Connect with us

DPRD Kotawaringin Timur

Pertegas Komitmen Anti Korupsi, Pemkab dan DPRD Kotim Sepakat Jaga Independensi Pengadaan

Published

on

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bersama DPRD setempat mempertegas komitmen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui penandatanganan pakta integritas.

Kesepakatan ini diarahkan untuk menjaga independensi pengadaan barang dan jasa serta mencegah intervensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, pakta integritas tersebut menjadi landasan bagi seluruh pihak agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan, tanpa campur tangan yang berpotensi mengarah pada praktik KKN.

“Penandatanganan pakta integritas ini mempertegas komitmen bahwa tidak ada lagi indikasi dalam pelaksanaan APBD, baik pengadaan barang maupun jasa, yang mengarah pada intervensi atau menimbulkan kesan KKN,” kata Rimbun, Senin (12/10/2026).

Penandatanganan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kotim. Wakil Bupati Kotim Irawati menjadi pihak pertama yang menandatangani dokumen tersebut, kemudian diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Rimbun menegaskan, pemerintah daerah dan legislatif harus menjalankan kewenangan masing-masing secara profesional.

Pembagian peran yang jelas dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, pakta integritas tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman nyata dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pakta integritas ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan bentuk kesepakatan bersama untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penandatanganan itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir, melibatkan DPRD, pemerintah daerah, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kotim.

Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab setiap unsur.

Rimbun menyebutkan, dokumen pakta integritas itu selanjutnya akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat sebagai bagian dari tindak lanjut komitmen pencegahan penyimpangan.

“Hal ini sudah kami sosialisasikan. Bahkan, komitmen dan kesepakatannya telah dibahas bersama pemerintah daerah, PBJ, serta anggota DPRD untuk menyepakati sejumlah poin dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Melalui kesepakatan tersebut, proses pengadaan diharapkan semakin mengedepankan profesionalitas, kepatuhan terhadap peraturan, serta keterbukaan dalam penggunaan anggaran daerah.

Setiap tahapan juga diharapkan terbebas dari tekanan maupun kepentingan yang dapat mengganggu independensi pelaksana.

Rimbun menekankan, pengelolaan APBD harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, komitmen antikorupsi perlu diwujudkan melalui pelaksanaan aturan secara konsisten, bukan hanya melalui penandatanganan dokumen.

Dengan adanya pakta integritas ini, Pemkab dan DPRD Kotim diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah.(mc/adakalteng)

DPRD Kotawaringin Timur

Jangan Cuma Tunggu Kekeringan Datang, DPRD Desak Pemkab Kotim Amankan Air Bersih Permanen

Published

on

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta menjadikan ketahanan air bersih sebagai salah satu prioritas pembangunan ke depan.

Kondisi kemarau tahun ini menunjukkan bahwa akses terhadap air bersih bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi menyangkut langsung hajat hidup masyarakat.

Pemkab Kotim pada 17 September 2026 telah menyalurkan sekitar 40 ribu liter air bersih ke sejumlah wilayah selatan yang terdampak kekeringan.

Bahkan, pemerintah daerah mencatat kebutuhan pada satu desa dapat mencapai sekitar 60 ribu liter per hari, sementara warga di beberapa wilayah juga mengeluhkan air jaringan yang menjadi payau hingga asin akibat menurunnya ketersediaan air baku.

Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar, S.Kom, mengatakan distribusi air bersih dalam kondisi darurat tetap diperlukan, namun pemerintah harus mulai membangun solusi yang lebih permanen.

“Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan air untuk minum, memasak dan kebutuhan sehari-hari, pemerintah harus hadir. Tetapi ke depan kita jangan hanya mengirim tangki ketika krisis datang. Kita harus membangun ketahanan airnya,” katanya.

Menurut Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim tersebut, langkah bertahap dapat dimulai dengan pemetaan desa rawan kekeringan, pengamanan sumber air baku, pembangunan reservoir atau penampungan, perluasan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) serta alternatif sumber air yang berdasarkan kajian teknis layak dan berkelanjutan.

Sebagai Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Kurniawan menilai pelayanan air bersih harus dirancang dengan perspektif jangka panjang karena perubahan iklim dan musim kering ekstrem dapat kembali terjadi.

Dari perspektif Komisi II DPRD Kotim, persoalan air juga berhubungan langsung dengan aktivitas ekonomi. Rumah tangga, petani, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga sektor perdagangan membutuhkan ketersediaan air yang stabil agar produktivitas tetap berjalan.

“Air bersih adalah infrastruktur dasar ekonomi. Kalau masyarakat harus mengeluarkan biaya semakin besar hanya untuk mendapatkan air, daya beli dan produktivitas mereka juga ikut tertekan,” ujarnya.

Sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim, ia mendorong agar kebutuhan infrastruktur air mulai mendapatkan porsi fiskal yang lebih terencana, tidak hanya mengandalkan belanja darurat ketika kekeringan terjadi.

Hal tersebut memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa pemenuhan hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui SPAM dijamin oleh negara.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menegaskan penyelenggaraan SPAM bertujuan memenuhi hak masyarakat atas air minum dan akses pelayanan air minum.

