Kriminal
Hasil Pengembangan Kasus Sabu di Sampit: Polisi Temukan Barang Bukti Tambahan di Rumah Pelaku
Sampit – Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur, telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkotika jenis Sabu seberat 27,06 (dua puluh tujuh koma nol enam) Gram.
yang terjadi pada 31 Maret 2026 TKP Jl Mt Haryono (Halamam BANK BRI KC Sampit) Kel M B Hulu,Kec M B Ketapang, Kab Kotim, Kalteng, terlapor berinisial MIK (25th).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelas kan Kronologis kejadian, hari Selasa tgl 31 Maret 2026 Skj 17.45 Wib, anggota polsek ketapang mendapat informasi dari masyarakat di BRI (TKP) telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, ditemukan seseorang yang dicurigai sebagai terlapor dengan menggunakan kendaraan Roda 4 Merk Daihatsu Sigra Warna Abu-abu metalik Nopol B 1435 ROL, petugas berhasil mengamankan terlapor.
selanjutnya memanggil security Bank BRI kemudian petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan security Bank BRI, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, diatas handle rem tangan ditemukan 1 (satu) buah Tas warna hitam yang berisi 1 (satu) Buah dompet yang didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, selain itu ditemukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo V23 warna kuning.
Dilakukan pengem bangan dengan melakukan penggeledahan dirumah Terlapor di Jl Perum Wengga Agung Barak Milik Sdr Ahyat Pintu No.2 Sebelah Kanan dan di saksikan oleh ketua RT setempat dan di kamar nomor 2 didalam sebuah lemari ditemukan kotak kecil yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan terlapor mengakui bahwa barang-barang tersebut diakui terlapor adalah miliknya, atas kejadian tersebut barbuk, terlapor dibawa kepolsek ketapang untuk proses sidik lanjut.
Ket Kasihumas (02/04/26)Pasal yang disangkakan :Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(mc/adakalteng)
Kriminal
Dikepung Warga, Dua Pelaku Curanmor di Kotim Berhasil Diringkus, Satu Masih Buron
Sampit – Warga di Wengga Metropolitan, Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan dua orang remaja berumur 18 dan 15 tahun saat hendak melakukan pencurian sepada motor, Selasa, 5 Mei 2026.
Dari informasi yang didapat, saat beraksi pelaku berjumlah tiga orang berjalan kaki sekitar pukul 17.20 WIB. Kemudian, melintas di Jalan WMP 19, dan melihat sepada motor Honda Vario warna putih Nopol KH 5096 LJ dengan kunci masih tertempel.
Ricky ketua RW setempat mengatakan, pelaku ketahuan saat hendak mengambil sepada motor yang tengah terparkir di depan rumah korban.
“Saat itu pemilim motor baru datang dan memarkirkan motornya di depan rumah, lalu pemilik motor ini hendak kembali keluar untuk beli roko dan ia melihat sepada motornya hendak di bawa oleh pelaku,” kata Ricky, Selasa, 5 Mei 2026.
Akhirnya, pemilik motor sempat berteriak dan mengejar pelaku yang kabur. Lalu, tiga orang pelaku dikejar oleh warga dan dua orang berhasil diamankan, semantara saru orang lainnya berhasil melarikan diri.
“Kami sempat kepung mereka dan berhasil kami tangkap dua orang di jalur 12, saat itu mereka hendak bersembunyi,” ucap Ricky.
Setelah berhasi diamankan, pelaku saat ini sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Baamang untuk ditindak lebih lanjut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku tersebut.
“Sudah kita amankan dua orang, satu kabur. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Kapolsek. (mc/adakalteng)
Kriminal
Polisi Amankan Seorang Wanita di Kuala Pembuang Terkait Kepemilikan 19,78 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu 25/4/2026.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 12.40 WIB terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial R.W. alias I.B. sekitar pukul 15.00 WIB di kontrakan yang diduga jadi tempat penyimpanan.
Sebelum menggeledah, petugas menghadirkan dua saksi yakni M.Y. dan B.S., serta memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku.
Dompet Cokelat & Tas Pink Jadi Tempat Sembunyi Saat digeledah, terduga pelaku menunjukkan sebuah dompet warna cokelat di lantai kontrakan.
Dari dalam dompet ditemukan dua plastik klip berisi masing-masing tiga paket sabu, satu sendok sabu dari sedotan plastik putih, dan uang tunai Rp395.000.
Penggeledahan berlanjut. Petugas menemukan tas warna pink berisi gumpalan tisu dengan tiga paket sabu di dalamnya.
Tak berhenti di situ, polisi juga menyita delapan plastik klip besar: empat klip masing-masing berisi 10 paket sabu dan empat klip lainnya masing-masing berisi 9 paket sabu.
