Connect with us

DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Desak TAPD Prioritaskan Anggaran Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Published

on

SAMPIT – Penurunan alokasi anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan DPRD.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat pelaksanaan program strategis, terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan nelayan, masyarakat pesisir, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar, mengungkapkan pagu indikatif Dinas Perikanan dan Kelautan saat ini hanya berada di kisaran Rp5 miliar lebih.

Angka tersebut menyusut dibandingkan alokasi sekitar Rp10 miliar pada 2025 dan Rp6 miliar pada 2026.

Menurutnya, kondisi itu perlu menjadi perhatian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun prioritas belanja daerah.

Anggaran yang tersedia harus diarahkan pada program produktif yang memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah maupun kehidupan masyarakat.

“Kami meminta TAPD lebih jeli menempatkan pagu, mana yang berpotensi untuk PAD dan mana yang berkaitan dengan keberlangsungan masyarakat,” ujarnya.

Kurniawan menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh membuat program penting bagi masyarakat justru terpinggirkan.

Karena itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memilah kegiatan berdasarkan urgensi dan manfaatnya, dengan mengutamakan program teknis yang menjadi kebutuhan utama dibandingkan kegiatan penunjang.

Di sisi lain, Komisi II DPRD Kotim juga mendorong pemerintah daerah memperjuangkan posisi Kotim dalam program Kampung Nelayan Merah Putih.

Ia berharap daerah ini tidak hanya menjadi wilayah penyangga, tetapi mampu memperoleh kesempatan sebagai lokasi utama pengembangan program pemerintah pusat tersebut.

Menurut Kurniawan, program yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pesisir.

Selain membuka peluang kerja baru, keberadaan kawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah kembali mengkaji sejumlah wilayah yang berpotensi diusulkan sebagai lokasi pengembangan.

Beberapa di antaranya adalah Lempuyang, Ujung Pandaran, dan Samuda, terutama apabila lokasi yang sebelumnya dipertimbangkan belum memenuhi persyaratan.

Salah satu aspek penting yang harus dipenuhi ialah ketersediaan lahan minimal dua hektare dengan status kepemilikan yang jelas atau clean and clear.

Adapun penetapan lokasi final tetap menjadi kewenangan KKP setelah melalui proses pemeriksaan dan validasi sesuai ketentuan.

“Kita punya daerah lain. Ada di Lempuyang, Ujung Pandaran, atau Samuda. Ini bisa kita rekomendasikan kembali,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah kabupaten dan KKP.

DPRD, lanjutnya, perlu dilibatkan dalam proses penjajakan agar potensi wilayah dapat dipetakan secara menyeluruh, sekaligus memastikan usulan lokasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Kurniawan menilai, apabila Kotim berhasil ditetapkan sebagai lokasi utama Kampung Nelayan Merah Putih, manfaat yang diterima masyarakat berpeluang lebih besar, terutama melalui penyediaan sarana dan prasarana penunjang aktivitas perikanan.

Salah satu fasilitas yang dinilai mendesak adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mempermudah nelayan mendapatkan bahan bakar untuk melaut, sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berjalan lebih efektif dan biaya operasional lebih terkendali.

“Kalau menjadi lokasi utama, fasilitas yang diberikan tentu lebih maksimal, termasuk SPBN. Nelayan kita membutuhkan BBM untuk melaut,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan sektor perikanan.

Dengan perencanaan anggaran yang tepat serta upaya maksimal merebut peluang program pemerintah pusat, pembangunan kawasan pesisir di Kotim diharapkan tetap berjalan dan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan di tengah keterbatasan fiskal daerah. (mc/adakalteng)

DPRD Kotawaringin Timur

Pertegas Komitmen Anti Korupsi, Pemkab dan DPRD Kotim Sepakat Jaga Independensi Pengadaan

Published

on

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bersama DPRD setempat mempertegas komitmen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui penandatanganan pakta integritas.

