Connect with us

DPRD Kotawaringin Timur

Dadang Siswanto: BPJS Pelayanan Kesehatan Segera Evaluasi Demi Kenyamananan Masyarakat

Published

on

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti penerapan sistem biometrik BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSUD) dr Murjani Sampit yang menuai keluhan dari masyarakat.

Pasalnya, proses validasi sidik jari dan pemindaian wajah bukannya mempercepat justru malah membuat antrian semakin panjang dan memperlambat pelayanan.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto meminta untuk dilakukan evaluasi total sistem tersebut.

Ia menilai, kebijakan yang seharusnya mempermudah pelayanan malah menambah beban administratif bagi pasien.

“Harus di evaluasi total. Pelayanan kesehatan itu harus cepat, bukan bikin stres di depan loket. Kalau di hulunya saja sudah ribet, bagaimana masyarakat bisa dapat pelayanan yang layak,”kata Dadang, Kamis Oktober 2025.

Ia telah meminta pihak BPJS untuk segera mengevaluasi sistem biometrik secara menyeluruh, terutama di fasilitas kesehatan yang belum siap secara infrastruktur.Saya sudah minta klarifikasi ke pihak BPJS. Kalau sistem ini memang wajib, seharusnya perangkatnya disiapkan dulu.

Jangan rakyat yang jadi korban kebijakan setengah matang,” ujarnya.Menurut politisi PAN ini, data peserta BPJS sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artinya, validasi identitas sebenarnya bisa dilakukan tanpa pemindaian ulang.“Sekarang data peserta sudah satu pintu dengan NIK. Jadi kalau masih disuruh scan wajah dan sidik jari lagi, apa gunanya integrasi nasional itu? Ini harus dikaji ulang,” tambahnya.

Dari hasil koordinasi dengan BPJS, diketahui sistem biometrik memang telah diterapkan secara nasional sejak 2023. Namun, RSUD dr Murjani baru menjalankannya tahun ini sehingga banyak pasien kaget dan merasa sistem baru ini membingungkan.“BPJS bilang, ini bukan aturan baru.

Tapi karena RSUD baru mulai, efeknya terasa mendadak. Akhirnya masyarakat yang menanggung dampaknya,” ungkapnya.Meski sistem ini disebut bertujuan mencegah penyalahgunaan data pasien, Dadang menilai penerapan teknologi semacam itu tidak boleh mengorbankan kenyamanan publik.

“Tujuannya memang bagus, tapi pelaksanaannya harus manusiawi. Jangan sampai orang sakit dipersulit hanya karena mesin lambat atau alatnya kurang,” katanya.BPJS berencana menambah empat unit alat verifikasi agar antrean bisa berkurang.

Namun DPRD menegaskan, penambahan alat tidak cukup jika sistemnya tidak dibenahi.“Teknologi harus mempermudah, bukan menyulitkan. Kalau niatnya pelayanan publik, maka orientasinya harus kecepatan dan kenyamanan pasien, bukan sekadar administrasi,” imbuhnya.

Ia meminta evaluasi total agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami mendesak BPJS dan RSUD dr Murjani segera memperbaiki sistem. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pertolongan malah terhambat di depan mesin,” tandasnya. (mc/adakalteng)

DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Soroti Lambannya Proyek Jalan Bajarau-Parenggean Rp3 Miliar: Anggaran Disahkan, Fisik Belum Dimulai

Published

on

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Hairis Salamad, menyoroti lambannya realisasi pembangunan Jalan Bajarau–Parenggean yang hingga akhir Oktober 2025 belum juga menunjukkan tanda-tanda dimulai, meski anggarannya sebesar Rp3 miliar telah disahkan dalam APBD Perubahan 2025.

“Beberapa kali kami sampaikan dalam Musrenbang Kecamatan maupun Kabupaten, dan sudah diakomodasi dalam APBD Perubahan. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan kapan proyek jalan Bajarau–Parenggean akan dikerjakan,” ungkap Hairis, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, masyarakat di Kelurahan Parenggean kini mulai mempertanyakan realisasi pembangunan jalan tersebut. Apalagi, tahun anggaran 2025 hampir berakhir, sementara progres fisik proyek tak kunjung terlihat.

