Connect with us

Berita Utama

Komdigi: Sebar Foto Wajah di Medsos Tanpa Izin Kena UU PDP dan ITE

Published

on

JAKARTA – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan foto yang menampilkan wajah seseorang di media sosial.

Pasalnya, foto yang dapat mengidentifikasi seseorang termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang, dan penyebarannya tanpa izin dapat berimplikasi hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap aktivitas fotografi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga publikasi wajib memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Foto seseorang, terutama yang memperlihatkan wajah atau ciri fisik tertentu, termasuk data pribadi karena bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik. Karenanya, setiap penyebarluasan harus seizin yang bersangkutan,” jelas Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Alexander juga menegaskan, pelaku fotografi dan kreator digital tidak boleh mengomersialkan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto. Hal itu merupakan pelanggaran atas hak atas citra diri, yang dilindungi undang-undang.

“Bahkan jika foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas digunakan untuk kepentingan komersial. Prinsip dasarnya tetap: ada hak privasi dan hak moral yang harus dihormati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk menuntut pihak yang menyalahgunakan atau mempublikasikan foto tanpa izin. Perlindungan hukum ini diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengatur tanggung jawab pengguna ruang digital terhadap penyebaran konten pribadi.

Dalam waktu dekat, Komdigi akan mengundang Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), komunitas kreator digital, dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas penerapan standar etika serta pedoman teknis penggunaan konten visual di ruang digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku industri kreatif memahami batas hukum dan etika dalam memotret, mengedit, dan membagikan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga ruang digital yang aman dan beradab,” terang Alexander.

Selain penegakan hukum, Komdigi juga terus memperkuat literasi digital nasional, termasuk sosialisasi terkait perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta penggunaan teknologi berbasis AI generatif yang berpotensi memanipulasi citra seseorang.

“Kita tidak ingin kemajuan teknologi disalahgunakan. Ekosistem digital harus dibangun dengan nilai etika, keamanan, dan keadilan bagi semua,” pungkasnya.(mc/adakalteng/komdigi)

Berita Utama

Haji Turun Rp 2 Juta, BPIH 2026 Menjadi Rp87,4 Juta Per Jemaah dan Pastikan Layanan Haji Tetap Prima

Published

on

JAKARTA – Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia tahun 2026. Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta per jemaah, atau turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut penurunan biaya ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pembahasan kali ini luar biasa, dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam, kami sepakat pada angka yang realistis tanpa menurunkan kualitas pelayanan bagi jemaah,” ujar Marwan seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

BPIH tahun 2026 terdiri dari dua komponen utama yaitu, Biaya langsung dari jemaah (Bipih) Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya. Biaya dari nilai manfaat (subsidi BPKH) Rp33.215.558,87 atau 38 persen.

Dengan komposisi tersebut, BPKH masih mencatat surplus sebesar Rp149 miliar, yang dapat digunakan untuk menjaga stabilitas pembiayaan di tahun-tahun mendatang.

“Surplus ini penting agar BPKH tidak terbebani dan tetap memiliki cadangan untuk keberlanjutan subsidi bagi jemaah berikutnya,” tambah Marwan.

Meski biaya menurun, DPR menegaskan pelayanan kepada jemaah tetap menjadi prioritas utama. Akomodasi di Makkah akan berjarak maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.

Menu katering juga dipastikan bercita rasa nusantara dengan juru masak asal Indonesia.Selain itu, living cost sebesar SAR 750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.

“Kami memastikan layanan transportasi, konsumsi, dan Armuzna semuanya sudah terkunci dalam standar terbaik,” tegas Marwan.

Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan 221.000 jemaah, terdiri dari, 203.320 jemaah reguler (92%), c17.680 jemaah haji khusus (8%)Pembagian kuota dilakukan secara proporsional sesuai daftar tunggu di masing-masing provinsi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Masa tinggal jemaah di Arab Saudi diperkirakan 41 hari. Untuk transportasi udara, pesawat wajib berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar keselamatan DKPPU Kementerian Perhubungan. Sementara transportasi darat (naqobah dan sholawat) akan menggunakan armada berstandar tinggi.

