Connect with us

Kotawaringin Timur

Jaksa Masuki Ruang Risalah DPRD Kotim, Satu CPU Diangkut Terkait Kasus Hibah KPU

Published

on

SAMPIT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengintensifkan penyidikan atas dugaan kejanggalan dalam penganggaran dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Tidak hanya Kantor KPU Kotim, sejumlah instansi lain turut menjadi sasaran penggeledahan.

Pada Senin (12/1/2026), tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri proses pembahasan dan risalah penganggaran dana hibah KPU yang semula diusulkan sebesar Rp57 miliar, namun kemudian mengalami pemangkasan menjadi Rp40 miliar.

Di Sekretariat DPRD Kotim, penyidik meminta berbagai dokumen pendukung, termasuk catatan resmi serta rekaman waktu rapat Komisi I DPRD Kotim yang membahas dana hibah KPU untuk tahun anggaran 2024.

Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subekti, bersama bagian Risalah dan Perundang-undangan.

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, tim penyidik Kejati Kalteng turut mengamankan satu unit central processing unit (CPU) dari ruang Bagian Risalah dan Perundang-undangan DPRD Kotim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara komprehensif dugaan pelanggaran dalam mekanisme penganggaran dana hibah KPU Kotim tersebut.

Sebelumnya, Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim dan menyita sejumlah barang bukti.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mengamankan sedikitnya lima boks dokumen, beberapa unit laptop, serta personal computer (PC).

Seluruh barang bukti tersebut diangkut menggunakan mobil boks terbuka dan satu unit minibus. Proses penggeledahan di Kantor KPU Kotim berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.

Barang bukti yang disita berasal dari sejumlah ruangan strategis, yakni ruang Ketua KPU Kotim, ruang komisioner, Subbag Teknis dan Hukum, Subbag Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi.

Usai penggeledahan, seluruh ruangan tersebut dipasangi segel sita dan dikunci oleh penyidik.(mc/adakalteng)

Kotawaringin Timur

Bupati Halikinnor Lantik 11 Pejabat Eselon II Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama 2025

Published

on

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengisi sejumlah jabatan strategis yang selama ini kosong.

Sebanyak 11 pejabat eselon II dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kotim Halikinnor, Jumat (30/1/2026), di Gedung Serba Guna Sampit.

Pelantikan tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan lebih optimal.

Sebelas pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2025, yang telah melalui tahapan panjang dan prosedur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun pejabat yang dilantik yakni:

1. Waren sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah

2. Rody Kamislam sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah

3. dr. Yulia Nofiany sebagai Direktur RSUD dr Murjani Sampit

4. Widya Yulianti sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

5. Cok Orda Putra Legawa sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

6. Akhmad Taufik sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

7. Ninuk Muji Rahayu sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

8. dr.Achmad Yusi sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

9. Yephi Hartady Periyanto sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

10. Yolanda Lonita Fenisia sebagai Kepala Dinas Pendidikan

11. Muslih sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDMDalam sambutannya, Bupati Halikinnor menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian seleksi terbuka JPT Pratama yang telah dilaksanakan secara transparan dan profesional.

“Pelantikan hari ini merupakan proses akhir dari seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2025, yang hasilnya telah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Surat Nomor 35997/R-AK.02.03/SD/F/2025,” ujar Halikinnor.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta seleksi yang telah mengikuti setiap tahapan dengan penuh komitmen, mulai dari seleksi administrasi, asesmen kompetensi, penulisan makalah, hingga presentasi dan wawancara.

“Proses ini tidak mudah. Dibutuhkan kesiapan mental, kompetensi, serta integritas. Saya mengapresiasi dedikasi seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi dengan profesional,” katanya.

Menurut Halikinnor, hasil seleksi menunjukkan kualitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kotim yang semakin kompetitif. Bahkan, berdasarkan laporan panitia seleksi, hampir seluruh peserta meraih nilai dalam kategori sangat baik.

“Secara objektif, nilai yang diperoleh peserta sangat membanggakan. Ini membuktikan bahwa SDM aparatur kita semakin matang dan siap bersaing secara sehat,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam mekanisme seleksi terbuka, pimpinan daerah tetap dihadapkan pada keterbatasan struktur organisasi.“Dari sekian banyak yang terbaik, hanya satu orang yang dapat dipilih untuk setiap jabatan. Itu adalah konsekuensi dari sistem,” ucapnya.

