Connect with us

News

Tangis Dosen di Sidang MK Ungkap Realita Gaji Rp3 Juta, Dinda Dinanti: Pendidikan Berkualitas Berawal dari Kesejahteraan Pendidik

Published

on

JAKARTA – Tangis dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, pecah saat memberikan kesaksian dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap beratnya beban kerja dosen yang dinilai tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima.

Dinda hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.

Dalam keterangannya, ia memaparkan berbagai persoalan yang dihadapi dosen non-ASN, mulai dari keterbatasan finansial hingga sistem kerja yang dinilai belum memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak.

Sebagai dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dinda mengajar 14 SKS setiap pekan pada tiga mata kuliah dengan jumlah mahasiswa mencapai sekitar 290 orang.

Selain mengajar, ia juga menjalankan kewajiban tridarma perguruan tinggi, seperti melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga membimbing mahasiswa yang menyusun skripsi maupun tugas akhir.

Namun, besarnya tanggung jawab tersebut, menurut Dinda, belum diimbangi dengan penghasilan yang memadai.

Ia mengungkapkan masih ada dosen yang hanya menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan, sehingga sebagian terpaksa mencari pekerjaan tambahan, mulai dari berjualan kue hingga menjadi pengemudi ojek online demi memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam kesaksiannya, Dinda mengaku mengalami apa yang ia sebut sebagai kekerasan finansial, infrastruktur, dan sistematik, karena beban kerja yang tinggi tidak diiringi dengan jaminan kesejahteraan yang layak bagi dosen non-ASN.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan para dosen, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Bagaimana mungkin transfer ilmu pengetahuan berjalan dengan jernih jika pikiran mengajar terbagi dengan tuntutan perut yang kelaparan? Dosen adalah pencetak generasi masa depan.

Sudah seharusnya mereka mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak agar dapat menjalankan tugas akademik secara maksimal,” tegas Dinda Dinanti.

Ia menilai, persoalan kesejahteraan dosen tidak boleh dipandang sekadar sebagai isu besaran gaji, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi kemajuan pendidikan nasional.

Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia harus diawali dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pendidik.

Dinda berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat menjadikan aspirasi para dosen sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia menegaskan, dosen yang sejahtera akan lebih fokus melahirkan lulusan berkualitas, menghasilkan riset yang bermanfaat, serta mendorong kemajuan bangsa melalui dunia pendidikan.

“Ketika kesejahteraan pendidik terabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib dosen, tetapi juga masa depan kualitas pendidikan Indonesia,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

News

Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi ” Ini untuk Perumahan”

Published

on

Klarifikasi disampaikan Yadi menyusul pemberitaan mengenai dugaan Galian C tanpa izin yang beredar di sejumlah media online beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) melaporkan aktivitas tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada 2 September 2026.

Dalam laporan tersebut, FKPK-RI meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas kegiatan, termasuk aspek perizinan, lokasi, material yang diambil serta pihak yang melakukan aktivitas pengambilan material.

Yadi menyampaikan bahwa telah membaca pemberitaan yang beredar. Ia menyebut informasi yang dimuat sejumlah media pada dasarnya merujuk pada laporan yang disampaikan FKPK-RI.

“Saya sudah baca, semua isi beritanya,” kata Yadi, Minggu (6/9/2026).Namun, Yadi memiliki penjelasan berbeda mengenai tujuan aktivitas tersebut.

Ia mengatakan lahan yang berada dekat kawasan Pangkalan Bun itu sejak awal direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan permukiman atau perumahan.

“Lokasi tanah saya ini akan dijadikan tempat pemukiman/perumahan karena posisinya dekat dengan Kota Pangkalan Bun. Dan juga seperti kita ketahui perumahan di Kelurahan Kampung Baru sudah cukup padat,” ujarnya.

Yadi menjelaskan kondisi tempat yang bergelombang dan ada rawa serta bukit maka dilakukannya proses perataan tanah sehingga perlu ditata agar sesuai dengan rencana pengembangan kawasan.

Selain itu juga material yang dikupas ini dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk berbagai kebutuhan pembangunan.