“Sekarang sudah akhir Oktober, tinggal beberapa bulan lagi sebelum tutup anggaran. Kami ingin tahu, apakah proyek ini benar-benar bisa direalisasikan tahun ini. Masyarakat menunggu kepastian karena jalan ini juga pernah dijanjikan langsung oleh Bupati,” tegasnya.

Politikus asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV itu menekankan bahwa peningkatan ruas jalan tersebut sangat vital bagi aktivitas ekonomi warga, terutama untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan di wilayah Kecamatan Parenggean dan sekitarnya.“Kerusakan jalan sudah lama menjadi keluhan masyarakat.

Hampir semua dari sembilan anggota DPRD di dapil kami mendapat aspirasi yang sama. Jalan ini menjadi urat nadi ekonomi warga,” jelasnya.Hairis menambahkan, jika pembangunan jalan tersebut kembali tertunda, hal itu bisa menimbulkan kekecewaan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Kita tidak ingin masyarakat merasa janji pembangunan hanya sekadar formalitas Musrenbang. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata,” tegasnya lagi.Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Penataan Ruang Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa proyek jalan yang dikenal juga dengan nama Jalan Lesa tersebut masih dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Saat ini masih tahap PBJ,” singkat Mentana ketika dikonfirmasi.Meski demikian, DPRD berharap agar proses administrasi tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan fisik di lapangan, mengingat waktu pengerjaan yang semakin sempit.Hairis menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proyek ini agar benar-benar terealisasi sesuai dengan yang telah disepakati bersama.

“Kami akan mendorong agar proyek ini tidak hanya selesai di atas kertas. Masyarakat sudah menunggu lama, dan jalan ini menyangkut kepentingan banyak orang,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

DPRD Kotawaringin Timur

Ketua DPRD Kotim Minta Pemkab Segera Sosialisasikan TPP ASN Secara Menyeluruh Sesuai Arahan Pusat

Published

on

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mendesak pemerintah daerah agar bergerak cepat mensosialisasikan kebijakan rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan isu liar di lingkungan birokrasi.“Agar tidak berkembang menjadi isu negatif, saya minta Sekretaris Daerah segera menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait kebijakan TPP kepada para pegawai,” tegas Rimbun, Selasa (28/10).

Ia menjelaskan, penyesuaian TPP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut menegaskan batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari total belanja APBD.

Saat ini, belanja pegawai di Pemkab Kotim masih berada pada kisaran 32 hingga 36 persen, sehingga pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian bertahap hingga tahun 2027, sesuai tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat.

“Tidak ada kebijakan pemotongan TPP secara sepihak. Ini murni bentuk penyesuaian terhadap aturan pusat. Prosesnya dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan pegawai,” jelasnya.Menurut Rimbun, kebijakan ini sebenarnya sudah disampaikan sejak awal 2025 dan mulai diterapkan tahun ini.

Namun, masih banyak ASN yang belum memahami secara menyeluruh alasan di balik kebijakan tersebut. Hal itu terlihat dari keluhan dan perdebatan yang muncul di media sosial.“Inilah sebabnya sosialisasi perlu diperkuat.

ASN harus tahu bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak Pemkab Kotim, tapi merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berlaku untuk seluruh daerah,” tegasnya.Lebih lanjut, Rimbun menuturkan bahwa besaran TPP sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah.

Apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD) meningkat, maka nominal TPP juga berpotensi naik. Sebaliknya, jika terjadi penurunan pendapatan, TPP pun harus disesuaikan kembali.

Dari hasil pembahasan Rancangan APBD Murni 2026, DPRD mencatat bahwa porsi belanja pegawai relatif tetap. Namun, adanya pemangkasan TKD sekitar Rp 383 miliar dari pemerintah pusat diperkirakan akan tetap memengaruhi nominal TPP yang diterima ASN.“Untuk tahun 2026 kita masih bisa bertahan.

