Berita Utama
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi, Sengketa Pers Wajib Tempuh Mekanisme Dewan Pers
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan putusan penting yang memperkuat fondasi kebebasan pers di Indonesia.
Melalui putusan terbarunya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan tersebut menjadi penegasan konstitusional bahwa karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun digugat secara perdata.
MK menilai praktik kriminalisasi terhadap wartawan bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artinya, penegakan hukum terhadap wartawan hanya dimungkinkan sebagai langkah paling akhir.“Sanksi pidana maupun perdata tidak boleh menjadi pintu pertama.
Penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers terlebih dahulu,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
MK menegaskan, setiap sengketa pemberitaan wajib ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
Jalur pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila seluruh mekanisme tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.
Pendekatan ini, menurut MK, sejalan dengan prinsip restorative justice yang mengedepankan pemulihan dan keadilan, bukan penghukuman represif yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental dalam sistem demokrasi.
Perlindungan terhadap wartawan, kata dia, tidak boleh dimaknai sempit atau sekadar administratif.
“Produk jurnalistik adalah perwujudan hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berpendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.
Ia menekankan, perlindungan hukum melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi, pengolahan data, hingga publikasi berita.
Selama proses tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai hukum, wartawan tidak dapat langsung diposisikan sebagai pelaku pidana atau pihak tergugat.
Lebih jauh, Guntur menyebut Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai “tameng pengaman” bagi insan pers agar tidak terus hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi, gugatan pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), intimidasi, maupun kekerasan.
MK juga menegaskan bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan lemah secara implementatif, sehingga membuka celah penafsiran yang kerap merugikan wartawan.
Karena itu, penguatan makna perlindungan hukum dinilai mendesak demi menjamin kemerdekaan pers secara nyata.Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat.
Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Putusan MK tersebut dinilai sebagai tonggak penting bagi dunia jurnalistik nasional sekaligus pesan tegas bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam melalui kriminalisasi kerja-kerja pers.(mc/adakalteng)
Berita Utama
Lumpuhkan 4 Anggota OPM, TNI Amankan Senjata dan Dokumen di Kampung Kembru
Pusat Penerangan (Puspen) TNI mengeluarkan keterangan resmi guna memberikan klarifikasi utuh terkait dua insiden yang terjadi di Papua pada 14 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, TNI menegaskan bahwa terdapat dua kejadian berbeda di lokasi yang berjauhan sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai satu peristiwa yang saling berkaitan.
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, terutama mengenai dugaan keterkaitan antara operasi keamanan dan adanya laporan jatuhnya korban warga sipil di lokasi yang berbeda.
Insiden Pertama: Kontak Tembak di Kampung Kembru Kejadian pertama terjadi di Kampung Kembru pasca diterimanya laporan masyarakat mengenai keberadaan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, prajurit TNI melakukan patroli pengecekan ke lokasi.Saat tiba di Kampung Kembru, tim TNI mendapat serangan tembakan yang memicu terjadinya kontak tembak.
Dalam peristiwa ini, empat orang dari kelompok bersenjata OPM berhasil dilumpuhkan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata rakitan, satu senapan angin, amunisi kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm, busur panah, serta berbagai senjata tajam.
Selain itu, ditemukan alat komunikasi berupa telepon genggam dan HT, bendera OPM, serta dokumen identitas pribadi.
Insiden Kedua: Temuan Korban di Kampung Jigiunggi Sementara itu, kejadian kedua dilaporkan terjadi di Kampung Jigiunggi, yang secara geografis berjarak sekitar 7 kilometer dari lokasi pertama.
Aparat TNI menerima laporan dari kepala kampung setempat mengenai adanya seorang anak yang meninggal dunia dengan luka tembak.Prajurit TNI segera melakukan pengecekan dan mengonfirmasi keberadaan korban tersebut.
Namun, TNI menegaskan bahwa hingga saat ini penyebab pasti kejadian masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas terkait.