“Kondisi lahan saya ini tidak datar, maka saya ratakan tanahnya. Selain itu kupasan tanah ini juga digunakan warga setempat untuk pembangunan rumah, masjid, gereja,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia memahami bahwa aktivitas pengambilan material maupun pertambangan batuan memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi apabila masuk dalam kategori kegiatan pertambangan.

Ia menyebut terdapat ketentuan mengenai jarak lokasi kegiatan dengan permukiman penduduk, fasilitas umum, jalan hingga sungai atau irigasi.

“Ada ketentuannya dari pemukiman penduduk. Minimal 500 meter untuk tambang terbuka. Dari fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, masjid, kantor minimal 500 meter.

Dari jalan umum minimal 50-100 meter dari sungai/irigasi minimal 100 meter dari sempadan sungai,” jelas Yadi.Ia juga memaparkan kondisi lahan yang dimilikinya.

Dari total sekitar lima hektare, baru sekitar satu setengah hektare yang telah dilakukan perataan.

“Luas tanah saya sekitar lima hektar, yang sudah diratakan baru sekitar satu setengah hektar. Dan peruntukan tanah sesuai peta dari pemerintah adalah lokasi pemukiman.

Jarak dari jalan Ahmad Yani sekitar 300 meter, dengan rumah penduduk sekitar 400 meter,” ujarnya.

Meski demikian, Yadi tidak menutup diri terhadap proses klarifikasi mengenai aktivitas tersebut.

Ia mengatakan akan berkonsultasi dengan pihak Kelurahan Baru untuk memastikan langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Apabila berdasarkan hasil konsultasi terdapat persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, dirinya menyatakan siap mengurusnya sesuai aturan yang berlaku.

Terkait laporan kepada aparat penegak hukum, Yadi berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas pengambilan material, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual dan rencana peruntukan lahan.

Menurutnya, penataan lahan dilakukan karena adanya rencana pengembangan permukiman di kawasan tersebut.

Yadi juga meminta pemberitaan mengenai persoalan itu tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Mestinya media yang profesional perlu perimbangan berita, karena di daerah banyak kebijakan yang perlu ditoleransi, apalagi ini lokasi direncanakan untuk pemukiman dengan meratakan tanahnya,” tutur Yadi.

Selain itu yang memberitakan tidak berdomisili di Kotawaringin Barat maka kurang memahami kondisi daerah yang sebenarnya.

“Padahal di daerah kabupaten lain pun diduga juga ada persoalan yang perlu diberi kebijakan untuk ditoleransi,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

News

PPNI Kotim Turun Langsung Tangani Dampak Asap, Warga Diberi Masker dan Cek Kesehatan Gratis

Published

on

SAMPIT – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui kegiatan pengabdian masyarakat, sejumlah perawat turun langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada warga di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, serta Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dalam kegiatan tersebut, para perawat membagikan masker secara gratis dan membuka layanan pemeriksaan kesehatan tanpa dipungut biaya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian tenaga kesehatan terhadap masyarakat yang berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Kabut asap yang berlangsung cukup lama dapat mengganggu kesehatan, khususnya saluran pernapasan.

Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan perlindungan diri, terutama ketika harus beraktivitas di luar rumah.

Ketua PPNI Kotim, Muhammad Saifudin Anshari, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi udara selama kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Kalau memang harus keluar, gunakan masker sebagai perlindungan dari paparan asap,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, kepedulian terhadap kesehatan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, termasuk tenaga kesehatan dan organisasi profesi.

PPNI Kotim pun berkomitmen terus mengambil bagian dalam memberikan edukasi serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama ketika terjadi kondisi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

“Perawat Kotim akan terus berkontribusi, khususnya dalam bidang kesehatan dan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Saifudin.(mc/adakalteng)

Continue Reading

News

PLN Gerak Cepat Tangani Pemadaman Listrik Akibat Kelelawar di Bukittinggi

Published

on

BUKITTINGGI – Aliran listrik di wilayah Kampung Sumua, Ladang Cakiah Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, mengalami pemadaman total pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pemadaman tersebut diduga kuat terjadi akibat seekor kelelawar yang tersengat kabel listrik bertegangan tinggi di atas permukiman warga.

Mendapat laporan dari masyarakat setempat, petugas PLN Bukittinggi langsung memberikan respons cepat.

Tim teknis segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menangani gangguan tersebut guna memastikan pasokan listrik dapat kembali normal. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id