Connect with us

Pemerintahan

50 Media Lolos Verifikasi, Kerja Sama Publikasi Pemkab Seruyan Masuk Tahap E-Katalog

Published

on

SERUYAN – Pemerintah Kabupaten Seruyan mempercepat proses kerja sama publikasi dengan perusahaan pers untuk tahun anggaran 2026.

Sebanyak 50 media dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan kini bersiap memasuki tahapan pengadaan melalui sistem e-katalog.

Percepatan tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB dan diikuti secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting.

Sejumlah perwakilan media hadir langsung, di antaranya Ketua PWI Seruyan Hendri Editia dari Berita Seruyan, serta sejumlah perwakilan media lainnya.

Sementara sejumlah perusahaan media dari luar Kuala Pembuang mengikuti pertemuan secara daring.

Pelaksana Tugas Kepala DKISP Seruyan, Sarinah Maulidah, S.E., M.E., mengatakan kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kerja sama publikasi dan pemberitaan antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan media massa mengacu pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media,” tegas Sarinah.

Menurutnya, pertemuan tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat penandatanganan kontrak, tetapi juga menyatukan pemahaman antara pemerintah daerah dan perusahaan pers terkait mekanisme kerja sama, kelengkapan administrasi, hingga teknis pelaksanaan publikasi selama 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, sebanyak 50 perusahaan media telah memenuhi persyaratan TIR 1, 2 dan 3. Jumlah tersebut terdiri dari empat media cetak, empat media penyiaran atau televisi, serta 42 media online.

“Untuk media massa yang terverifikasi kelengkapan berkasnya dan sudah memenuhi syarat TIR 1, 2 dan 3 berjumlah 50 media. Terdiri dari empat media cetak, empat media penyiaran atau televisi, dan 42 media online,” jelasnya.

Setelah tahapan verifikasi administrasi rampung, proses selanjutnya dilakukan melalui penayangan pada sistem e-Katalog oleh UKPBJ Kabupaten Seruyan.

DKISP Seruyan menjadwalkan proses penayangan dan lelang kerja sama media pada 24-25 Agustus 2026.

Perusahaan media yang masuk dalam tahapan negosiasi diwajibkan memberikan respons sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Sarinah menegaskan, ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam proses pengadaan tersebut.

Media yang tidak memberikan tanggapan selama masa negosiasi akan kehilangan kesempatan melanjutkan proses.

“Apabila dalam proses penayangan negosiasi selama tiga hari belum ada tanggapan dari pihak media, maka proses negosiasi dibatalkan,” pungkasnya.

Dengan demikian, kerja sama publikasi Pemkab Seruyan 2026 kini memasuki tahapan pengadaan.

Seluruh perusahaan pers yang telah lolos verifikasi diminta mengikuti setiap prosedur secara tertib dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah menekankan proses kerja sama tersebut harus berjalan transparan, profesional dan terukur, sehingga seluruh tahapan administrasi, pengadaan hingga pelaksanaan publikasi dapat dipertanggungjawabkan.(mc/adakalteng)

Pemerintahan

Sempat Mangkrak Setahun, Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi Kini Dilanjutkan Berkat Bantuan Polsek Telaga Antang

Published

on

KOTAWARINGIN TIMUR – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan jajaran kepolisian melalui aksi nyata membantu masyarakat.

Kapolsubsektor Telaga Antang Ipda Yoyo Prasetyo, S.Sos., menyalurkan bantuan material berupa batako dan semen untuk melanjutkan pembangunan Masjid Al-Jami di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (14/8) sore.

Bantuan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat setempat. Pasalnya, pembangunan masjid yang diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah warga itu sempat terhenti selama sekitar satu tahun karena keterbatasan biaya.

Penyaluran bantuan turut dihadiri Kanit Provos Polsek Antang Kalang Ipda M. Hafid Mayang, Kepala Desa Tumbang Boloi Selung, Sekretaris Desa Tatah, Bhabinkamtibmas Aipda Saparudin dan Brigpol Alfian Wahid, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsubsektor Telaga Antang Ipda Yoyo Prasetyo mengatakan, bantuan tersebut diberikan setelah pihaknya mengetahui kondisi pembangunan Masjid Al-Jami yang belum kunjung rampung.

