Connect with us

Kotawaringin Timur

Dituduh Terima Suap KSO Koperasi, Ketua DPRD Kotim Laporkan Korlap Aksi Demo ke Polres

Published

on

SAMPIT – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat (13/2/2026) berbuntut panjang.

Demonstrasi yang dipicu pencabutan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara kini berujung proses hukum.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, resmi melaporkan koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa bernama Wanto ke Polres Kotawaringin Timur pada Sabtu (15/2/2026).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap kehormatan pribadi.

“Saya melapor sebagai warga negara, bukan membawa jabatan Ketua DPRD.

Yang saya persoalkan adalah orasi kemarin yang saya nilai mengandung fitnah dan menyerang pribadi saya,” kata Rimbun kepada wartawan usai membuat laporan.

Ia menegaskan keberatan atas tudingan yang disampaikan dalam orasi korlap Mandau Telawang.

Dalam orasi itu, Rimbun disebut menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO. Jika dikalikan 24 koperasi, total tudingan mencapai Rp4,8 miliar.

“Itu bukan lagi sekadar dugaan, tapi seolah-olah saya sudah menerima uang dan diminta mempertanggungjawabkannya. Kapan saya terima? Siapa yang memberi? Koperasi yang mana? Semua tidak jelas,” tegasnya.

Rimbun menjelaskan, sejak Mei 2025 dirinya hanya berperan menjembatani komunikasi antara koperasi, kelompok tani, dan perusahaan mitra agar pola kemitraan berjalan sesuai aturan, pasca penertiban kawasan hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dari total 10 koperasi dan dua kelompok tani yang difasilitasi, tiga koperasi mendapatkan skema KSO, tujuh koperasi menerima SPK, satu kelompok tani memperoleh KSO, dan satu kelompok tani menerima SPK.

Namun, tiga rekomendasi kemudian dicabut karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Pencabutan itu ada dasar hukumnya. Ada koperasi dan kelompok tani yang tidak memenuhi syarat serta bertentangan dengan ketentuan di Agrinas Palma Nusantara dan regulasi nasional,” ujarnya.

Ia mengaku dampak dari tudingan tersebut sangat merugikan secara pribadi. Isu itu, menurutnya, telah menyebar luas hingga ke luar daerah.

“Banyak pihak menghubungi saya. Isu ini sudah sampai ke pusat. Nama baik saya dipertaruhkan,” ucapnya.

Dalam laporannya ke polisi, Rimbun menyerahkan surat pengaduan, dokumen pendukung, serta menghadirkan saksi. Rekaman video orasi disebut akan disusulkan sebagai alat bukti tambahan.

“Saya percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum. Siapa pun yang menuduh tanpa dasar harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski menempuh jalur hukum, Rimbun menegaskan DPRD tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

“Kami terbuka terhadap kritik kepada lembaga DPRD. Itu bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah menyerang pribadi dengan tuduhan serius tanpa bukti, itu lain perkara,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Kotawaringin Timur

Bupati Halikinnor Lantik 11 Pejabat Eselon II Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama 2025

Published

on

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengisi sejumlah jabatan strategis yang selama ini kosong.

Sebanyak 11 pejabat eselon II dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kotim Halikinnor, Jumat (30/1/2026), di Gedung Serba Guna Sampit.

Pelantikan tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan lebih optimal.

Sebelas pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2025, yang telah melalui tahapan panjang dan prosedur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun pejabat yang dilantik yakni:

1. Waren sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah

2. Rody Kamislam sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah

3. dr. Yulia Nofiany sebagai Direktur RSUD dr Murjani Sampit

4. Widya Yulianti sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

5. Cok Orda Putra Legawa sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

6. Akhmad Taufik sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

7. Ninuk Muji Rahayu sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

8. dr.Achmad Yusi sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

9. Yephi Hartady Periyanto sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

10. Yolanda Lonita Fenisia sebagai Kepala Dinas Pendidikan

11. Muslih sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDMDalam sambutannya, Bupati Halikinnor menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian seleksi terbuka JPT Pratama yang telah dilaksanakan secara transparan dan profesional.

“Pelantikan hari ini merupakan proses akhir dari seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2025, yang hasilnya telah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Surat Nomor 35997/R-AK.02.03/SD/F/2025,” ujar Halikinnor.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta seleksi yang telah mengikuti setiap tahapan dengan penuh komitmen, mulai dari seleksi administrasi, asesmen kompetensi, penulisan makalah, hingga presentasi dan wawancara.

“Proses ini tidak mudah. Dibutuhkan kesiapan mental, kompetensi, serta integritas. Saya mengapresiasi dedikasi seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi dengan profesional,” katanya.