“Kami tegaskan tidak ada jemaah yang ditempatkan di Mina Jadid. Pelayanan Armuzna wajib profesional dan manusiawi,” tegas Marwan.Komisi VIII menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar transparan, efisien, dan berkeadilan.

Penetapan BPIH tahun 2026 diharapkan menjadi cerminan keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan peningkatan mutu layanan.

“Kami ingin haji tahun 2026 menjadi lebih profesional, ramah lansia, dan berorientasi pada kepuasan jemaah,” tutup Marwan.

DPR berjanji terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap rupiah dana haji dikelola secara amanah dan memberi manfaat maksimal bagi umat.(mc/adakalteng/dprri)

Continue Reading

Berita Utama

Harga Emas Antam Tumbang Rp177 Ribu dalam Sehari

Published

on

JAKARTA – Setelah mencetak rekor tertinggi dalam sepekan terakhir, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) anjlok tajam pada perdagangan Rabu (22/10/2025).

Penurunan ini menjadi yang terdalam dalam beberapa bulan terakhir, seiring merosotnya harga emas dunia akibat aksi ambil untung besar-besaran di pasar global.Dilangsir dari laman liputan 6, Harga jual emas Antam merosot Rp177.000 per gram menjadi Rp2.310.000, dari posisi sebelumnya Rp2.487.000 per gram pada perdagangan Selasa.

Sementara harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga jatuh Rp172.000 ke level Rp2.164.000 per gram.Rekor tertinggi sebelumnya tercatat pada Jumat (17/10/2025), saat harga jual mencapai Rp2.485.000 per gram, dan harga buyback di Rp2.334.000 per gram.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang dipotong langsung pada saat transaksi.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (22 Oktober 2025)0,5 gram : Rp 1.205.0001 gram : Rp 2.310.0002 gram : Rp 4.570.0003 gram : Rp 6.837.0005 gram : Rp 11.365.00010 gram : Rp 22.650.00025 gram : Rp 56.460.00050 gram : Rp 112.755.000100 gram : Rp 225.360.000250 gram : Rp 563.090.000500 gram : Rp 1.125.900.0001.000 gram : Rp 2.250.600.000 Dari pasar global, harga emas dunia terjun bebas ke level terendah dalam satu minggu terakhir.

Mengutip CNBC, harga emas di pasar spot turun 5,5 persen ke posisi USD 4.115,26 per ounce, sementara harga emas berjangka AS untuk pengiriman Desember juga melemah 5,7 persen, menjadi USD 4.109,10 per ounce.Koreksi tajam ini disebut sebagai penurunan harian terbesar sejak Agustus 2020, terjadi setelah para investor merealisasikan keuntungan usai harga emas menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa di USD 4.381,21 per ounce pada Senin (20/10/2025).

“Lonjakan volatilitas yang terjadi dalam sepekan terakhir memicu aksi ambil untung jangka pendek, meski tren jangka panjang emas masih kuat,” ujar Tai Wong, analis pasar logam independen.Menurut Wong, euforia kenaikan harga yang sempat didorong oleh ekspektasi penurunan suku bunga AS, ketidakpastian geopolitik, serta pembelian besar-besaran oleh bank sentral dunia, kini mulai mereda.

Di sisi lain, indeks dolar AS menguat 0,4%, membuat harga emas menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lain, sehingga menekan permintaan.“Perbaikan sentimen pasar dan penguatan dolar telah menekan harga logam mulia, termasuk emas yang biasanya menjadi aset safe haven,” ujar analis Kitco Metals, Jim Wyckoff. Analis dari Citi memperkirakan harga emas akan memasuki fase konsolidasi 2–3 minggu ke depan, terutama setelah adanya kabar positif terkait kesepakatan perdagangan AS–China dan berakhirnya penutupan pemerintahan AS.

