Connect with us

Berita Utama

Penumpang KM Dharma Rucitra VI Hilang Usai Melompat ke Laut di Perairan Sampit

Published

on

Sampit – Seorang penumpang kapal jurusan Sampit–Semarang bernama Sefnat Onesimus (42) dilaporkan hilang setelah melompat ke laut dari atas KM Dharma Rucitra VI, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 06.13 WIB.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur, Multazam, membenarkan insiden tersebut. Hingga Selasa siang, tim gabungan dari Pos SAR Sampit, BPBD, Polair, dan Pos AL masih melakukan pencarian korban.

“Saat ini tim gabungan masih berupaya melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Mohon doa agar korban segera ditemukan,” ujar Multazam di Sampit, Selasa (2/9/2025).

Kronologi Kejadian

KM Dharma Rucitra VI berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Pelabuhan Semarang pada Senin dini hari pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas kapal, korban sempat menunjukkan tingkah laku tidak wajar. Sekitar pukul 06.10 WIB, awak kapal sempat melakukan pemeriksaan karena korban diduga mengalami gangguan mental.

Namun tiga menit kemudian, tepatnya pukul 06.13 WIB, korban tiba-tiba berlari kencang lalu melompat ke laut. Petugas yang berada di lokasi berusaha mencegah namun tidak berhasil.

Upaya Pencarian

Perwira jaga segera melaporkan insiden tersebut kepada nakhoda. Kapal melakukan manuver berulang kali di sekitar lokasi korban terakhir terlihat.

Petugas keamanan sempat melemparkan pelampung keselamatan yang dilengkapi lampu dan tali agar korban bisa meraihnya. Namun, hingga pencarian berlangsung, korban tidak ditemukan.

Hanya pelampung yang ditemukan kembali, sedangkan korban tetap tidak terlihat. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, kapal melanjutkan pelayaran menuju Surabaya.

Diduga Bunuh Diri

Berdasarkan laporan sementara yang diterima BPBD, aksi korban diduga merupakan upaya bunuh diri. Sefnat diketahui merupakan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berdomisili di Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, tim SAR gabungan masih terus melakukan penyisiran di perairan Sampit untuk mencari korban.

Berita Utama

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi, Sengketa Pers Wajib Tempuh Mekanisme Dewan Pers

Published

on

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan putusan penting yang memperkuat fondasi kebebasan pers di Indonesia.

Melalui putusan terbarunya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut menjadi penegasan konstitusional bahwa karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun digugat secara perdata.

MK menilai praktik kriminalisasi terhadap wartawan bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, penegakan hukum terhadap wartawan hanya dimungkinkan sebagai langkah paling akhir.“Sanksi pidana maupun perdata tidak boleh menjadi pintu pertama.

Penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers terlebih dahulu,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

MK menegaskan, setiap sengketa pemberitaan wajib ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.

Jalur pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila seluruh mekanisme tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Pendekatan ini, menurut MK, sejalan dengan prinsip restorative justice yang mengedepankan pemulihan dan keadilan, bukan penghukuman represif yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental dalam sistem demokrasi.

Perlindungan terhadap wartawan, kata dia, tidak boleh dimaknai sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik adalah perwujudan hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berpendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.

Ia menekankan, perlindungan hukum melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi, pengolahan data, hingga publikasi berita.

Selama proses tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai hukum, wartawan tidak dapat langsung diposisikan sebagai pelaku pidana atau pihak tergugat.

Lebih jauh, Guntur menyebut Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai “tameng pengaman” bagi insan pers agar tidak terus hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi, gugatan pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), intimidasi, maupun kekerasan.

MK juga menegaskan bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan lemah secara implementatif, sehingga membuka celah penafsiran yang kerap merugikan wartawan.

Karena itu, penguatan makna perlindungan hukum dinilai mendesak demi menjamin kemerdekaan pers secara nyata.Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat.

Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Putusan MK tersebut dinilai sebagai tonggak penting bagi dunia jurnalistik nasional sekaligus pesan tegas bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam melalui kriminalisasi kerja-kerja pers.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Berita Utama

Waspada! Varian “Super Flu” Masuk Indonesia, Gejala Lebih Berat dan Menular Cepat

Published

on

JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan varian influenza yang dikenal sebagai “super flu”, yakni Influenza A (H3N2) subclade K, telah terdeteksi di Indonesia.

Temuan ini menambah kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit pernapasan yang dinilai memiliki gejala lebih berat dibandingkan influenza musiman.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terkonfirmasi sejak 25 Desember 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.

“Pada 25 Desember 2025, Balai Besar Laboratorium Kesehatan melaporkan ditemukannya Influenza A (H3N2) clade 3C.2a1b.2a.2a.3a 1/K, atau yang dikenal sebagai subclade K,” ujar Prima, Selasa (30/12/2025).

Dikutip dari CNN Indonesia, meskipun subclade K telah ditemukan di Tanah Air, varian ini belum mendominasi keseluruhan kasus influenza yang beredar.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat karakteristik gejalanya yang cenderung lebih berat.

Dokter spesialis paru Rumah Sakit Paru Persahabatan, Agus Dwi Susanto, menjelaskan bahwa infeksi subclade K dapat menimbulkan keluhan yang cukup serius dan tidak bisa disamakan dengan flu biasa.

