Kriminal
Hasil Pengembangan Kasus Sabu di Sampit: Polisi Temukan Barang Bukti Tambahan di Rumah Pelaku
Sampit – Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur, telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkotika jenis Sabu seberat 27,06 (dua puluh tujuh koma nol enam) Gram.
yang terjadi pada 31 Maret 2026 TKP Jl Mt Haryono (Halamam BANK BRI KC Sampit) Kel M B Hulu,Kec M B Ketapang, Kab Kotim, Kalteng, terlapor berinisial MIK (25th).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelas kan Kronologis kejadian, hari Selasa tgl 31 Maret 2026 Skj 17.45 Wib, anggota polsek ketapang mendapat informasi dari masyarakat di BRI (TKP) telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, ditemukan seseorang yang dicurigai sebagai terlapor dengan menggunakan kendaraan Roda 4 Merk Daihatsu Sigra Warna Abu-abu metalik Nopol B 1435 ROL, petugas berhasil mengamankan terlapor.
selanjutnya memanggil security Bank BRI kemudian petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan security Bank BRI, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, diatas handle rem tangan ditemukan 1 (satu) buah Tas warna hitam yang berisi 1 (satu) Buah dompet yang didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, selain itu ditemukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo V23 warna kuning.
Dilakukan pengem bangan dengan melakukan penggeledahan dirumah Terlapor di Jl Perum Wengga Agung Barak Milik Sdr Ahyat Pintu No.2 Sebelah Kanan dan di saksikan oleh ketua RT setempat dan di kamar nomor 2 didalam sebuah lemari ditemukan kotak kecil yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan terlapor mengakui bahwa barang-barang tersebut diakui terlapor adalah miliknya, atas kejadian tersebut barbuk, terlapor dibawa kepolsek ketapang untuk proses sidik lanjut.
Ket Kasihumas (02/04/26)Pasal yang disangkakan :Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(mc/adakalteng)
Kriminal
Modus Pura-Pura Bayar Sales, Karyawan Toko Ponpes di Sampit Tilep Rp68 Juta Diamankan Polisi
Sampit – Seorang pria berinisial A (26) yang merupakan seorang karyawan toko di Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan polisi.
A diamankan petugas kepolisian setelah melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp. 68.268.000 di toko tempat ia bekerja. Kasus dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat, 25 September 2026.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan menemukan ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota yang dilaporkan pelaku.
“Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui, terlapor beberapa kali meminta uang dengan alasan membayar tagihan barang kepada sales atau agen, namun sebagian uang tersebut tidak dibayarkan dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Edy Walujo, Rabu, 30 September 2026.
Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak Juli hingga September 2026, sehingga pihak yayasan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp68.268.000.
“Atas kejadian tersebut, pihak yayasan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Edy.
Saat ini yang pelaku telah diamankan di Polsek Jaya Karya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kita amankan dan saat masih menjalani penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” tutup Kasi Humas Polres Kotim. (mc/adakalteng)
Kriminal
Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu, Pria 28 Tahun Ditangkap dengan 13 Paket Narkotika
Unit Reskrim Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial AS (28) diamankan di rumahnya di Jl. Usman Harun RT 05, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti laporan itu, anggota Polsek Baamang melakukan penyelidikan. Saat digerebek di dalam kamar rumahnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet warna hitam yang berisi 13 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,71 gram.
Selain itu, disita juga uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.”Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor sendiri.
Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Baamang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim menegaskan, perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian.
“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” pungkasnya.(mc/adakalteng)
Kriminal
Jeritan Bocah Disabilitas di Sampit Gagalkan Aksi Penculikan, Alami Trauma dan Luka Memar Dipukul Pelaku
Seorang pria menjadi sasaran amukan warga setelah diduga melakukan aksi pencurian disertai percobaan penculikan anak di Jalan DI Panjaitan, Sampit, Kamis siang, 16 Juli 2026.
Peristiwa yang videonya beredar luas di media sosial itu terjadi tepat di depan Toko Sembako Fatimah, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial F (11) yang merupakan penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik pada kaki.Paman korban, M. Sukron, mengungkapkan kejadian bermula saat korban berteriak meminta tolong hingga didengar ayahnya.
“Dia teriak-teriak. Waktu teriak itu dipukul sama pelaku, didorong juga sampai kena bagian pintu mobil,” ujar Sukron, Kamis (16/7).
Menurut Sukron, saat ayah korban datang, korban berhasil membuka pintu mobil yang terparkir di pinggir jalan. Saat itulah warga berdatangan.
“Pas bapaknya datang, anak ini buka pintu. Posisi mobil ada di pinggir jalan. Setelah itu bapaknya masuk dan kejadian itu diketahui warga sekitar,” jelasnya.
Sukron membenarkan keponakannya memiliki keterbatasan berjalan, namun kondisi kecerdasannya normal.”Iya betul, ada kekurangan.
Tidak bisa berjalan normal, tapi secara kecerdasan insya Allah baik,” katanya.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di sisi kanan dan kiri tubuh.”Kalau lukanya memar.
Sebelah kanan dan kiri. Anak bilang dipukul dua kali, satu kali dipukul dan satu kali didorong sampai kena bagian pintu,” ungkapnya.
Hingga kini korban masih mengalami trauma mendalam. “Masih trauma. Kadang kalau ditanya soal kejadian itu masih menangis,” tuturnya.
Sementara terduga pelaku yang tak berdaya setelah dikeroyok warga dan keluarga korban, telah diamankan aparat dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelakunya sudah diamankan dan sedang diperiksa,” pungkas Sukron.Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Ketapang guna mengungkap motif dan kronologi lengkap. (mc/adakalteng)
-
Pendidikan2 years agoKKG Gugus I Halilintar Terus Dorong Guru Kotim Tingkatkan Kompetensi dan WORKSHOP
-
Kotawaringin Timur1 year agoBangun Kepercayaan Diri Generasi Muda, PT Excellent Training Centre Gelar Pelatihan Public Speaking Bersertifikat di Sampit
-
Pendidikan2 years agoSDN 4 Ketapang Sampit Dapatkan Obat Cacing Gratis
-
Kotawaringin Timur9 months agoAktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan
-
Berita Utama1 year agoPresiden Prabowo Pertama RI yang Hadir di Sidang Umum PBB
-
Lamandau1 year agoMediasi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra Berakhir Damai: PT SLR Sepakati Kompensasi dengan Warga
-
Pemerintahan1 year agoCitra Pemprov Kalteng Tembus 85,9 Persen, Sinergi Media Jadi Kunci Transparansi Masyarakat
-
Berita Utama1 year agoPenumpang KM Dharma Rucitra VI Hilang Usai Melompat ke Laut di Perairan Sampit