Harga Logam Mulia Lain Juga TerkoreksiPenurunan harga emas ikut menyeret logam mulia lainnya, Perak anjlok 7,6 persen, ke USD 48,49 per ounce, Platinum turun 5,9 persen, menjadi USD 1.541,85 per ounce dan Paladium merosot 5,3 persen ke USD 1.417,25 per ounce.

“Perak hari ini benar-benar terpuruk, dan koreksinya ikut menyeret logam mulia lain ke posisi lebih rendah,” tambah Wong.Para pelaku pasar kini menantikan rilis data indeks harga konsumen (CPI) AS untuk September, yang sempat tertunda akibat penutupan pemerintahan.

Data ini diyakini akan menjadi acuan utama bagi Federal Reserve (The Fed) dalam menentukan langkah pemangkasan suku bunga sebesar 25 basis poin pada pekan depan.

Sebagai aset tanpa imbal hasil, emas cenderung menguat saat suku bunga rendah, sehingga pergerakan kebijakan moneter The Fed masih akan menjadi faktor penentu arah harga emas dalam beberapa pekan mendatang.(mc/adakalteng/liputan6/cncb)

Continue Reading

Berita Utama

KPK Soroti Praktik Penyimpangan, ASN Diminta Tingkatkan Intergritas

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti lemahnya integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.

Hasil survei tersebut mengungkap bahwa praktik gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas kantor masih marak terjadi di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Survei yang melibatkan 390.754 responden dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ini menunjukkan bahwa 98,5 persen pemerintah daerah dan 90,1 persen kementerian/lembaga masih menghadapi risiko tinggi praktik suap dan gratifikasi.

Lebih mencengangkan lagi, 47,21 persen pengguna layanan publik mengaku pernah memberikan gratifikasi kepada petugas sebagai bentuk “ucapan terima kasih”. Sementara 49,95 persen responden mengaku mengalami pungutan liar dalam proses pelayanan publik.

Bentuk gratifikasi yang diberikan pun beragam, mulai dari uang tunai (69,7%), barang (12,59%), hingga fasilitas hiburan (7,68%).

Alasan utama masyarakat memberikan sesuatu kepada petugas antara lain karena sungkan (14,22%), ingin mendapat perlindungan (17,52%), membangun relasi (15,51%), atau sekadar berterima kasih (47,21%).

KPK juga menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas kantor, di mana 23,13 persen pegawai kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, dan 11,86 persen memanfaatkan alat kantor untuk urusan non-dinas.

Sejak 2003, sebanyak 443 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Mereka berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari eselon I hingga IV di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menanggapi hasil survei tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa data SPI 2024 menjadi cerminan serius bahwa praktik penyimpangan masih mengakar kuat di birokrasi.

“Integritas aparatur negara adalah pondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika ASN masih terbiasa menerima gratifikasi atau menyalahgunakan fasilitas negara, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus menurun,” ujar Alexander di Jakarta, Selasa (15/10).

Ia menambahkan, KPK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan, di antaranya memperkuat pengawasan internal, meningkatkan sistem pelaporan gratifikasi, dan mendorong transparansi pelayanan publik berbasis digital.

“Kita dorong seluruh instansi untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja, bukan sekadar lewat pelatihan, tapi dengan tindakan nyata dan contoh dari pimpinan,” tambahnya.

KPK juga menekankan pentingnya reformasi etika ASN, terutama dalam hal penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan fasilitas negara.

Alexander menyebut, survei ini bukan hanya alat ukur, tetapi juga menjadi alarm peringatan bagi instansi pemerintah agar segera berbenah.

“SPI bukan sekadar laporan tahunan, melainkan potret nyata yang bisa digunakan untuk memperbaiki sistem agar tidak ada lagi ruang bagi korupsi, sekecil apa pun bentuknya,” tegasnya.

KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN untuk memperkuat penegakan disiplin ASN serta menindaklanjuti hasil survei dengan audit kepatuhan integritas di instansi yang dinilai paling rawan.

Dengan hasil SPI 2024 ini, KPK berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lebih serius menegakkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap lini pelayanan publik.(mc/adakalteng/KPK)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id