“Subclade K memiliki gejala yang lebih parah dibandingkan influenza pada umumnya,” jelas Agus.

Adapun sejumlah gejala yang perlu diwaspadai akibat infeksi Influenza A subclade K antara lain demam tinggi dengan suhu mencapai 39 hingga 41 derajat Celcius, nyeri otot berat, lemas ekstrem, batuk kering, sakit kepala, serta nyeri tenggorokan yang intens.

Selain itu, Agus menegaskan bahwa penularan virus ini tergolong cepat. Satu orang yang terinfeksi berpotensi menularkan virus kepada dua hingga tiga orang lainnya, terutama melalui droplet di lingkungan padat aktivitas.

“Untuk menekan risiko penularan, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan langkah-langkah pencegahan, antara lain menjaga daya tahan tubuh dengan asupan makanan bergizi dan cairan yang cukup, beristirahat secara optimal, serta rutin berolahraga,” imbaunya.

Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan, mencuci tangan secara teratur, menggunakan masker saat berada di keramaian atau berinteraksi dengan orang yang sakit, serta mengikuti vaksinasi influenza juga menjadi langkah penting.

“Masyarakat yang sedang mengalami gejala flu diingatkan untuk tidak batuk atau bersin sembarangan, serta selalu menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin,” ucap Agus.

Pemerintah berharap dengan kewaspadaan bersama dan penerapan pola hidup bersih dan sehat, potensi penyebaran “super flu” subclade K dapat ditekan sejak dini.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Berita Utama

KIM Fest 2025 Resmi Dibuka, Dirjen KPM: Tegaskan KIM Adalah Benteng Pertama Masyarakat Lawan Hoaks

Published

on

Tangerang — Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kini menempati peran strategis sebagai penyambung informasi terpercaya sekaligus benteng pertama dalam memerangi hoaks di tengah derasnya arus informasi digital.

Pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, saat membuka Festival KIM Nasional (KIMFest) 2025 di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang, Banten, Jumat (14/11/2025).

Dalam sambutannya, Fifi menegaskan bahwa KIM bukan hanya mitra pemerintah dalam penyebaran informasi akurat, tetapi juga motor utama yang menjaga keberlanjutan konten berbasis kearifan lokal di seluruh pelosok negeri.

“KIM bukan hanya mengabarkan kearifan lokal dan menjelaskan program pemerintah. Mereka juga menjadi tempat masyarakat menyampaikan keresahan terkait isu-isu yang perlu dikonfirmasi.

KIM adalah penggerak informasi yang dekat dengan warga,” tegasnya.Menurut Fifi, peluang bagi KIM untuk memperluas manfaat di ruang digital semakin besar. Saat ini lebih dari 80 persen masyarakat Indonesia telah terkoneksi internet, atau sekitar 229 juta pengguna aktif.

Namun tingginya akses internet juga mempercepat penyebaran hoaks, sehingga kehadiran KIM sangat dibutuhkan sebagai penjaga akurasi informasi.

Untuk memperkuat peran KIM, Kemkomdigi terus mengembangkan platform kim.id sebagai pusat jejaring nasional. Hingga kini, tercatat 3.555 KIM dari 31 provinsi telah terdaftar resmi.

Fifi berharap jumlah tersebut terus bertambah, disertai kontribusi KIM dalam menyebarkan informasi positif berbasis fakta.

Pembukaan KIMFest 2025 bertema “Sinergi Informasi, Aksi untuk Negeri” turut dihadiri Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan.

Maryono menegaskan bahwa KIM merupakan mitra penting pemerintah daerah dalam memperkuat komunikasi publik dan mendukung program prioritas nasional, seperti penanggulangan stunting dan TBC.

“Di tengah derasnya arus informasi, keberadaan KIM adalah aset berharga. Mereka membantu pemerintah dalam memberikan edukasi dan klarifikasi secara lebih dekat dan cepat,” ujarnya.

Festival KIM 2025 dimeriahkan berbagai kegiatan edukatif dan hiburan. Pada hari pertama digelar pameran produk KIM, Lomba Pertunjukan Seni Tingkat SLTP, Talkshow Digital Parenting: Jaga Keluarga di Dunia Maya, Lomba Mewarnai Tingkat TK bertema PP Tunas, dan Tablig Akbar.

Pada hari kedua, peserta mengikuti beragam agenda penguatan kapasitas, seperti pelatihan dan lomba pembuatan konten media sosial, sharing session tentang komunikasi publik efektif, hingga pertunjukan seni komunitas dan hiburan musik.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan Awarding KIMFest 2025, yang memberikan penghargaan kepada KIM terbaik dalam sejumlah kategori.Kategori utama meliputi sektor ekonomi kreatif/digital (UMKM), sosial budaya (pariwisata, kesehatan, lingkungan), dan literasi (edukasi, media, publikasi, teknologi informasi).

Kategori tambahan mencakup stan terbaik, KIM terinovatif, KIM termandiri, dan KIM terkreatif. Adapun Juara Umum diberikan kepada peserta dengan nilai tertinggi dari seluruh penilaian pameran dan kompetisi.

Melalui KIMFest 2025, Kemkomdigi berharap peran KIM semakin solid sebagai pilar informasi publik yang berintegritas sekaligus penjaga ruang digital yang sehat dan berkeadaban.(mc/adakalteng/kpm)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id