Connect with us

Berita Utama

Penumpang KM Dharma Rucitra VI Hilang Usai Melompat ke Laut di Perairan Sampit

Published

on

Sampit – Seorang penumpang kapal jurusan Sampit–Semarang bernama Sefnat Onesimus (42) dilaporkan hilang setelah melompat ke laut dari atas KM Dharma Rucitra VI, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 06.13 WIB.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur, Multazam, membenarkan insiden tersebut. Hingga Selasa siang, tim gabungan dari Pos SAR Sampit, BPBD, Polair, dan Pos AL masih melakukan pencarian korban.

“Saat ini tim gabungan masih berupaya melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Mohon doa agar korban segera ditemukan,” ujar Multazam di Sampit, Selasa (2/9/2025).

Kronologi Kejadian

KM Dharma Rucitra VI berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Pelabuhan Semarang pada Senin dini hari pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas kapal, korban sempat menunjukkan tingkah laku tidak wajar. Sekitar pukul 06.10 WIB, awak kapal sempat melakukan pemeriksaan karena korban diduga mengalami gangguan mental.

Namun tiga menit kemudian, tepatnya pukul 06.13 WIB, korban tiba-tiba berlari kencang lalu melompat ke laut. Petugas yang berada di lokasi berusaha mencegah namun tidak berhasil.

Upaya Pencarian

Perwira jaga segera melaporkan insiden tersebut kepada nakhoda. Kapal melakukan manuver berulang kali di sekitar lokasi korban terakhir terlihat.

Petugas keamanan sempat melemparkan pelampung keselamatan yang dilengkapi lampu dan tali agar korban bisa meraihnya. Namun, hingga pencarian berlangsung, korban tidak ditemukan.

Hanya pelampung yang ditemukan kembali, sedangkan korban tetap tidak terlihat. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, kapal melanjutkan pelayaran menuju Surabaya.

Diduga Bunuh Diri

Berdasarkan laporan sementara yang diterima BPBD, aksi korban diduga merupakan upaya bunuh diri. Sefnat diketahui merupakan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berdomisili di Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, tim SAR gabungan masih terus melakukan penyisiran di perairan Sampit untuk mencari korban.

Berita Utama

MK Nyatakan Aturan Pensiun Anggota DPR Sudah Tidak Sesuai Perkembangan Zaman

Published

on

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pejabat negara, termasuk pengaturan pensiun anggota DPR.

Putusan ini menegaskan bahwa regulasi lama tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU 12/1980 perlu segera diperbarui karena dinilai tidak mampu lagi menjawab kebutuhan tata kelola keuangan pejabat negara saat ini.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, Mahkamah memerintahkan DPR bersama pemerintah untuk menyusun undang-undang baru dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Penting untuk segera dibentuk undang-undang baru yang mampu mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota lembaga negara,” ujarnya dalam persidangan.

Selama masa transisi dua tahun tersebut, UU lama masih tetap berlaku. Namun, apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada regulasi baru yang disahkan, maka UU 12/1980 secara otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa, di antaranya Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy bersama beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mereka menilai kebijakan pensiun anggota DPR, khususnya skema pensiun seumur hidup, tidak mencerminkan rasa keadilan publik dan berpotensi membebani keuangan negara.

Di sisi lain, MK juga memutus perkara serupa dengan Nomor 176 yang diajukan oleh pemohon lain, termasuk Syamsul Jahidin.

Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena substansi yang diajukan telah lebih dulu diputus dalam perkara Nomor 191.

Syamsul Jahidin menilai putusan MK tetap menjadi kabar baik bagi masyarakat luas, karena substansi gugatan yang diajukan pada dasarnya telah dikabulkan.

“Ini bukan hanya kemenangan pemohon, tetapi kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Artinya, keadilan masih bisa diperjuangkan melalui jalur konstitusional,” ujarnya.

Ia juga menyoroti harapan agar skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dapat ditinjau ulang, bahkan dihapus, demi menciptakan keadilan dan efisiensi anggaran negara.

Dalam pertimbangannya, MK memberikan sejumlah catatan penting kepada pembentuk undang-undang.

Salah satunya terkait perlunya penyesuaian sistem hak keuangan pejabat negara dengan karakter jabatan, baik yang dipilih melalui pemilu, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan.

