Connect with us

News

Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi ” Ini untuk Perumahan”

Published

on

Klarifikasi disampaikan Yadi menyusul pemberitaan mengenai dugaan Galian C tanpa izin yang beredar di sejumlah media online beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) melaporkan aktivitas tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada 2 September 2026.

Dalam laporan tersebut, FKPK-RI meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas kegiatan, termasuk aspek perizinan, lokasi, material yang diambil serta pihak yang melakukan aktivitas pengambilan material.

Yadi menyampaikan bahwa telah membaca pemberitaan yang beredar. Ia menyebut informasi yang dimuat sejumlah media pada dasarnya merujuk pada laporan yang disampaikan FKPK-RI.

“Saya sudah baca, semua isi beritanya,” kata Yadi, Minggu (6/9/2026).Namun, Yadi memiliki penjelasan berbeda mengenai tujuan aktivitas tersebut.

Ia mengatakan lahan yang berada dekat kawasan Pangkalan Bun itu sejak awal direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan permukiman atau perumahan.

“Lokasi tanah saya ini akan dijadikan tempat pemukiman/perumahan karena posisinya dekat dengan Kota Pangkalan Bun. Dan juga seperti kita ketahui perumahan di Kelurahan Kampung Baru sudah cukup padat,” ujarnya.

Yadi menjelaskan kondisi tempat yang bergelombang dan ada rawa serta bukit maka dilakukannya proses perataan tanah sehingga perlu ditata agar sesuai dengan rencana pengembangan kawasan.

Selain itu juga material yang dikupas ini dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk berbagai kebutuhan pembangunan.

“Kondisi lahan saya ini tidak datar, maka saya ratakan tanahnya. Selain itu kupasan tanah ini juga digunakan warga setempat untuk pembangunan rumah, masjid, gereja,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia memahami bahwa aktivitas pengambilan material maupun pertambangan batuan memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi apabila masuk dalam kategori kegiatan pertambangan.

Ia menyebut terdapat ketentuan mengenai jarak lokasi kegiatan dengan permukiman penduduk, fasilitas umum, jalan hingga sungai atau irigasi.

“Ada ketentuannya dari pemukiman penduduk. Minimal 500 meter untuk tambang terbuka. Dari fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, masjid, kantor minimal 500 meter.

Dari jalan umum minimal 50-100 meter dari sungai/irigasi minimal 100 meter dari sempadan sungai,” jelas Yadi.Ia juga memaparkan kondisi lahan yang dimilikinya.

Dari total sekitar lima hektare, baru sekitar satu setengah hektare yang telah dilakukan perataan.

“Luas tanah saya sekitar lima hektar, yang sudah diratakan baru sekitar satu setengah hektar. Dan peruntukan tanah sesuai peta dari pemerintah adalah lokasi pemukiman.

Jarak dari jalan Ahmad Yani sekitar 300 meter, dengan rumah penduduk sekitar 400 meter,” ujarnya.

Meski demikian, Yadi tidak menutup diri terhadap proses klarifikasi mengenai aktivitas tersebut.

Ia mengatakan akan berkonsultasi dengan pihak Kelurahan Baru untuk memastikan langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Apabila berdasarkan hasil konsultasi terdapat persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, dirinya menyatakan siap mengurusnya sesuai aturan yang berlaku.

Terkait laporan kepada aparat penegak hukum, Yadi berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas pengambilan material, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual dan rencana peruntukan lahan.

Menurutnya, penataan lahan dilakukan karena adanya rencana pengembangan permukiman di kawasan tersebut.

Yadi juga meminta pemberitaan mengenai persoalan itu tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Mestinya media yang profesional perlu perimbangan berita, karena di daerah banyak kebijakan yang perlu ditoleransi, apalagi ini lokasi direncanakan untuk pemukiman dengan meratakan tanahnya,” tutur Yadi.

Selain itu yang memberitakan tidak berdomisili di Kotawaringin Barat maka kurang memahami kondisi daerah yang sebenarnya.