Tetapi pada 2027, penyesuaian kemungkinan besar tidak bisa dihindari karena itu sudah menjadi batas akhir penyesuaian yang diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya.Rimbun mengingatkan bahwa jika penyesuaian besar dilakukan secara mendadak pada 2027, potensi gejolak di kalangan pegawai akan meningkat.

Karena itu, komunikasi terbuka dan sosialisasi sejak dini menjadi kunci agar ASN memahami konteks kebijakan dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang menyesatkan.

“Kalau PAD kita meningkat, beban rasionalisasi tentu akan lebih ringan. Tapi kalau masih bergantung pada TKD, ruang fiskal kita sempit karena sebagian besar dana bersifat khusus dan tidak bisa dialihkan,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Apresiasi Langkah Visioner Setda Kotim: Hemat Anggaran, Maksimalkan Teknologi

Published

on

SAMPIT – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya mendukung kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Daerah tahun 2026.

Dari hasil pembahasan bersama Komisi I DPRD Kotim, total pagu anggaran Setda mengalami penurunan tajam — dari Rp86,59 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp46,65 miliar pada 2026, atau berkurang hampir Rp40 miliar.

Rapat kerja yang digelar di ruang utama DPRD Kotim pada Kamis (23/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Anugerah, bersama jajaran anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan dan Publik Setda Kotim, Harry Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta tambahan anggaran, melainkan fokus pada peningkatan efisiensi dan kinerja berbasis teknologi modern.

“Kami sepenuhnya memahami kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan pemerintah daerah. Karena itu, kami tidak mengajukan penambahan dana, hanya mengusulkan pengadaan sarana modern seperti drone untuk peliputan kegiatan pimpinan daerah. Terakhir kali kami memiliki drone itu pada tahun 2018,” jelas Harry.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengusulkan pembaruan perangkat kerja, termasuk iPad berukuran besar untuk mendukung kegiatan pimpinan daerah yang membutuhkan akses cepat terhadap dokumen dan informasi digital.

“Perangkat yang digunakan saat ini sudah tidak optimal. Pembaruan ini penting agar pimpinan dapat bekerja lebih efisien, terutama dalam kegiatan yang berbasis digital dan mobilitas tinggi,” ujarnya.

Selain efisiensi, Setda Kotim kini juga bertransformasi ke arah digitalisasi komunikasi publik. Media publikasi konvensional seperti spanduk dan baliho mulai digantikan dengan video tron di area publik untuk penyebaran informasi kegiatan pemerintahan.

“Langkah ini bukan hanya bentuk penghematan, tapi juga bagian dari transformasi digital dalam penyebaran informasi publik,” tambah Harry.Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Anugerah, menyampaikan apresiasi atas langkah inovatif yang diambil Setda.

Menurutnya, efisiensi tidak boleh dimaknai sekadar pengurangan anggaran, tetapi harus diiringi inovasi dan adaptasi teknologi.“Komisi I menilai langkah Setda cukup bijak dan visioner. Mereka tidak menuntut tambahan dana, tetapi justru memperkuat sarana digital yang relevan dengan kebutuhan keterbukaan informasi publik.

Model seperti ini patut dicontoh oleh perangkat daerah lainnya,” tegas Angga.Ia juga menambahkan, DPRD mendorong agar pengadaan peralatan pendukung digital seperti drone dan iPad dapat dimasukkan dalam prioritas belanja, selama penggunaannya benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan efektivitas kerja birokrasi.

“Kalau fasilitas itu menunjang kinerja dan mempercepat pelayanan informasi publik, tentu kami mendukung. Yang penting tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan rasionalitas kebutuhan,” jelasnya.

Penurunan anggaran Setda tahun 2026 sendiri merupakan bagian dari kebijakan rasionalisasi belanja daerah yang juga berdampak pada sejumlah bagian lain, seperti Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Perencanaan Keuangan.

Meski demikian, DPRD menilai arah kebijakan ini sudah tepat, selama efisiensi tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik dan pemerintah daerah mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id