“Tangki air adalah solusi ketika darurat, tetapi infrastruktur air adalah solusi untuk masa depan. Kita harus mulai berinvestasi pada sumber air baku, jaringan dan sistem distribusi yang tahan terhadap musim ekstrem. Ini bukan proyek pelengkap, tetapi pelayanan dasar masyarakat,” pungkas Kurniawan. (mc/adakalteng)

Continue Reading

DPRD Kotawaringin Timur

Viral Ambulans Diduga Ditolak Isi BBM, DPRD Kotim Temukan Fakta Sebenarnya

Published

on

SAMPIT – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Samuda, Senin 18 Mei 2026 menyusul viralnya informasi ambulans disebut tidak dilayani saat hendak mengisi BBM beberapa waktu lalu.

Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD yang dipimpin Ketua Komisi II Ahyannor bersama Wakil Ketua Rudiannur serta anggota Zainudin dan Fajriannur meninjau langsung aktivitas pelayanan di SPBU tersebut.

Hasilnya, persoalan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial itu diketahui hanya dipicu kesalahpahaman antara sopir ambulans dengan pengguna kendaraan lain saat antre pengisian BBM pada Rabu pekan lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Sopir ambulans bernama Ruspandi mengaku emosi setelah ambulans yang dibawanya disebut sebagai kendaraan pelangsir oleh salah satu pengendara lain yang sedang antre.

“Waktu itu saya emosi, saya akui saya terpancing lantaran ada pengguna kendaraan lain di depan saya menyebut ambulans yang saya bawa itu pelangsir,” ungkap Ruspandi saat ditemui, Senin 18 Mei 2026.

Ia menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan pihak SPBU, melainkan murni kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi informasi keliru di masyarakat.

“Saya meminta maaf karena keliru saya sudah emosi sehingga dikira saya marah ke SPBU padahal tidak,” bebernya.

Dalam sidak itu, Komisi II DPRD Kotim juga berdialog dengan pihak manajemen SPBU terkait mekanisme antrean dan pelayanan kepada masyarakat. DPRD memberikan sejumlah masukan agar antrean kendaraan tidak menumpuk serta penggunaan barcode tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak SPBU Samuda sendiri menyambut baik kedatangan rombongan DPRD dan menegaskan selama ini kendaraan prioritas selalu mendapatkan pelayanan lebih dahulu.

“Jika ada kendaraan prioritas segera melapor dan langsung mengisi karena operator kami sudah tahu dan terlatih untuk melayani kendaraan prioritas. Selama ini kami selalu melayani baik dari rumah sakit maupun puskesmas ataupun fardu kifayah warga,” tegas Adi Manager SPBU.

Komisi II DPRD Kotim menyebut dari hasil peninjauan mereka tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pelayanan di SPBU tersebut. Namun pihak DPRD tetap meminta pengelola terus meningkatkan pengaturan antrean agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. (mc/adakalteng)

Continue Reading

DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Soroti Lambannya Proyek Jalan Bajarau-Parenggean Rp3 Miliar: Anggaran Disahkan, Fisik Belum Dimulai

Published

on

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Hairis Salamad, menyoroti lambannya realisasi pembangunan Jalan Bajarau–Parenggean yang hingga akhir Oktober 2025 belum juga menunjukkan tanda-tanda dimulai, meski anggarannya sebesar Rp3 miliar telah disahkan dalam APBD Perubahan 2025.

“Beberapa kali kami sampaikan dalam Musrenbang Kecamatan maupun Kabupaten, dan sudah diakomodasi dalam APBD Perubahan. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan kapan proyek jalan Bajarau–Parenggean akan dikerjakan,” ungkap Hairis, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, masyarakat di Kelurahan Parenggean kini mulai mempertanyakan realisasi pembangunan jalan tersebut. Apalagi, tahun anggaran 2025 hampir berakhir, sementara progres fisik proyek tak kunjung terlihat.

“Sekarang sudah akhir Oktober, tinggal beberapa bulan lagi sebelum tutup anggaran. Kami ingin tahu, apakah proyek ini benar-benar bisa direalisasikan tahun ini. Masyarakat menunggu kepastian karena jalan ini juga pernah dijanjikan langsung oleh Bupati,” tegasnya.

Politikus asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV itu menekankan bahwa peningkatan ruas jalan tersebut sangat vital bagi aktivitas ekonomi warga, terutama untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan di wilayah Kecamatan Parenggean dan sekitarnya.“Kerusakan jalan sudah lama menjadi keluhan masyarakat.

Hampir semua dari sembilan anggota DPRD di dapil kami mendapat aspirasi yang sama. Jalan ini menjadi urat nadi ekonomi warga,” jelasnya.Hairis menambahkan, jika pembangunan jalan tersebut kembali tertunda, hal itu bisa menimbulkan kekecewaan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Kita tidak ingin masyarakat merasa janji pembangunan hanya sekadar formalitas Musrenbang. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata,” tegasnya lagi.Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Penataan Ruang Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa proyek jalan yang dikenal juga dengan nama Jalan Lesa tersebut masih dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Saat ini masih tahap PBJ,” singkat Mentana ketika dikonfirmasi.Meski demikian, DPRD berharap agar proses administrasi tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan fisik di lapangan, mengingat waktu pengerjaan yang semakin sempit.Hairis menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proyek ini agar benar-benar terealisasi sesuai dengan yang telah disepakati bersama.

“Kami akan mendorong agar proyek ini tidak hanya selesai di atas kertas. Masyarakat sudah menunggu lama, dan jalan ini menyangkut kepentingan banyak orang,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id