Komitmen Profesionalisme TNI TNI secara tegas membantah adanya keterlibatan prajurit dalam peristiwa yang menimpa anak di Kampung Jigiunggi.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pada saat kejadian, tidak ada kegiatan patroli TNI di wilayah tersebut dan jaraknya yang cukup jauh dari titik kontak tembak di Kembru.
Pihak TNI menyatakan komitmennya untuk selalu bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Investigasi terus dilakukan guna memastikan kebenaran fakta di lapangan serta menjaga stabilitas keamanan dan perlindungan bagi masyarakat di wilayah Papua. (puspen tni/mc/adakalteng)
Berita Utama
TNI-Polri Perketat Keamanan di Distrik Sinak Usai Evakuasi 12 Korban Tewas Serangan Kelompok Bersenjata
Situasi keamanan di wilayah Papua Pegunungan menjadi perhatian serius menyusul serangkaian aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Aksi tersebut telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang mendalam, terutama bagi masyarakat sipil di Kabupaten Puncak yang kini dirundung kecemasan.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/4) di Kampung Kembru, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, dilaporkan mengakibatkan 12 warga meninggal dunia.
Selain jatuhnya korban jiwa, insiden kejam tersebut memaksa puluhan warga lainnya meninggalkan tempat tinggal mereka untuk mengungsi ke Distrik Melanikime dan wilayah sekitarnya demi menjamin keselamatan nyawa.
Proses Evakuasi dan Penanganan Medis Dalam perkembangan terbaru pada Jumat (17/4), Tim Gabungan TNI dan Polri berhasil melakukan evakuasi terhadap empat korban luka dari lokasi kejadian.
Proses evakuasi yang berlangsung sekitar pukul 13.55 WIT tersebut berjalan aman hingga rombongan tiba di RSUD Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Keempat korban yang dievakuasi langsung mendapatkan penanganan medis darurat oleh tim dokter. Para korban tersebut terdiri dari seorang ibu berinisial A.T yang mengalami luka di bagian leher dan jari, serta tiga anak di bawah umur berinisial D.W (3 tahun), A.W (5 tahun), dan O.W (6 tahun) yang mengalami luka akibat benda tajam atau proyektil di bagian kaki, dada, dan siku.
Kondisi Korban di RSUD Puncak Jaya Selain empat korban yang baru tiba, tim medis di RSUD Puncak Jaya juga masih melakukan perawatan intensif terhadap korban lain berinisial N.K. Korban dilaporkan mengalami luka sobek yang cukup dalam pada bagian kaki kanan, namun saat ini berada dalam kondisi sadar dan terus dipantau perkembangannya oleh tenaga kesehatan.
Pemerintah daerah bersama otoritas keamanan terus berupaya maksimal untuk memberikan perlindungan bagi seluruh warga yang terdampak. Fokus utama saat ini adalah menjamin keselamatan para pengungsi serta memastikan seluruh korban luka mendapatkan pengobatan hingga pulih sepenuhnya.
Langkah Pengamanan Wilayah Guna mencegah terjadinya aksi serupa, aparat keamanan gabungan TNI dan Polri meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan serta jalur pelarian kelompok bersenjata.
Sinergi antar-instansi diperkuat untuk memulihkan stabilitas keamanan di Distrik Sinak dan sekitarnya agar roda kehidupan sosial masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada petugas di pos keamanan terdekat. (mc/adakalteng)
Berita Utama
Antisipasi Kemarau 2026, Kementan Akselerasi Pompanisasi dan Percepatan Tanam
JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mempercepat langkah mitigasi menghadapi potensi El Nino dengan mengerahkan lima strategi utama.
Upaya ini difokuskan pada periode krusial April hingga Juni 2026 guna memastikan stabilitas produksi pangan nasional di tengah ancaman perubahan iklim.Mengacu pada peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pemerintah menilai potensi El Nino perlu direspons cepat dengan langkah taktis dan terukur.
