Connect with us

Kriminal

Bawa Kabur NMax Milik Kantor, Pria Berinisial MRA Diringkus Unit Reskrim Polsek Ketapang

Published

on

Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim telah tangkap dan amankan pelaku Penggelapan(terlapor) berinisial MRA (29 th) di Jl. HM. Arsyad No.5-6 Kel. MB Hulu Kec. MB Ketapang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng.

Penangkapan karena telah dilaporan pada Kamis 26 Maret 2026 atas pengelapan sebuah sepeda motor NMax pada Kamis tanggal 12 Maret 2026 Skj 19.00 Wib.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis Kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, Terlapor MRA meminjam Motor Merk Yamaha NMAX Nopol : KH 5212 QQ milik perusahaan PT. HAYAT TV ENTERTAINMENT kepada Pelapor Sdr TMS (42th).

“Sebelumnya terlapor memang terbiasa meminjam motor bahkan menginap di Kantor, berdasarkan rasa percaya sesama teman pelapor lalu meminjamkan motor tersebut, setelah 10 hari kemudian terlapor tidak ada mengembalikan sepeda motor Merk Yamaha Nmax Nopol KH 5252QQ milik sehingga dilaporkan ke Polsek Ketapang,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan Operasional Perusahaan PT. HAYAT ENTER TAINMENT kepada Pelapor. “Atas kejadian tersebut Perusahaan PT. HAYAT ENTER TAINMENT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- n(Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Ketapang,” terangnya.

Menurut Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E , Polsek Ketapang setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Ketapang berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, dan didapat informasi dari masyarakat ciri-ciri terlapor sedang menginap disalah satu losmen di Jalan Iskandar Sampit.

” Polsek dan Polres Kotim kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor beserta barbuknya satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Selanjutnya dibawa ke Polsek Ketapang untuk sidik lebih lanjut,” demikian Kasihumas, pada Jumat siang (27/03/26). (mc/adakalteng)

Kriminal

Dikepung Warga, Dua Pelaku Curanmor di Kotim Berhasil Diringkus, Satu Masih Buron

Published

on

Sampit – Warga di Wengga Metropolitan, Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan dua orang remaja berumur 18 dan 15 tahun saat hendak melakukan pencurian sepada motor, Selasa, 5 Mei 2026.

Dari informasi yang didapat, saat beraksi pelaku berjumlah tiga orang berjalan kaki sekitar pukul 17.20 WIB. Kemudian, melintas di Jalan WMP 19, dan melihat sepada motor Honda Vario warna putih Nopol KH 5096 LJ dengan kunci masih tertempel.

Ricky ketua RW setempat mengatakan, pelaku ketahuan saat hendak mengambil sepada motor yang tengah terparkir di depan rumah korban.

“Saat itu pemilim motor baru datang dan memarkirkan motornya di depan rumah, lalu pemilik motor ini hendak kembali keluar untuk beli roko dan ia melihat sepada motornya hendak di bawa oleh pelaku,” kata Ricky, Selasa, 5 Mei 2026.

Akhirnya, pemilik motor sempat berteriak dan mengejar pelaku yang kabur. Lalu, tiga orang pelaku dikejar oleh warga dan dua orang berhasil diamankan, semantara saru orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Kami sempat kepung mereka dan berhasil kami tangkap dua orang di jalur 12, saat itu mereka hendak bersembunyi,” ucap Ricky.

Setelah berhasi diamankan, pelaku saat ini sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Baamang untuk ditindak lebih lanjut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku tersebut.

“Sudah kita amankan dua orang, satu kabur. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Kapolsek. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Kriminal

Polisi Amankan Seorang Wanita di Kuala Pembuang Terkait Kepemilikan 19,78 Gram Sabu

Published

on

Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu 25/4/2026.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 12.40 WIB terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial R.W. alias I.B. sekitar pukul 15.00 WIB di kontrakan yang diduga jadi tempat penyimpanan.

Sebelum menggeledah, petugas menghadirkan dua saksi yakni M.Y. dan B.S., serta memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku.

Dompet Cokelat & Tas Pink Jadi Tempat Sembunyi Saat digeledah, terduga pelaku menunjukkan sebuah dompet warna cokelat di lantai kontrakan.

