Connect with us

Kriminal

Hasil Pengembangan Kasus Sabu di Sampit: Polisi Temukan Barang Bukti Tambahan di Rumah Pelaku

Published

on

Sampit – Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur, telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkotika jenis Sabu seberat 27,06 (dua puluh tujuh koma nol enam) Gram.

yang terjadi pada 31 Maret 2026 TKP Jl Mt Haryono (Halamam BANK BRI KC Sampit) Kel M B Hulu,Kec M B Ketapang, Kab Kotim, Kalteng, terlapor berinisial MIK (25th).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelas kan Kronologis kejadian, hari Selasa tgl 31 Maret 2026 Skj 17.45 Wib, anggota polsek ketapang mendapat informasi dari masyarakat di BRI (TKP) telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, ditemukan seseorang yang dicurigai sebagai terlapor dengan menggunakan kendaraan Roda 4 Merk Daihatsu Sigra Warna Abu-abu metalik Nopol B 1435 ROL, petugas berhasil mengamankan terlapor.

selanjutnya memanggil security Bank BRI kemudian petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan security Bank BRI, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, diatas handle rem tangan ditemukan 1 (satu) buah Tas warna hitam yang berisi 1 (satu) Buah dompet yang didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, selain itu ditemukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo V23 warna kuning.

Dilakukan pengem bangan dengan melakukan penggeledahan dirumah Terlapor di Jl Perum Wengga Agung Barak Milik Sdr Ahyat Pintu No.2 Sebelah Kanan dan di saksikan oleh ketua RT setempat dan di kamar nomor 2 didalam sebuah lemari ditemukan kotak kecil yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan terlapor mengakui bahwa barang-barang tersebut diakui terlapor adalah miliknya, atas kejadian tersebut barbuk, terlapor dibawa kepolsek ketapang untuk proses sidik lanjut.

Ket Kasihumas (02/04/26)Pasal yang disangkakan :Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(mc/adakalteng)

Kriminal

Bawa Kabur NMax Milik Kantor, Pria Berinisial MRA Diringkus Unit Reskrim Polsek Ketapang

Published

on

Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim telah tangkap dan amankan pelaku Penggelapan(terlapor) berinisial MRA (29 th) di Jl. HM. Arsyad No.5-6 Kel. MB Hulu Kec. MB Ketapang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng.

Penangkapan karena telah dilaporan pada Kamis 26 Maret 2026 atas pengelapan sebuah sepeda motor NMax pada Kamis tanggal 12 Maret 2026 Skj 19.00 Wib.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis Kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, Terlapor MRA meminjam Motor Merk Yamaha NMAX Nopol : KH 5212 QQ milik perusahaan PT. HAYAT TV ENTERTAINMENT kepada Pelapor Sdr TMS (42th).

“Sebelumnya terlapor memang terbiasa meminjam motor bahkan menginap di Kantor, berdasarkan rasa percaya sesama teman pelapor lalu meminjamkan motor tersebut, setelah 10 hari kemudian terlapor tidak ada mengembalikan sepeda motor Merk Yamaha Nmax Nopol KH 5252QQ milik sehingga dilaporkan ke Polsek Ketapang,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan Operasional Perusahaan PT. HAYAT ENTER TAINMENT kepada Pelapor. “Atas kejadian tersebut Perusahaan PT. HAYAT ENTER TAINMENT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- n(Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Ketapang,” terangnya.

Menurut Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E , Polsek Ketapang setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Ketapang berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, dan didapat informasi dari masyarakat ciri-ciri terlapor sedang menginap disalah satu losmen di Jalan Iskandar Sampit.

” Polsek dan Polres Kotim kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor beserta barbuknya satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Selanjutnya dibawa ke Polsek Ketapang untuk sidik lebih lanjut,” demikian Kasihumas, pada Jumat siang (27/03/26). (mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id