“Ini cukup mengkhawatirkan, sehingga perlu percepatan langkah strategis,” ujar Mentan Amran saat Rapat Koordinasi Antisipasi Kemarau 2026 di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Di tengah ancaman tersebut, pemerintah tetap menjaga optimisme. Stok pangan nasional saat ini tercatat mencapai 4,4 juta ton dan diproyeksikan menembus 5 juta ton dalam waktu dekat.
“Capaian ini adalah hasil kerja bersama. Kita harus jaga momentum ini,” tegasnya.Untuk mengantisipasi dampak kekeringan, Kementerian Pertanian mengakselerasi lima langkah utama.
Pertama, memetakan wilayah rawan kekeringan sekaligus memperkuat sistem peringatan dini agar respons di lapangan lebih cepat dan tepat.
Kedua, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air melalui rehabilitasi jaringan irigasi, pemanfaatan embung, serta penguatan sistem pompanisasi dan perpipaan.
Ketiga, mempercepat masa tanam di daerah yang masih memiliki ketersediaan air, terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, serta mendorong penggunaan varietas unggul tahan kekeringan dan berumur pendek.
Keempat, memaksimalkan pemanfaatan lahan, termasuk lahan rawa dan area cetak sawah yang telah tersedia, agar segera ditanami tanpa jeda.
Kelima, memperkuat sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan program berjalan efektif di lapangan.
Mentan Amran menekankan, berbagai program seperti optimalisasi lahan rawa, percepatan cetak sawah, hingga penguatan irigasi perpompaan (irpom) harus digerakkan serentak.
“Wilayah yang masih mengalami hujan harus dipacu tanamnya. Oplah rawa dipercepat, sawah yang sudah jadi segera ditanami, pompanisasi harus aktif,” jelasnya
.Implementasi strategi tersebut kini mulai berjalan di berbagai daerah, termasuk percepatan tanam dan penguatan infrastruktur air sebagai langkah konkret menghadapi musim kemarau.
Untuk mendukung percepatan, pemerintah daerah diminta segera mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana, terutama terkait irigasi perpompaan, agar penyesuaian anggaran dapat dilakukan dengan cepat.
“Daerah yang membutuhkan irpom segera usulkan secara online. Kita siap geser anggaran demi percepatan,” tegasnya.
Menurut Mentan, periode April hingga Juni menjadi titik penentu keberhasilan upaya ini. Jika fase kritis tersebut dapat dilalui dengan baik, maka target swasembada pangan diyakini tetap terjaga.
“Penentu ada di April, Mei, Juni. Kalau ini aman, swasembada bisa berlanjut,” ujarnya.Ia pun optimistis, dengan kolaborasi solid antara pemerintah, TNI, penyuluh, dan petani, ketahanan pangan nasional tetap terjaga di tengah tekanan iklim global.
Selain menjaga produksi, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani.“Pertanian menjadi garda depan dalam menjaga stabilitas pangan di tengah krisis global.
Ini adalah hasil kerja keras kita bersama,” tutup Mentan Amran.(Kementan/mc/adakalteng)
-
Kotawaringin Timur4 bulan agoAktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan
-
Pendidikan1 tahun agoKKG Gugus I Halilintar Terus Dorong Guru Kotim Tingkatkan Kompetensi dan WORKSHOP
-
Kotawaringin Timur7 bulan agoBangun Kepercayaan Diri Generasi Muda, PT Excellent Training Centre Gelar Pelatihan Public Speaking Bersertifikat di Sampit
-
Lamandau7 bulan agoMediasi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra Berakhir Damai: PT SLR Sepakati Kompensasi dengan Warga
-
Pendidikan1 tahun agoSDN 4 Ketapang Sampit Dapatkan Obat Cacing Gratis
-
Berita Utama8 bulan agoPresiden Prabowo Pertama RI yang Hadir di Sidang Umum PBB
-
Berita Utama8 bulan agoPenumpang KM Dharma Rucitra VI Hilang Usai Melompat ke Laut di Perairan Sampit
-
Pemerintahan8 bulan agoCitra Pemprov Kalteng Tembus 85,9 Persen, Sinergi Media Jadi Kunci Transparansi Masyarakat