Selain itu, Mahkamah menekankan pentingnya menjaga independensi pejabat negara, memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas, serta menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

MK juga membuka opsi perubahan skema pasca-jabatan, termasuk kemungkinan mengganti sistem pensiun seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Tak kalah penting, proses penyusunan undang-undang baru diminta melibatkan partisipasi publik secara bermakna, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Berita Utama

Demi Keselamatan, Wamenhaj Minta Calon Jemaah Umrah Tunda Perjalanan Akibat Eskalasi di Timur Tengah

Published

on

JAKARTA – Memanasnya konflik bersenjata antara Israel dan Iran membuat situasi keamanan di kawasan Timur Tengah kian tidak menentu. Kondisi ini dinilai berpotensi berdampak pada keselamatan perjalanan ibadah umrah warga Indonesia.

Atas pertimbangan faktor keamanan dan perlindungan jemaah, pemerintah mengimbau calon jemaah umrah yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatan sampai situasi regional kembali kondusif.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna meminimalkan risiko selama perjalanan lintas negara.Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud kehati-hatian negara dalam menjamin keselamatan warganya di tengah eskalasi konflik.

“Dengan mempertimbangkan kondisi Timur Tengah yang dinamis dan eskalasinya semakin tinggi, kami mengimbau jemaah umrah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda perjalanan hingga situasi lebih aman,” ujar Dahnil di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Ia juga meminta jemaah umrah yang saat ini berada di Arab Saudi beserta keluarga di Tanah Air agar tetap tenang dan tidak panik. Pemerintah, melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Arab Saudi, maskapai penerbangan, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kami memastikan jemaah yang kepulangannya tertunda tetap tertangani dengan baik, termasuk penempatan sementara di hotel atau lokasi yang aman dan layak,” tegasnya.Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi di media sosial.

Seluruh informasi resmi terkait situasi keamanan dan kebijakan perjalanan diminta untuk selalu dirujuk dari kanal pemerintah guna mencegah kepanikan dan simpang siur informasi.

Terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, pemerintah memastikan hingga kini belum ada dampak langsung terhadap tahapan persiapan yang tengah berjalan. Seluruh agenda perencanaan dan koordinasi lintas kementerian masih berlangsung sesuai jadwal.

“Kami berharap kondisi segera normal dan semua pihak dapat menahan diri. Pemerintah akan terus memantau perkembangan serta menyiapkan langkah-langkah antisipatif demi keselamatan dan kenyamanan jemaah,” pungkas Dahnil.

Sementara itu, eskalasi konflik di kawasan terus menimbulkan korban jiwa. Palang Merah Iran melaporkan sedikitnya ratusan warga menjadi korban dalam serangan terbaru, dengan puluhan wilayah di Iran terdampak.

Ketegangan kian meluas setelah serangan balasan diluncurkan oleh Korps Garda Revolusi Islam Iran ke wilayah Israel, serta laporan serangan yang menyasar sejumlah pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan pembaruan informasi dan memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah di luar negeri.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Berita Utama

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi, Sengketa Pers Wajib Tempuh Mekanisme Dewan Pers

Published

on

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan putusan penting yang memperkuat fondasi kebebasan pers di Indonesia.

Melalui putusan terbarunya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut menjadi penegasan konstitusional bahwa karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun digugat secara perdata.

MK menilai praktik kriminalisasi terhadap wartawan bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, penegakan hukum terhadap wartawan hanya dimungkinkan sebagai langkah paling akhir.“Sanksi pidana maupun perdata tidak boleh menjadi pintu pertama.

Penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers terlebih dahulu,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

MK menegaskan, setiap sengketa pemberitaan wajib ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.

Jalur pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila seluruh mekanisme tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Pendekatan ini, menurut MK, sejalan dengan prinsip restorative justice yang mengedepankan pemulihan dan keadilan, bukan penghukuman represif yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental dalam sistem demokrasi.

Perlindungan terhadap wartawan, kata dia, tidak boleh dimaknai sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik adalah perwujudan hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berpendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.

Ia menekankan, perlindungan hukum melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi, pengolahan data, hingga publikasi berita.

Selama proses tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai hukum, wartawan tidak dapat langsung diposisikan sebagai pelaku pidana atau pihak tergugat.

Lebih jauh, Guntur menyebut Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai “tameng pengaman” bagi insan pers agar tidak terus hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi, gugatan pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), intimidasi, maupun kekerasan.

MK juga menegaskan bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan lemah secara implementatif, sehingga membuka celah penafsiran yang kerap merugikan wartawan.

Karena itu, penguatan makna perlindungan hukum dinilai mendesak demi menjamin kemerdekaan pers secara nyata.Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat.

Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Putusan MK tersebut dinilai sebagai tonggak penting bagi dunia jurnalistik nasional sekaligus pesan tegas bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam melalui kriminalisasi kerja-kerja pers.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id