Connect with us

Kriminal

Bawa Kabur NMax Milik Kantor, Pria Berinisial MRA Diringkus Unit Reskrim Polsek Ketapang

Published

on

Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim telah tangkap dan amankan pelaku Penggelapan(terlapor) berinisial MRA (29 th) di Jl. HM. Arsyad No.5-6 Kel. MB Hulu Kec. MB Ketapang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng.

Penangkapan karena telah dilaporan pada Kamis 26 Maret 2026 atas pengelapan sebuah sepeda motor NMax pada Kamis tanggal 12 Maret 2026 Skj 19.00 Wib.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis Kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, Terlapor MRA meminjam Motor Merk Yamaha NMAX Nopol : KH 5212 QQ milik perusahaan PT. HAYAT TV ENTERTAINMENT kepada Pelapor Sdr TMS (42th).

“Sebelumnya terlapor memang terbiasa meminjam motor bahkan menginap di Kantor, berdasarkan rasa percaya sesama teman pelapor lalu meminjamkan motor tersebut, setelah 10 hari kemudian terlapor tidak ada mengembalikan sepeda motor Merk Yamaha Nmax Nopol KH 5252QQ milik sehingga dilaporkan ke Polsek Ketapang,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan Operasional Perusahaan PT. HAYAT ENTER TAINMENT kepada Pelapor. “Atas kejadian tersebut Perusahaan PT. HAYAT ENTER TAINMENT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- n(Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Ketapang,” terangnya.

Menurut Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E , Polsek Ketapang setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Ketapang berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, dan didapat informasi dari masyarakat ciri-ciri terlapor sedang menginap disalah satu losmen di Jalan Iskandar Sampit.

” Polsek dan Polres Kotim kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor beserta barbuknya satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Selanjutnya dibawa ke Polsek Ketapang untuk sidik lebih lanjut,” demikian Kasihumas, pada Jumat siang (27/03/26). (mc/adakalteng)

Kriminal

Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu, Pria 28 Tahun Ditangkap dengan 13 Paket Narkotika

Published

on

Unit Reskrim Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial AS (28) diamankan di rumahnya di Jl. Usman Harun RT 05, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Menindak lanjuti laporan itu, anggota Polsek Baamang melakukan penyelidikan. Saat digerebek di dalam kamar rumahnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet warna hitam yang berisi 13 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,71 gram.

Selain itu, disita juga uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.”Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor sendiri.

Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Baamang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan, perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian.

“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Kriminal

Jeritan Bocah Disabilitas di Sampit Gagalkan Aksi Penculikan, Alami Trauma dan Luka Memar Dipukul Pelaku

Published

on

Seorang pria menjadi sasaran amukan warga setelah diduga melakukan aksi pencurian disertai percobaan penculikan anak di Jalan DI Panjaitan, Sampit, Kamis siang, 16 Juli 2026.

Peristiwa yang videonya beredar luas di media sosial itu terjadi tepat di depan Toko Sembako Fatimah, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial F (11) yang merupakan penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik pada kaki.Paman korban, M. Sukron, mengungkapkan kejadian bermula saat korban berteriak meminta tolong hingga didengar ayahnya.

“Dia teriak-teriak. Waktu teriak itu dipukul sama pelaku, didorong juga sampai kena bagian pintu mobil,” ujar Sukron, Kamis (16/7).

Menurut Sukron, saat ayah korban datang, korban berhasil membuka pintu mobil yang terparkir di pinggir jalan. Saat itulah warga berdatangan.

“Pas bapaknya datang, anak ini buka pintu. Posisi mobil ada di pinggir jalan. Setelah itu bapaknya masuk dan kejadian itu diketahui warga sekitar,” jelasnya.

Sukron membenarkan keponakannya memiliki keterbatasan berjalan, namun kondisi kecerdasannya normal.”Iya betul, ada kekurangan.

Tidak bisa berjalan normal, tapi secara kecerdasan insya Allah baik,” katanya.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di sisi kanan dan kiri tubuh.”Kalau lukanya memar.

Sebelah kanan dan kiri. Anak bilang dipukul dua kali, satu kali dipukul dan satu kali didorong sampai kena bagian pintu,” ungkapnya.

Hingga kini korban masih mengalami trauma mendalam. “Masih trauma. Kadang kalau ditanya soal kejadian itu masih menangis,” tuturnya.

Sementara terduga pelaku yang tak berdaya setelah dikeroyok warga dan keluarga korban, telah diamankan aparat dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelakunya sudah diamankan dan sedang diperiksa,” pungkas Sukron.Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Ketapang guna mengungkap motif dan kronologi lengkap. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Kriminal

Penggerebekan Bandar Narkoba berujung tragis, satu polisi MD dan dua polisi dalam pencarian. Begini Kronologinya

Published

on

Operasi pemberantasan narkotika jenis sabu-sabu di Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, berakhir ricuh pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.Penggerebekan itu menyasar dua orang target berinisial BIO dan BUSU, keduanya warga Katingan Tengah.

Saat petugas melakukan penindakan, sekelompok masyarakat diduga melakukan perlawanan kepada aparat.

Akibat bentrokan tersebut, seorang warga sipil berinisial TRY, laki-laki berusia sekitar 40 tahun yang merupakan keluarga dari salah satu target, meninggal dunia akibat luka tembak.

Dari pihak kepolisian, dilaporkan 1 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, Aipda YPP, meninggal dunia akibat luka bacok di bagian kepala.

Sementara itu, 2 personel lainnya dari Sat Narkoba Polres Katingan hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Katingan masih melakukan pendalaman dan penyisiran di lokasi kejadian.

Laporan lengkap terkait kronologi, identitas para pihak, serta perkembangan pencarian personel yang belum ditemukan masih disusun.

Polres Katingan akan mengungkapkan lebih detail dalam press nanti.Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id