Total 86 Paket, Timbangan Digital & HP DisitaSelain itu, turut diamankan tiga bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu paket sabu tambahan, dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.
Total barang bukti yang diamankan 86 paket sabu dengan berat kotor 19,78 gram. Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Seruyan. Humas Polres Seruyan (mc/adakalteng)
Kriminal
Polda Sumsel Sita 220 Kg Ganja di Empat Lawang, Temukan Modus Barter Moto
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.I.K., M.H. memimpin langsung tim gabungan menembus medan berat.
Tim harus berjalan kaki sekitar 20 kilometer selama 8 jam di jalur pendakian curam dan rimbunnya hutan tropis untuk mencapai lokasi pada 13 Februari 2026 lalu.“Ini bukan sekadar kurir.
Tersangka PD merupakan aktor intelektual yang mengkoordinasikan bibit, penanaman, hingga distribusi hasil panen,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolres Empat Lawang, Sabtu 25/4/2026.
*Sita 220 Kg Ganja, 4 Motor, Temukan Modus Barter* Dalam operasi gabungan itu, polisi menyita 220 kilogram ganja siap edar yang dikemas dalam beberapa karung dan peti kayu.
Turut diamankan empat unit sepeda motor yang diduga dipakai sebagai alat transportasi distribusi. “Bahkan salah satu modus yang ditemukan adalah barter motor dengan ganja,” ungkap Yulian yang didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christopher Salohot Panjaitan, S.E.,M.Si.
Yulian menegaskan kedatangannya ke Empat Lawang bukan sekadar seremonial. Saat ditanya awak media apakah ada target operasi yang lebih besar, ia memberi jawaban teka-teki.
“Tunggu saja nanti. Penyelidikan intensif masih terus berjalan di lapangan,” katanya.*Diedarkan hingga Palembang, Sumsel Peringkat 2 Pengguna Narkoba* Yulian menyebut jaringan ini lintas kabupaten dan provinsi.
Tersangka membawa barang haram tersebut hingga ke Palembang untuk diedarkan. Tindakan tegas ini krusial mengingat angka pengguna narkoba di Sumsel menduduki peringkat kedua tertinggi di Indonesia.
“Kita harus bergerak cepat agar generasi kita tidak hancur oleh narkoba,” tegas Yulian, lulusan Akpol 2000.*Kapolres: Perang Narkoba Tugas Semua Pihak* Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polres dan BNNK.
“Tapi semua pihak harus berperang. Mulai dari Polri, BNNK, TNI, pemkab, tokoh masyarakat, tokoh agama. Bahkan perang dari keluarga sendiri,” ajak Aziz, lulusan Akpol 2006.
“Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang aman, damai, dan makin sejahtera,” imbuhnya didampingi Kabag Ops Kompol Nusirwan dan Kasat Resnarkoba Iptu Purnama Mentari Sampe.
*Sempat Dihadang Warga Bersenjata Tajam* Pengungkapan ladang ganja ini tidak mudah. Sepulang dari lokasi, tim polisi yang membawa sebagian barang bukti mendapat perlawanan warga.
Akses jalan satu-satunya diportal dan dihalangi massa.Warga meminta polisi melepas RS, 22, dan A, 18, pasutri yang menjaga pondok dan mengurus ladang ganja tersebut.
Sebagian warga membawa senjata tajam. Karena kalah jumlah, demi keselamatan bersama, polisi terpaksa menyerahkan dua terduga pelaku yang diambil paksa massa.Meski begitu, polisi sudah mengantongi identitas pemilik ladang ganja, yakni PD dan E.
Saat ini tersangka PD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. Pengembangan kasus diprediksi menyasar jaringan yang lebih luas. (mc/adakalteng)
-
Pendidikan1 year agoKKG Gugus I Halilintar Terus Dorong Guru Kotim Tingkatkan Kompetensi dan WORKSHOP
-
Kotawaringin Timur4 months agoAktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan
-
Kotawaringin Timur8 months agoBangun Kepercayaan Diri Generasi Muda, PT Excellent Training Centre Gelar Pelatihan Public Speaking Bersertifikat di Sampit
-
Pendidikan1 year agoSDN 4 Ketapang Sampit Dapatkan Obat Cacing Gratis
-
Lamandau8 months agoMediasi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra Berakhir Damai: PT SLR Sepakati Kompensasi dengan Warga
-
Berita Utama8 months agoPresiden Prabowo Pertama RI yang Hadir di Sidang Umum PBB
-
Berita Utama9 months agoPenumpang KM Dharma Rucitra VI Hilang Usai Melompat ke Laut di Perairan Sampit
-
Pemerintahan8 months agoCitra Pemprov Kalteng Tembus 85,9 Persen, Sinergi Media Jadi Kunci Transparansi Masyarakat
