Connect with us

News

Akses Kasongan–Kereng Pangi Kembali Dibuka Sistem Buka-Tutup, Pengendara Diminta Patuhi Petugas

Published

on

KASONGAN – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah bergerak cepat melakukan penanganan darurat setelah box culvert ambruk di ruas Jalan Trans Kalimantan, jalur Kasongan–Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, Minggu (5/7/2026).

Kerusakan tersebut sempat memutus akses lalu lintas sehingga kendaraan tidak dapat melintasi lokasi.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah, Robert Himawan Hamiseno, mengatakan pihaknya langsung mengerahkan tim ke lokasi begitu menerima laporan kejadian.

Langkah cepat dilakukan untuk memulihkan akses transportasi yang menjadi jalur utama penghubung antarwilayah di Kalimantan Tengah.

“Penanganan darurat dilakukan melalui penimbunan menggunakan material agregat agar badan jalan kembali dapat dilalui kendaraan.

Setelah itu, kami akan melanjutkan dengan penanganan sementara sebelum dilakukan perbaikan permanen. Saat ini arus lalu lintas sudah kembali dibuka dengan sistem buka tutup atau bergantian,” ujar Robert.

Menurutnya, sistem lalu lintas bergantian diterapkan untuk menjaga keamanan pengguna jalan sekaligus memberi ruang bagi petugas dalam melanjutkan proses penanganan di lapangan.

Robert juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi arahan petugas dan rambu-rambu sementara yang telah dipasang guna menghindari risiko kecelakaan selama pekerjaan berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mengikuti instruksi petugas di lapangan dan bersabar selama proses penanganan dilakukan. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Selain itu, BPJN Kalimantan Tengah untuk sementara melarang kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi ruas Kasongan–Kereng Pangi.

Larangan tersebut diberlakukan untuk mengurangi beban pada konstruksi jalan yang masih dalam tahap penanganan.

“Truk bertonase besar maupun kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan belum diperkenankan melintas sampai kondisi jalan benar-benar dinyatakan aman,” tambah Robert.

BPJN Kalimantan Tengah memastikan pemantauan di lokasi terus dilakukan secara intensif hingga pekerjaan perbaikan permanen rampung.

Masyarakat diminta tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi rekayasa lalu lintas yang diberlakukan, serta mengikuti petunjuk petugas saat melintasi ruas Jalan Trans Kalimantan jalur Kasongan–Kereng Pangi.(mc/adakalteng)

News

Tangis Dosen di Sidang MK Ungkap Realita Gaji Rp3 Juta, Dinda Dinanti: Pendidikan Berkualitas Berawal dari Kesejahteraan Pendidik

Published

on

JAKARTA – Tangis dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, pecah saat memberikan kesaksian dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap beratnya beban kerja dosen yang dinilai tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima.

Dinda hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.

Dalam keterangannya, ia memaparkan berbagai persoalan yang dihadapi dosen non-ASN, mulai dari keterbatasan finansial hingga sistem kerja yang dinilai belum memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak.

Sebagai dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dinda mengajar 14 SKS setiap pekan pada tiga mata kuliah dengan jumlah mahasiswa mencapai sekitar 290 orang.

Selain mengajar, ia juga menjalankan kewajiban tridarma perguruan tinggi, seperti melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga membimbing mahasiswa yang menyusun skripsi maupun tugas akhir.

Namun, besarnya tanggung jawab tersebut, menurut Dinda, belum diimbangi dengan penghasilan yang memadai.

Ia mengungkapkan masih ada dosen yang hanya menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan, sehingga sebagian terpaksa mencari pekerjaan tambahan, mulai dari berjualan kue hingga menjadi pengemudi ojek online demi memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam kesaksiannya, Dinda mengaku mengalami apa yang ia sebut sebagai kekerasan finansial, infrastruktur, dan sistematik, karena beban kerja yang tinggi tidak diiringi dengan jaminan kesejahteraan yang layak bagi dosen non-ASN.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan para dosen, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Bagaimana mungkin transfer ilmu pengetahuan berjalan dengan jernih jika pikiran mengajar terbagi dengan tuntutan perut yang kelaparan? Dosen adalah pencetak generasi masa depan.