Kepada pejabat yang dilantik, Halikinnor mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar posisi, melainkan amanah besar yang menuntut tanggung jawab, loyalitas, dan orientasi pelayanan publik.“Saya ucapkan selamat bertugas.

Jadikan jabatan ini sebagai kepercayaan yang harus dijaga dengan kerja nyata dan integritas,” pesannya.Sementara bagi peserta yang belum terpilih, Halikinnor meminta agar tetap menjaga semangat dan terus berkontribusi bagi organisasi.

“Keberhasilan birokrasi tidak hanya ditentukan oleh pimpinan, tetapi oleh kerja kolektif seluruh aparatur,” ujarnya.Ia pun menutup sambutannya dengan harapan agar para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dan mampu menghadirkan inovasi.

“Saya menunggu terobosan dan prestasi dari saudara-saudari sekalian. Mari buktikan bahwa birokrasi Kotim mampu bekerja cepat, responsif, dan amanah untuk masyarakat,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Kotawaringin Timur

Aktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan

Published

on

SAMPIT – Sengketa lahan antara ahli waris dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) terus memanas, pihak ahli waris Yanto E Saputra menegaskan akan menggelar aksi menutup total aktivitas perusahaan apabila PT HAL bersikeras mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan.

Yanto menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan hukum adat Damang Tualan Hulu sudah sangat jelas dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan.

Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi PT HAL untuk menunda atau menghindari pelaksanaan putusan tersebut, karena baik putusan adat maupun hukum positif sudah sangat jelas.

“Kami akan menutup seluruh aktivitas PT HAL jika putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Damang Tualan Hulu tidak dijalankan,” tegas Yanto, Senin 19 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan adat dan makam leluhur di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Lahan tersebut telah diakui sebagai milik masyarakat adat melalui putusan adat dan dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat banding.

Namun hingga kini, pihaknya menilai PT HAL belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan amar putusan.

Aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan masih terus berjalan, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat.

“Kami hanya menuntut keadilan. Kalau hukum sudah memutuskan, maka semua pihak wajib patuh. Jangan sampai hukum adat dan hukum negara dipermainkan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT HAL belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman aksi penutupan tersebut.

Diketahui, kasus ini mencuat bermula ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu. Namun, perusahaan justru menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan tergugat Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum.

Dalam putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL.

Upaya hukum banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat tersebut.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan hukum adat Dayak tidak sah.

Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat 25 Juli 2025 itu menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra, Leger T. Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Kotawaringin Timur

Perkuat Sinergi, Lapas Sampit Hadiri Laporan Kinerja Tahunan PN Sampit

Published

on

SAMPIT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menghadiri kegiatan Laporan Kinerja Tahunan Pengadilan Negeri Sampit yang diselenggarakan di Aula Pengadilan Negeri Sampit, Senin 19 Januari 2026.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja lembaga peradilan kepada publik sekaligus sarana evaluasi dan refleksi atas pelaksanaan tugas sepanjang tahun berjalan.

Pada acara tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan instansi penegak hukum, serta tamu undangan dari berbagai lembaga vertikal dan daerah.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Sampit memaparkan capaian kinerja, inovasi pelayanan, serta tantangan yang dihadapi selama satu tahun terakhir.

Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antarinstansi.

Kehadiran Kalapas Sampit dalam kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIB Sampit dalam memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan lembaga peradilan.

Hubungan yang harmonis antarpenegak hukum dinilai penting guna mendukung kelancaran pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu serta mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dalam keterangannya, Kalapas Sampit Muhammad Yani menyampaikan apresiasi atas kinerja Pengadilan Negeri Sampit. “Kami mengucapkan selamat atas terselenggaranya Laporan Kinerja Tahunan Pengadilan Negeri Sampit.

Ini merupakan bentuk akuntabilitas publik yang sangat baik, kata Yani.Dirinya berharap agar sinergi dan koordinasi yang sudah terjalin selama ini dapat terus diperkuat demi mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id