berlangsung.

Penegasan tersebut disampaikan Ahmad setelah mengikuti video conference bersama Pangdam XXII/Tambun Bungai, di Kantor BPBD Seruyan, Selasa (13/10/2026).

Pertemuan itu menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pihak swasta dalam mengantisipasi dan menangani karhutla.

Ahmad menegaskan, upaya pencegahan harus tetap berjalan maksimal meskipun berbagai langkah penanggulangan telah dilakukan.

Terlebih, potensi kebakaran masih mengancam sejumlah wilayah, sehingga diperlukan pengawasan berkelanjutan dan respons cepat ketika ditemukan titik api.

“Koordinasi tetap kita jalankan. Kita harus terus maksimal dan tidak lengah, karena kejadian kebakaran masih terjadi, termasuk di Kabupaten Seruyan.

Oleh karena itu, imbauan, supervisi, dan upaya pencegahan harus tetap dilaksanakan,” tegas Ahmad.Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Di antaranya memetakan kawasan rawan karhutla, menginventarisasi pemilik lahan, serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana maupun personel yang bertugas di lapangan.

Penguatan pencegahan juga melibatkan unsur pemerintahan hingga tingkat desa. Koordinasi dengan para camat, kepala desa, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) terus dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan indikasi kebakaran.

Di sisi lain, personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, dan Satpol PP disiagakan selama 24 jam untuk mengantisipasi munculnya titik api dan mendukung penanganan di lapangan.

Kesiapan tersebut diharapkan mampu mempercepat mobilisasi petugas sehingga kebakaran dapat segera dikendalikan sebelum meluas.

“Pemkab Seruyan juga akan mengevaluasi kebutuhan penambahan posko di sejumlah lokasi strategis.

Evaluasi ini ditujukan untuk memperpendek waktu respons petugas, memperkuat pengawasan di kawasan rawan, serta mengoptimalkan koordinasi dengan TNI melalui berbagai program penanganan yang telah direncanakan,” ujar Ahmad.

Ia juga menekankan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak secara konsisten.

Pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan kesiapan personel dan peralatan, tetapi juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran serta melaporkan potensi titik api sejak dini.

“Dengan penguatan koordinasi, peningkatan pengawasan, dan kesiapsiagaan personel, Pemkab Seruyan berharap risiko meluasnya karhutla dapat ditekan selama musim kemarau.

Langkah pencegahan pun menjadi kunci untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas warga dari dampak kebakaran dan kabut asap,” tutupnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Pemerintahan

Tegaskan Transparansi Pokir DPRD, Sekda Kalteng: Usulan Harus Berangkat dari Kebutuhan Rakyat

Published

on

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Setiap usulan wajib berangkat dari kebutuhan masyarakat serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan ketentuan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Linae dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026).

Linae menjelaskan, Pokir DPRD merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang menampung aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.

Hasil penyerapan aspirasi itu kemudian disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurutnya, keberadaan Pokir menjadi salah satu jalur partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.

Karena itu, setiap aspirasi yang dihimpun anggota DPRD harus ditelaah secara cermat agar program yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.

Ia menekankan, seluruh usulan Pokir harus memenuhi ketentuan regulasi, disampaikan sesuai jadwal, serta memiliki keterkaitan dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selain itu, usulan harus tepat sasaran dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pengelolaan usulan yang berkaitan dengan belanja hibah maupun bantuan sosial juga harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban.

Dengan demikian, setiap program memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri sejak tahap pengusulan hingga pelaksanaannya.

Linae menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng meraih nilai 88,2 dan berada di peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.

Capaian tersebut, lanjutnya, perlu dipertahankan sekaligus menjadi dorongan untuk memperkuat sistem pengelolaan Pokir agar semakin tertib dan terukur.

“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah provinsi perlu menyusun mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dengan SIPD.

Seluruh usulan juga harus dipastikan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, serta kapasitas fiskal daerah.

Setiap usulan diwajibkan memuat rumusan permasalahan, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dan dokumen hasil reses anggota atau fraksi.

Untuk kegiatan yang berada di luar kewenangan provinsi, harus dilengkapi proposal dan surat usulan sesuai ketentuan.

Sementara itu, penganggaran wajib mengacu pada Standar Harga Satuan yang tercantum dalam SIPD.

Linae juga mengingatkan agar proses pengusulan Pokir tidak dimanfaatkan untuk mengarahkan proyek kepada penyedia tertentu maupun memperoleh keuntungan pribadi.

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah terkait melakukan penelaahan dan verifikasi secara menyeluruh.

Setiap hasil pemeriksaan harus terdokumentasi melalui SIPD sehingga proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026, termasuk pembenahan pengelolaan Pokir untuk periode 2025–2027, juga diminta menjadi perhatian bersama.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa Pokir bukan fasilitas bagi anggota dewan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi, kelompok tertentu, ataupun penyedia barang dan jasa.

Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan sarana resmi untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan.

“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.

Ia menilai, setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan, lokasi kegiatan yang jelas, serta penerima manfaat yang terukur.

Seluruhnya juga harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Arton turut menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah provinsi dalam memberikan informasi mengenai perkembangan setiap usulan Pokir.

Informasi tersebut mencakup hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala yang dihadapi, hingga alasan suatu usulan belum dapat diakomodasi.

Menurutnya, seluruh anggota DPRD harus memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama.

Proses penilaian tidak boleh menerapkan standar ganda ataupun memberikan perlakuan diskriminatif terhadap usulan tertentu.

Selain transparansi, Arton menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan anggota DPRD dalam menyampaikan aspirasi tidak berarti memberikan hak untuk menentukan pihak yang akan mengerjakan suatu proyek.

“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.

Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembenahan tata kelola tidak boleh hanya berfokus pada program yang bersumber dari Pokir, tetapi juga harus mencakup seluruh kegiatan pembangunan pemerintah daerah.

Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki sistem sekaligus menutup celah yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program.

Untuk itu, Arton meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Inspektorat memperkuat koordinasi serta menjalankan tugas secara profesional.

Langkah tersebut perlu diikuti dengan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), penguatan dokumentasi, penyediaan mekanisme pengaduan, dan peningkatan pengawasan.

“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut tidak berhenti pada penyamaan persepsi, tetapi menghasilkan langkah nyata untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Dengan tata kelola yang semakin baik, Pokir diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif sekaligus terhindar dari praktik yang bertentangan dengan aturan.

“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas.

Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, sejumlah anggota DPRD, jajaran TAPD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id