Menurut Halikinnor, hasil seleksi menunjukkan kualitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kotim yang semakin kompetitif. Bahkan, berdasarkan laporan panitia seleksi, hampir seluruh peserta meraih nilai dalam kategori sangat baik.

“Secara objektif, nilai yang diperoleh peserta sangat membanggakan. Ini membuktikan bahwa SDM aparatur kita semakin matang dan siap bersaing secara sehat,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam mekanisme seleksi terbuka, pimpinan daerah tetap dihadapkan pada keterbatasan struktur organisasi.“Dari sekian banyak yang terbaik, hanya satu orang yang dapat dipilih untuk setiap jabatan. Itu adalah konsekuensi dari sistem,” ucapnya.

Kepada pejabat yang dilantik, Halikinnor mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar posisi, melainkan amanah besar yang menuntut tanggung jawab, loyalitas, dan orientasi pelayanan publik.“Saya ucapkan selamat bertugas.

Jadikan jabatan ini sebagai kepercayaan yang harus dijaga dengan kerja nyata dan integritas,” pesannya.Sementara bagi peserta yang belum terpilih, Halikinnor meminta agar tetap menjaga semangat dan terus berkontribusi bagi organisasi.

“Keberhasilan birokrasi tidak hanya ditentukan oleh pimpinan, tetapi oleh kerja kolektif seluruh aparatur,” ujarnya.Ia pun menutup sambutannya dengan harapan agar para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dan mampu menghadirkan inovasi.

“Saya menunggu terobosan dan prestasi dari saudara-saudari sekalian. Mari buktikan bahwa birokrasi Kotim mampu bekerja cepat, responsif, dan amanah untuk masyarakat,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Kotawaringin Timur

Aktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan

Published

on

SAMPIT – Sengketa lahan antara ahli waris dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) terus memanas, pihak ahli waris Yanto E Saputra menegaskan akan menggelar aksi menutup total aktivitas perusahaan apabila PT HAL bersikeras mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan.

Yanto menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan hukum adat Damang Tualan Hulu sudah sangat jelas dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan.

Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi PT HAL untuk menunda atau menghindari pelaksanaan putusan tersebut, karena baik putusan adat maupun hukum positif sudah sangat jelas.

“Kami akan menutup seluruh aktivitas PT HAL jika putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Damang Tualan Hulu tidak dijalankan,” tegas Yanto, Senin 19 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan adat dan makam leluhur di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Lahan tersebut telah diakui sebagai milik masyarakat adat melalui putusan adat dan dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat banding.

Namun hingga kini, pihaknya menilai PT HAL belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan amar putusan.

Aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan masih terus berjalan, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat.

“Kami hanya menuntut keadilan. Kalau hukum sudah memutuskan, maka semua pihak wajib patuh. Jangan sampai hukum adat dan hukum negara dipermainkan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT HAL belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman aksi penutupan tersebut.

Diketahui, kasus ini mencuat bermula ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu. Namun, perusahaan justru menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan tergugat Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum.

Dalam putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL.

Upaya hukum banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat tersebut.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan hukum adat Dayak tidak sah.

Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat 25 Juli 2025 itu menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra, Leger T. Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Kotawaringin Timur

Perkuat Sinergi, Lapas Sampit Hadiri Laporan Kinerja Tahunan PN Sampit

Published

on

SAMPIT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menghadiri kegiatan Laporan Kinerja Tahunan Pengadilan Negeri Sampit yang diselenggarakan di Aula Pengadilan Negeri Sampit, Senin 19 Januari 2026.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja lembaga peradilan kepada publik sekaligus sarana evaluasi dan refleksi atas pelaksanaan tugas sepanjang tahun berjalan.

Pada acara tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan instansi penegak hukum, serta tamu undangan dari berbagai lembaga vertikal dan daerah.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Sampit memaparkan capaian kinerja, inovasi pelayanan, serta tantangan yang dihadapi selama satu tahun terakhir.

Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antarinstansi.

Kehadiran Kalapas Sampit dalam kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIB Sampit dalam memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan lembaga peradilan.

Hubungan yang harmonis antarpenegak hukum dinilai penting guna mendukung kelancaran pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu serta mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dalam keterangannya, Kalapas Sampit Muhammad Yani menyampaikan apresiasi atas kinerja Pengadilan Negeri Sampit. “Kami mengucapkan selamat atas terselenggaranya Laporan Kinerja Tahunan Pengadilan Negeri Sampit.

Ini merupakan bentuk akuntabilitas publik yang sangat baik, kata Yani.Dirinya berharap agar sinergi dan koordinasi yang sudah terjalin selama ini dapat terus diperkuat demi mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id