Dari dalam dompet ditemukan dua plastik klip berisi masing-masing tiga paket sabu, satu sendok sabu dari sedotan plastik putih, dan uang tunai Rp395.000.

Penggeledahan berlanjut. Petugas menemukan tas warna pink berisi gumpalan tisu dengan tiga paket sabu di dalamnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga menyita delapan plastik klip besar: empat klip masing-masing berisi 10 paket sabu dan empat klip lainnya masing-masing berisi 9 paket sabu.

Total 86 Paket, Timbangan Digital & HP DisitaSelain itu, turut diamankan tiga bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu paket sabu tambahan, dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.

Total barang bukti yang diamankan 86 paket sabu dengan berat kotor 19,78 gram. Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Seruyan. Humas Polres Seruyan (mc/adakalteng)

Continue Reading

Kriminal

Polda Sumsel Sita 220 Kg Ganja di Empat Lawang, Temukan Modus Barter Moto

Published

on

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.I.K., M.H. memimpin langsung tim gabungan menembus medan berat.

Tim harus berjalan kaki sekitar 20 kilometer selama 8 jam di jalur pendakian curam dan rimbunnya hutan tropis untuk mencapai lokasi pada 13 Februari 2026 lalu.“Ini bukan sekadar kurir.

Tersangka PD merupakan aktor intelektual yang mengkoordinasikan bibit, penanaman, hingga distribusi hasil panen,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolres Empat Lawang, Sabtu 25/4/2026.

*Sita 220 Kg Ganja, 4 Motor, Temukan Modus Barter* Dalam operasi gabungan itu, polisi menyita 220 kilogram ganja siap edar yang dikemas dalam beberapa karung dan peti kayu.

Turut diamankan empat unit sepeda motor yang diduga dipakai sebagai alat transportasi distribusi. “Bahkan salah satu modus yang ditemukan adalah barter motor dengan ganja,” ungkap Yulian yang didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christopher Salohot Panjaitan, S.E.,M.Si.

Yulian menegaskan kedatangannya ke Empat Lawang bukan sekadar seremonial. Saat ditanya awak media apakah ada target operasi yang lebih besar, ia memberi jawaban teka-teki.

“Tunggu saja nanti. Penyelidikan intensif masih terus berjalan di lapangan,” katanya.*Diedarkan hingga Palembang, Sumsel Peringkat 2 Pengguna Narkoba* Yulian menyebut jaringan ini lintas kabupaten dan provinsi.

Tersangka membawa barang haram tersebut hingga ke Palembang untuk diedarkan. Tindakan tegas ini krusial mengingat angka pengguna narkoba di Sumsel menduduki peringkat kedua tertinggi di Indonesia.

“Kita harus bergerak cepat agar generasi kita tidak hancur oleh narkoba,” tegas Yulian, lulusan Akpol 2000.*Kapolres: Perang Narkoba Tugas Semua Pihak* Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polres dan BNNK.

“Tapi semua pihak harus berperang. Mulai dari Polri, BNNK, TNI, pemkab, tokoh masyarakat, tokoh agama. Bahkan perang dari keluarga sendiri,” ajak Aziz, lulusan Akpol 2006.

“Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang aman, damai, dan makin sejahtera,” imbuhnya didampingi Kabag Ops Kompol Nusirwan dan Kasat Resnarkoba Iptu Purnama Mentari Sampe.

*Sempat Dihadang Warga Bersenjata Tajam* Pengungkapan ladang ganja ini tidak mudah. Sepulang dari lokasi, tim polisi yang membawa sebagian barang bukti mendapat perlawanan warga.

Akses jalan satu-satunya diportal dan dihalangi massa.Warga meminta polisi melepas RS, 22, dan A, 18, pasutri yang menjaga pondok dan mengurus ladang ganja tersebut.

Sebagian warga membawa senjata tajam. Karena kalah jumlah, demi keselamatan bersama, polisi terpaksa menyerahkan dua terduga pelaku yang diambil paksa massa.Meski begitu, polisi sudah mengantongi identitas pemilik ladang ganja, yakni PD dan E.

Saat ini tersangka PD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. Pengembangan kasus diprediksi menyasar jaringan yang lebih luas. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id