“Sudah satu tahun bangunan masjid ini mangkrak dan tidak dilanjutkan karena keterbatasan biaya. Oleh karena itu, dalam momentum menyambut HUT RI ke-81 ini, kami berkomitmen membantu penyediaan material berupa batako dan semen,” ujar Yoyo.

Ia menegaskan, kepedulian tersebut tidak berhenti pada penyerahan bantuan kali ini. Jajaran kepolisian berkomitmen mendukung kebutuhan material secara bertahap hingga pembangunan masjid tersebut dapat diselesaikan.

“Tidak hanya hari ini, kami pastikan bantuan material ini akan terus disiapkan sampai pembangunan Masjid Al-Jami selesai total,” tegasnya.

Bagi masyarakat Desa Tumbang Boloi, dukungan tersebut tidak hanya membantu mempercepat pembangunan fisik masjid, tetapi juga menunjukkan kepedulian aparat terhadap kebutuhan sosial dan keagamaan warga di wilayah pelosok.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Kotim berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat semakin kuat.

Bantuan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kerukunan serta membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat melalui kepedulian yang langsung menyentuh kebutuhan warga.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Pemerintahan

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Published

on

PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Kalteng dalam konferensi pers di Palangkaraya, Kamis (6/8/2026).

Kelima tersangka merupakan seluruh komisioner KPU Kotim periode 2023–2028.Mereka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT dan E yang menjabat sebagai komisioner dan memimpin divisi masing-masing.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, kelima tersangka memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan Pilkada Kotim saat dana hibah tersebut dikelola.

“MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028. Sementara W, JJ, MT dan E merupakan komisioner KPU Kotim yang memimpin divisi masing-masing,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kelima tersangka diduga secara bersama-sama menyalah gunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Jimmy.

Tidak hanya persoalan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, penyidikan juga mengarah pada dugaan adanya praktik kickback, suap, markup dan gratifikasi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Praktik tersebut diduga melibatkan para komisioner KPU Kotim maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.

Kejati Kalteng masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana, modus penyimpangan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Pemerintahan

Kapolsubsektor Turun Langsung Serahkan Bantuan Material untuk Renovasi Masjid Nurhasanah Desa Tukang Langit

Published

on

KOTAWARINGIN TIMUR – Kepedulian terhadap fasilitas ibadah kembali ditunjukkan jajaran Polri di wilayah Kecamatan Telaga Antang.

Kapolsubsektor Telaga Antang Ipda Yoyo Prasetyo, S.Sos., menyerahkan bantuan semen untuk mendukung renovasi total Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit, Rabu (5/8/2026) sore.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan sarana ibadah.

Penyerahan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dan diterima langsung oleh Kepala Desa Tukang Langit.Kegiatan turut dihadiri Kanit Provos Polsek Antang Kalang Ipda M. Hafid Mayang, Bhabinkamtibmas Aipda Saparudin, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ipda Yoyo Prasetyo mengatakan, bantuan tersebut tidak hanya sebatas penyerahan material, tetapi menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan keagamaan masyarakat.

“Kami ingin membantu agar proses renovasi Masjid Nurhasanah dapat berjalan lebih cepat. Polri akan terus mendukung dan mengawal kebutuhan material hingga proses perehapan selesai,” ujar Yoyo.

Ia berharap dukungan tersebut dapat mempercepat penyelesaian renovasi sehingga Masjid Nurhasanah kembali nyaman dan optimal digunakan masyarakat untuk beribadah maupun berbagai kegiatan keagamaan.

“Semoga bantuan ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan masjid segera rampung sehingga dapat digunakan dengan lebih baik,” katanya.

Warga dan pemerintah desa menyambut positif bantuan tersebut. Dukungan ini sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga fasilitas umum serta kehidupan sosial keagamaan di wilayah Telaga Antang.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id