Sudah seharusnya mereka mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak agar dapat menjalankan tugas akademik secara maksimal,” tegas Dinda Dinanti.

Ia menilai, persoalan kesejahteraan dosen tidak boleh dipandang sekadar sebagai isu besaran gaji, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi kemajuan pendidikan nasional.

Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia harus diawali dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pendidik.

Dinda berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat menjadikan aspirasi para dosen sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia menegaskan, dosen yang sejahtera akan lebih fokus melahirkan lulusan berkualitas, menghasilkan riset yang bermanfaat, serta mendorong kemajuan bangsa melalui dunia pendidikan.

“Ketika kesejahteraan pendidik terabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib dosen, tetapi juga masa depan kualitas pendidikan Indonesia,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

News

Terbukti Korupsi Rp7,8 Miliar, Eks Dirut BUMD Mentawai Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Published

on

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis kepada Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal daerah.

Dalam putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian amar putusan yang dikutip …, Jumat (24/4/2026).

Dalam amar yang sama, majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Unsur Kerugian Negara Dinilai Terpenuhi Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai unsur merugikan keuangan negara terpenuhi berdasarkan alat bukti dan hasil audit yang diajukan dalam persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada Perumda Kemakmuran Mentawai selama periode 2017 hingga 2019.

Dalam dakwaan jaksa, total realisasi penyertaan modal pemerintah daerah ke perusahaan tersebut mencapai Rp20.676.235.800. Namun dalam perjalanannya, kondisi keuangan perusahaan disebut terus mengalami kerugian.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kerugian negara disebut mencapai Rp7.872.493.095.

Gagal Jalankan Tata KelolaMajelis hakim juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan yang dinilai tidak dijalankan secara semestinya selama terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama periode 2017–2021.

Terdakwa disebut tidak menyusun sejumlah dokumen fundamental, seperti rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran (RKA), serta kontrak kinerja direksi.

Padahal, dokumen tersebut menjadi instrumen utama dalam memastikan perusahaan berjalan akuntabel, terukur, dan sesuai target usaha.

Akibat ketiadaan dokumen tersebut, penggunaan dana penyertaan modal dinilai berlangsung tanpa arah usaha yang jelas dan tanpa sistem pengendalian memadai.

Tuntutan Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jaksa juga meminta terdakwa dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095.

Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan penuntut umum.

Pledoi DitolakDalam nota pembelaannya, terdakwa menyatakan penuntut umum keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab atau error in persona.

Terdakwa juga berpendapat tanggung jawab utama seharusnya berada pada kepala daerah selaku kuasa pemilik modal.

Continue Reading

News

Pengunduran Diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo: Komitmen Menjaga Marwah Institusi dan Supremasi Hukum

Published

on

Dalam setiap dinamika kehidupan berbangsa, selalu ada momen yang menguji tidak hanya individu, tetapi juga kedewasaan kolektif kita untuk membentuk kohesi tata negara modern.

Maka, peristiwa yang melibatkan figur publik kerap memantik beragam reaksi dari empati hingga spekulasi. Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan sekadar penilaian cepat, melainkan kejernihan berpikir, kebijaksanaan dalam bersikap, serta kemampuan menempatkan persoalan secara proporsional dalam kerangka kepentingan yang lebih besar.

Beberapa hari ini, seluruh media nasional memberitakan pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, sebagai akibat keterlibatan beberapa personel Bais TNI dalam peristiwa penyiraman air keras kepada aktivis Andri Yunus.

Dengan peristiwa mundurnya Kabais TNI, masyarakat Indonesia harus memaknai secara jernih dan proporsional dalam perspektif etika kepemimpinan militer. Karena ditengah derasnya opini publik, penting ditegaskan bahwa pengunduran diri tidak serta-merta identik dengan keterlibatan langsung lembaga atau pemimpin dalam suatu pelanggaran yang sedang terjadi.