Kesepakatan ini diarahkan untuk menjaga independensi pengadaan barang dan jasa serta mencegah intervensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, pakta integritas tersebut menjadi landasan bagi seluruh pihak agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan, tanpa campur tangan yang berpotensi mengarah pada praktik KKN.

“Penandatanganan pakta integritas ini mempertegas komitmen bahwa tidak ada lagi indikasi dalam pelaksanaan APBD, baik pengadaan barang maupun jasa, yang mengarah pada intervensi atau menimbulkan kesan KKN,” kata Rimbun, Senin (12/10/2026).

Penandatanganan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kotim. Wakil Bupati Kotim Irawati menjadi pihak pertama yang menandatangani dokumen tersebut, kemudian diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Rimbun menegaskan, pemerintah daerah dan legislatif harus menjalankan kewenangan masing-masing secara profesional.

Pembagian peran yang jelas dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, pakta integritas tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman nyata dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pakta integritas ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan bentuk kesepakatan bersama untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penandatanganan itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir, melibatkan DPRD, pemerintah daerah, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kotim.

Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab setiap unsur.

Rimbun menyebutkan, dokumen pakta integritas itu selanjutnya akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat sebagai bagian dari tindak lanjut komitmen pencegahan penyimpangan.

“Hal ini sudah kami sosialisasikan. Bahkan, komitmen dan kesepakatannya telah dibahas bersama pemerintah daerah, PBJ, serta anggota DPRD untuk menyepakati sejumlah poin dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Melalui kesepakatan tersebut, proses pengadaan diharapkan semakin mengedepankan profesionalitas, kepatuhan terhadap peraturan, serta keterbukaan dalam penggunaan anggaran daerah.

Setiap tahapan juga diharapkan terbebas dari tekanan maupun kepentingan yang dapat mengganggu independensi pelaksana.

Rimbun menekankan, pengelolaan APBD harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, komitmen antikorupsi perlu diwujudkan melalui pelaksanaan aturan secara konsisten, bukan hanya melalui penandatanganan dokumen.

Dengan adanya pakta integritas ini, Pemkab dan DPRD Kotim diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah.(mc/adakalteng)

Continue Reading

DPRD Kotawaringin Timur

Jangan Cuma Tunggu Kekeringan Datang, DPRD Desak Pemkab Kotim Amankan Air Bersih Permanen

Published

on

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta menjadikan ketahanan air bersih sebagai salah satu prioritas pembangunan ke depan.

Kondisi kemarau tahun ini menunjukkan bahwa akses terhadap air bersih bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi menyangkut langsung hajat hidup masyarakat.

Pemkab Kotim pada 17 September 2026 telah menyalurkan sekitar 40 ribu liter air bersih ke sejumlah wilayah selatan yang terdampak kekeringan.

Bahkan, pemerintah daerah mencatat kebutuhan pada satu desa dapat mencapai sekitar 60 ribu liter per hari, sementara warga di beberapa wilayah juga mengeluhkan air jaringan yang menjadi payau hingga asin akibat menurunnya ketersediaan air baku.

Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar, S.Kom, mengatakan distribusi air bersih dalam kondisi darurat tetap diperlukan, namun pemerintah harus mulai membangun solusi yang lebih permanen.

“Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan air untuk minum, memasak dan kebutuhan sehari-hari, pemerintah harus hadir. Tetapi ke depan kita jangan hanya mengirim tangki ketika krisis datang. Kita harus membangun ketahanan airnya,” katanya.

Menurut Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim tersebut, langkah bertahap dapat dimulai dengan pemetaan desa rawan kekeringan, pengamanan sumber air baku, pembangunan reservoir atau penampungan, perluasan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) serta alternatif sumber air yang berdasarkan kajian teknis layak dan berkelanjutan.

Sebagai Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Kurniawan menilai pelayanan air bersih harus dirancang dengan perspektif jangka panjang karena perubahan iklim dan musim kering ekstrem dapat kembali terjadi.

