DPRD Kotawaringin Timur
Ketua DPRD Kotim Tegaskan RAPBD 2026 Harus Disiplin
SAMPIT — Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota dewan agar tidak menyepelekan proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
Ia menegaskan, pembahasan anggaran harus dilakukan secara serius, tepat waktu, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.Peringatan itu disampaikan Rimbun di tengah pelaksanaan reses serentak DPRD Kotim di lima daerah pemilihan.
Dalam kegiatan tersebut, para legislator turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi warga sebagai bahan penyusunan pokok pikiran DPRD.Menurut Rimbun, kegiatan reses bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bagian penting dari proses penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Reses itu bukan hanya mendengar keluhan warga, tapi juga fondasi awal dalam merumuskan prioritas pembangunan. Hasilnya nanti harus tercermin dalam RAPBD 2026,” tegasnya, Kamis (16/10).
Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan RAPBD bisa berdampak luas. Bukan hanya menghambat pencairan anggaran dan gaji pejabat daerah, tetapi juga menunda pelaksanaan berbagai program prioritas yang sudah direncanakan dalam RPJMD Kotim.“Kalau kita lambat, bukan hanya kita yang rugi.
Masyarakat ikut menanggung akibatnya. Program pembangunan bisa tertunda, pelayanan publik terganggu, dan kepercayaan warga terhadap pemerintah menurun. Ini bukan sekadar urusan teknis, tapi soal komitmen dan tanggung jawab moral,” ujarnya menegaskan.
Rimbun juga meminta seluruh fraksi di DPRD Kotim agar segera menyusun laporan hasil reses secara sistematis, terukur, dan berbasis data, sebelum diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar). Ia menekankan, setiap aspirasi masyarakat harus diterjemahkan menjadi program nyata dan alokasi anggaran yang terukur, bukan hanya berhenti di catatan laporan.
Dalam reses kali ini, sejumlah persoalan yang paling banyak dikeluhkan warga mencakup infrastruktur jalan rusak, akses air bersih yang belum merata, serta kebutuhan penguatan ekonomi lokal melalui koperasi dan pelatihan kerja.
Rimbun memastikan bahwa semua masukan dari masyarakat akan menjadi bahan utama dalam pembahasan RAPBD tahun depan.“Disiplin anggaran bukan hanya soal mematuhi jadwal, tapi tentang tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat. Jangan pernah main-main dengan amanah publik,” tegasnya.(mc/adakalteng)
DPRD Kotawaringin Timur
Viral Ambulans Diduga Ditolak Isi BBM, DPRD Kotim Temukan Fakta Sebenarnya
SAMPIT – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Samuda, Senin 18 Mei 2026 menyusul viralnya informasi ambulans disebut tidak dilayani saat hendak mengisi BBM beberapa waktu lalu.
Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD yang dipimpin Ketua Komisi II Ahyannor bersama Wakil Ketua Rudiannur serta anggota Zainudin dan Fajriannur meninjau langsung aktivitas pelayanan di SPBU tersebut.
Hasilnya, persoalan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial itu diketahui hanya dipicu kesalahpahaman antara sopir ambulans dengan pengguna kendaraan lain saat antre pengisian BBM pada Rabu pekan lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Sopir ambulans bernama Ruspandi mengaku emosi setelah ambulans yang dibawanya disebut sebagai kendaraan pelangsir oleh salah satu pengendara lain yang sedang antre.
“Waktu itu saya emosi, saya akui saya terpancing lantaran ada pengguna kendaraan lain di depan saya menyebut ambulans yang saya bawa itu pelangsir,” ungkap Ruspandi saat ditemui, Senin 18 Mei 2026.
Ia menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan pihak SPBU, melainkan murni kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi informasi keliru di masyarakat.
“Saya meminta maaf karena keliru saya sudah emosi sehingga dikira saya marah ke SPBU padahal tidak,” bebernya.