Dalam tradisi militer, langkah tersebut justru mencerminkan internalisasi prinsip tanggung jawab komando yang menempatkan akuntabilitas moral di atas kepentingan jabatan.

Konsep tanggung jawab komando merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem militer modern. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas keberhasilan organisasi, tetapi juga atas setiap penyimpangan yang terjadi dalam lingkup kewenangannya.

Dalam konteks ini, pengunduran diri dapat dipahami sebagai mekanisme etik untuk menjaga kehormatan diri dan institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa konflik kepentingan.

Dengan demikian, langkah tersebut lebih tepat dilihat sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, bukan sebagai pengakuan atas keterlibatan personal.

Pengunduran ini justru menunjukkan sikap ikhlas, ksatria, juga tidak gentar untuk menghadapi berbagai tekanan publik atau proses hukum pada saat seseorang sudah dalam posisi kehilangan jabatan.

Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, keputusan ini juga berkontribusi pada penguatan norma dan moral bahwa jabatan publik melekat dengan tanggung jawab yang tidak dapat dinegosiasikan.

Di sisi lain, keputusan ini merefleksikan upaya institusional TNI dalam menjaga kredibilitas di hadapan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat utama bagi institusi pertahanan di negara demokratis.

Dengan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen, TNI menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai prinsip dasar dalam kehidupan bernegara.Lebih jauh, langkah ini memiliki implikasi strategis dalam konteks stabilitas nasional.

Di tengah dinamika global yang ditandai oleh meningkatnya rivalitas geopolitik dan ancaman hibrida, stabilitas domestik merupakan elemen krusial dalam menjaga ketahanan nasional.

Setiap gejolak internal berpotensi dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu, baik negara maupun non-negara, melalui disinformasi, manipulasi opini, maupun eksploitasi isu sensitif.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen bangsa untuk menyikapi situasi ini secara proporsional dan tidak reaktif. Perbedaan pandangan dalam ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun harus tetap disalurkan melalui cara-cara yang rasional, beradab, dan berbasis fakta.

Menghormati proses hukum yang sedang berjalan merupakan bentuk kedewasaan politik sekaligus cerminan kepercayaan terhadap institusi negara.Ruang publik juga perlu dijaga dari kecenderungan polarisasi yang berlebihan.

Spekulasi yang tidak berbasis data, narasi yang emosional, serta upaya provokasi hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi mengganggu objektivitas penegakan hukum. Dalam konteks ini, peran media dan tokoh masyarakat menjadi penting untuk mendorong literasi informasi yang sehat dan konstruktif.

Kewaspadaan terhadap potensi disinformasi juga menjadi krusial, terutama dalam era digital yang memungkinkan penyebaran informasi berlangsung secara cepat dan masif.

Gangguan terhadap persatuan nasional tidak selalu hadir dalam bentuk konflik terbuka, melainkan dapat muncul melalui pengaruh yang subtil namun sistematis, yang jika tidak diantisipasi dapat melemahkan kohesi sosial.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah sikap kolektif untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Menahan diri, menghormati hukum, dan menjaga ketenangan sosial merupakan prasyarat utama dalam memastikan bahwa setiap dinamika dapat dilalui tanpa mengorbankan persatuan nasional.

Indonesia yang damai, sejahtera, dan maju hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa berkomitmen menjaga stabilitas dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi negara.

Dalam kerangka tersebut, setiap keputusan pejabat dan lembaga negara yang berorientasi pada akuntabilitas dan kepentingan yang lebih besar patut dihargai dan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga bangsa Indonesia agar tetap aman dan damai.

Proses harus adil, namun bangsa dan negara ini harus tetap kita rawat dan jaga.Yakinlah bahwa TNI tetap berada pada garis depan untuk menjaga kepercayaan dan amanat penderitaan rakyat. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id