Dari perspektif Komisi II DPRD Kotim, persoalan air juga berhubungan langsung dengan aktivitas ekonomi. Rumah tangga, petani, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga sektor perdagangan membutuhkan ketersediaan air yang stabil agar produktivitas tetap berjalan.

“Air bersih adalah infrastruktur dasar ekonomi. Kalau masyarakat harus mengeluarkan biaya semakin besar hanya untuk mendapatkan air, daya beli dan produktivitas mereka juga ikut tertekan,” ujarnya.

Sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim, ia mendorong agar kebutuhan infrastruktur air mulai mendapatkan porsi fiskal yang lebih terencana, tidak hanya mengandalkan belanja darurat ketika kekeringan terjadi.

Hal tersebut memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa pemenuhan hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui SPAM dijamin oleh negara.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menegaskan penyelenggaraan SPAM bertujuan memenuhi hak masyarakat atas air minum dan akses pelayanan air minum.

“Tangki air adalah solusi ketika darurat, tetapi infrastruktur air adalah solusi untuk masa depan. Kita harus mulai berinvestasi pada sumber air baku, jaringan dan sistem distribusi yang tahan terhadap musim ekstrem. Ini bukan proyek pelengkap, tetapi pelayanan dasar masyarakat,” pungkas Kurniawan. (mc/adakalteng)

Continue Reading

DPRD Kotawaringin Timur

Viral Ambulans Diduga Ditolak Isi BBM, DPRD Kotim Temukan Fakta Sebenarnya

Published

on

SAMPIT – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Samuda, Senin 18 Mei 2026 menyusul viralnya informasi ambulans disebut tidak dilayani saat hendak mengisi BBM beberapa waktu lalu.

Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD yang dipimpin Ketua Komisi II Ahyannor bersama Wakil Ketua Rudiannur serta anggota Zainudin dan Fajriannur meninjau langsung aktivitas pelayanan di SPBU tersebut.

Hasilnya, persoalan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial itu diketahui hanya dipicu kesalahpahaman antara sopir ambulans dengan pengguna kendaraan lain saat antre pengisian BBM pada Rabu pekan lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Sopir ambulans bernama Ruspandi mengaku emosi setelah ambulans yang dibawanya disebut sebagai kendaraan pelangsir oleh salah satu pengendara lain yang sedang antre.

“Waktu itu saya emosi, saya akui saya terpancing lantaran ada pengguna kendaraan lain di depan saya menyebut ambulans yang saya bawa itu pelangsir,” ungkap Ruspandi saat ditemui, Senin 18 Mei 2026.

Ia menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan pihak SPBU, melainkan murni kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi informasi keliru di masyarakat.

“Saya meminta maaf karena keliru saya sudah emosi sehingga dikira saya marah ke SPBU padahal tidak,” bebernya.

Dalam sidak itu, Komisi II DPRD Kotim juga berdialog dengan pihak manajemen SPBU terkait mekanisme antrean dan pelayanan kepada masyarakat. DPRD memberikan sejumlah masukan agar antrean kendaraan tidak menumpuk serta penggunaan barcode tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak SPBU Samuda sendiri menyambut baik kedatangan rombongan DPRD dan menegaskan selama ini kendaraan prioritas selalu mendapatkan pelayanan lebih dahulu.

“Jika ada kendaraan prioritas segera melapor dan langsung mengisi karena operator kami sudah tahu dan terlatih untuk melayani kendaraan prioritas. Selama ini kami selalu melayani baik dari rumah sakit maupun puskesmas ataupun fardu kifayah warga,” tegas Adi Manager SPBU.

Komisi II DPRD Kotim menyebut dari hasil peninjauan mereka tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pelayanan di SPBU tersebut. Namun pihak DPRD tetap meminta pengelola terus meningkatkan pengaturan antrean agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id