Dalam sidak itu, Komisi II DPRD Kotim juga berdialog dengan pihak manajemen SPBU terkait mekanisme antrean dan pelayanan kepada masyarakat. DPRD memberikan sejumlah masukan agar antrean kendaraan tidak menumpuk serta penggunaan barcode tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pihak SPBU Samuda sendiri menyambut baik kedatangan rombongan DPRD dan menegaskan selama ini kendaraan prioritas selalu mendapatkan pelayanan lebih dahulu.
“Jika ada kendaraan prioritas segera melapor dan langsung mengisi karena operator kami sudah tahu dan terlatih untuk melayani kendaraan prioritas. Selama ini kami selalu melayani baik dari rumah sakit maupun puskesmas ataupun fardu kifayah warga,” tegas Adi Manager SPBU.
Komisi II DPRD Kotim menyebut dari hasil peninjauan mereka tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pelayanan di SPBU tersebut. Namun pihak DPRD tetap meminta pengelola terus meningkatkan pengaturan antrean agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. (mc/adakalteng)
DPRD Kotawaringin Timur
DPRD Kotim Soroti Lambannya Proyek Jalan Bajarau-Parenggean Rp3 Miliar: Anggaran Disahkan, Fisik Belum Dimulai
SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Hairis Salamad, menyoroti lambannya realisasi pembangunan Jalan Bajarau–Parenggean yang hingga akhir Oktober 2025 belum juga menunjukkan tanda-tanda dimulai, meski anggarannya sebesar Rp3 miliar telah disahkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Beberapa kali kami sampaikan dalam Musrenbang Kecamatan maupun Kabupaten, dan sudah diakomodasi dalam APBD Perubahan. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan kapan proyek jalan Bajarau–Parenggean akan dikerjakan,” ungkap Hairis, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, masyarakat di Kelurahan Parenggean kini mulai mempertanyakan realisasi pembangunan jalan tersebut. Apalagi, tahun anggaran 2025 hampir berakhir, sementara progres fisik proyek tak kunjung terlihat.
“Sekarang sudah akhir Oktober, tinggal beberapa bulan lagi sebelum tutup anggaran. Kami ingin tahu, apakah proyek ini benar-benar bisa direalisasikan tahun ini. Masyarakat menunggu kepastian karena jalan ini juga pernah dijanjikan langsung oleh Bupati,” tegasnya.
Politikus asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV itu menekankan bahwa peningkatan ruas jalan tersebut sangat vital bagi aktivitas ekonomi warga, terutama untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan di wilayah Kecamatan Parenggean dan sekitarnya.“Kerusakan jalan sudah lama menjadi keluhan masyarakat.
Hampir semua dari sembilan anggota DPRD di dapil kami mendapat aspirasi yang sama. Jalan ini menjadi urat nadi ekonomi warga,” jelasnya.Hairis menambahkan, jika pembangunan jalan tersebut kembali tertunda, hal itu bisa menimbulkan kekecewaan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kita tidak ingin masyarakat merasa janji pembangunan hanya sekadar formalitas Musrenbang. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata,” tegasnya lagi.Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Penataan Ruang Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa proyek jalan yang dikenal juga dengan nama Jalan Lesa tersebut masih dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Saat ini masih tahap PBJ,” singkat Mentana ketika dikonfirmasi.Meski demikian, DPRD berharap agar proses administrasi tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan fisik di lapangan, mengingat waktu pengerjaan yang semakin sempit.Hairis menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proyek ini agar benar-benar terealisasi sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
“Kami akan mendorong agar proyek ini tidak hanya selesai di atas kertas. Masyarakat sudah menunggu lama, dan jalan ini menyangkut kepentingan banyak orang,” pungkasnya.(mc/adakalteng)
DPRD Kotawaringin Timur
Ketua DPRD Kotim Minta Pemkab Segera Sosialisasikan TPP ASN Secara Menyeluruh Sesuai Arahan Pusat
SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mendesak pemerintah daerah agar bergerak cepat mensosialisasikan kebijakan rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan isu liar di lingkungan birokrasi.“Agar tidak berkembang menjadi isu negatif, saya minta Sekretaris Daerah segera menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait kebijakan TPP kepada para pegawai,” tegas Rimbun, Selasa (28/10).