“Padahal di daerah kabupaten lain pun diduga juga ada persoalan yang perlu diberi kebijakan untuk ditoleransi,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

News

PPNI Kotim Turun Langsung Tangani Dampak Asap, Warga Diberi Masker dan Cek Kesehatan Gratis

Published

on

SAMPIT – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui kegiatan pengabdian masyarakat, sejumlah perawat turun langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada warga di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, serta Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dalam kegiatan tersebut, para perawat membagikan masker secara gratis dan membuka layanan pemeriksaan kesehatan tanpa dipungut biaya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian tenaga kesehatan terhadap masyarakat yang berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Kabut asap yang berlangsung cukup lama dapat mengganggu kesehatan, khususnya saluran pernapasan.

Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan perlindungan diri, terutama ketika harus beraktivitas di luar rumah.

Ketua PPNI Kotim, Muhammad Saifudin Anshari, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi udara selama kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Kalau memang harus keluar, gunakan masker sebagai perlindungan dari paparan asap,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, kepedulian terhadap kesehatan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, termasuk tenaga kesehatan dan organisasi profesi.

PPNI Kotim pun berkomitmen terus mengambil bagian dalam memberikan edukasi serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama ketika terjadi kondisi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

“Perawat Kotim akan terus berkontribusi, khususnya dalam bidang kesehatan dan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Saifudin.(mc/adakalteng)

Continue Reading

News

PLN Gerak Cepat Tangani Pemadaman Listrik Akibat Kelelawar di Bukittinggi

Published

on

BUKITTINGGI – Aliran listrik di wilayah Kampung Sumua, Ladang Cakiah Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, mengalami pemadaman total pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pemadaman tersebut diduga kuat terjadi akibat seekor kelelawar yang tersengat kabel listrik bertegangan tinggi di atas permukiman warga.

Mendapat laporan dari masyarakat setempat, petugas PLN Bukittinggi langsung memberikan respons cepat.

Tim teknis segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menangani gangguan tersebut guna memastikan pasokan listrik dapat kembali normal. (mc/adakalteng)

Continue Reading

News

Akses Kasongan–Kereng Pangi Kembali Dibuka Sistem Buka-Tutup, Pengendara Diminta Patuhi Petugas

Published

on

KASONGAN – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah bergerak cepat melakukan penanganan darurat setelah box culvert ambruk di ruas Jalan Trans Kalimantan, jalur Kasongan–Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, Minggu (5/7/2026).

Kerusakan tersebut sempat memutus akses lalu lintas sehingga kendaraan tidak dapat melintasi lokasi.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah, Robert Himawan Hamiseno, mengatakan pihaknya langsung mengerahkan tim ke lokasi begitu menerima laporan kejadian.

Langkah cepat dilakukan untuk memulihkan akses transportasi yang menjadi jalur utama penghubung antarwilayah di Kalimantan Tengah.

“Penanganan darurat dilakukan melalui penimbunan menggunakan material agregat agar badan jalan kembali dapat dilalui kendaraan.

Setelah itu, kami akan melanjutkan dengan penanganan sementara sebelum dilakukan perbaikan permanen. Saat ini arus lalu lintas sudah kembali dibuka dengan sistem buka tutup atau bergantian,” ujar Robert.

Menurutnya, sistem lalu lintas bergantian diterapkan untuk menjaga keamanan pengguna jalan sekaligus memberi ruang bagi petugas dalam melanjutkan proses penanganan di lapangan.

Robert juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi arahan petugas dan rambu-rambu sementara yang telah dipasang guna menghindari risiko kecelakaan selama pekerjaan berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mengikuti instruksi petugas di lapangan dan bersabar selama proses penanganan dilakukan. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Selain itu, BPJN Kalimantan Tengah untuk sementara melarang kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi ruas Kasongan–Kereng Pangi.

Larangan tersebut diberlakukan untuk mengurangi beban pada konstruksi jalan yang masih dalam tahap penanganan.

“Truk bertonase besar maupun kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan belum diperkenankan melintas sampai kondisi jalan benar-benar dinyatakan aman,” tambah Robert.

BPJN Kalimantan Tengah memastikan pemantauan di lokasi terus dilakukan secara intensif hingga pekerjaan perbaikan permanen rampung.

Masyarakat diminta tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi rekayasa lalu lintas yang diberlakukan, serta mengikuti petunjuk petugas saat melintasi ruas Jalan Trans Kalimantan jalur Kasongan–Kereng Pangi.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id