Ia menjelaskan, penyesuaian TPP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut menegaskan batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari total belanja APBD.
Saat ini, belanja pegawai di Pemkab Kotim masih berada pada kisaran 32 hingga 36 persen, sehingga pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian bertahap hingga tahun 2027, sesuai tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat.
“Tidak ada kebijakan pemotongan TPP secara sepihak. Ini murni bentuk penyesuaian terhadap aturan pusat. Prosesnya dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan pegawai,” jelasnya.Menurut Rimbun, kebijakan ini sebenarnya sudah disampaikan sejak awal 2025 dan mulai diterapkan tahun ini.
Namun, masih banyak ASN yang belum memahami secara menyeluruh alasan di balik kebijakan tersebut. Hal itu terlihat dari keluhan dan perdebatan yang muncul di media sosial.“Inilah sebabnya sosialisasi perlu diperkuat.
ASN harus tahu bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak Pemkab Kotim, tapi merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berlaku untuk seluruh daerah,” tegasnya.Lebih lanjut, Rimbun menuturkan bahwa besaran TPP sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah.
Apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD) meningkat, maka nominal TPP juga berpotensi naik. Sebaliknya, jika terjadi penurunan pendapatan, TPP pun harus disesuaikan kembali.
Dari hasil pembahasan Rancangan APBD Murni 2026, DPRD mencatat bahwa porsi belanja pegawai relatif tetap. Namun, adanya pemangkasan TKD sekitar Rp 383 miliar dari pemerintah pusat diperkirakan akan tetap memengaruhi nominal TPP yang diterima ASN.“Untuk tahun 2026 kita masih bisa bertahan.
Tetapi pada 2027, penyesuaian kemungkinan besar tidak bisa dihindari karena itu sudah menjadi batas akhir penyesuaian yang diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya.Rimbun mengingatkan bahwa jika penyesuaian besar dilakukan secara mendadak pada 2027, potensi gejolak di kalangan pegawai akan meningkat.
Karena itu, komunikasi terbuka dan sosialisasi sejak dini menjadi kunci agar ASN memahami konteks kebijakan dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang menyesatkan.
“Kalau PAD kita meningkat, beban rasionalisasi tentu akan lebih ringan. Tapi kalau masih bergantung pada TKD, ruang fiskal kita sempit karena sebagian besar dana bersifat khusus dan tidak bisa dialihkan,” pungkasnya.(mc/adakalteng)
-
Pendidikan1 year agoKKG Gugus I Halilintar Terus Dorong Guru Kotim Tingkatkan Kompetensi dan WORKSHOP
-
Kotawaringin Timur9 months agoBangun Kepercayaan Diri Generasi Muda, PT Excellent Training Centre Gelar Pelatihan Public Speaking Bersertifikat di Sampit
-
Pendidikan1 year agoSDN 4 Ketapang Sampit Dapatkan Obat Cacing Gratis
-
Kotawaringin Timur5 months agoAktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan
-
Berita Utama9 months agoPresiden Prabowo Pertama RI yang Hadir di Sidang Umum PBB
-
Berita Utama10 months agoPenumpang KM Dharma Rucitra VI Hilang Usai Melompat ke Laut di Perairan Sampit
-
Lamandau9 months agoMediasi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra Berakhir Damai: PT SLR Sepakati Kompensasi dengan Warga
-
Pemerintahan9 months agoCitra Pemprov Kalteng Tembus 85,9 Persen, Sinergi Media Jadi Kunci Transparansi Masyarakat
