News
Terbukti Korupsi Rp7,8 Miliar, Eks Dirut BUMD Mentawai Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis kepada Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal daerah.
Dalam putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian amar putusan yang dikutip …, Jumat (24/4/2026).
Dalam amar yang sama, majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Unsur Kerugian Negara Dinilai Terpenuhi Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai unsur merugikan keuangan negara terpenuhi berdasarkan alat bukti dan hasil audit yang diajukan dalam persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada Perumda Kemakmuran Mentawai selama periode 2017 hingga 2019.
Dalam dakwaan jaksa, total realisasi penyertaan modal pemerintah daerah ke perusahaan tersebut mencapai Rp20.676.235.800. Namun dalam perjalanannya, kondisi keuangan perusahaan disebut terus mengalami kerugian.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kerugian negara disebut mencapai Rp7.872.493.095.
Gagal Jalankan Tata KelolaMajelis hakim juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan yang dinilai tidak dijalankan secara semestinya selama terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama periode 2017–2021.
Terdakwa disebut tidak menyusun sejumlah dokumen fundamental, seperti rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran (RKA), serta kontrak kinerja direksi.
Padahal, dokumen tersebut menjadi instrumen utama dalam memastikan perusahaan berjalan akuntabel, terukur, dan sesuai target usaha.
Akibat ketiadaan dokumen tersebut, penggunaan dana penyertaan modal dinilai berlangsung tanpa arah usaha yang jelas dan tanpa sistem pengendalian memadai.
Tuntutan Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jaksa juga meminta terdakwa dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095.
Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan penuntut umum.
Pledoi DitolakDalam nota pembelaannya, terdakwa menyatakan penuntut umum keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab atau error in persona.
Terdakwa juga berpendapat tanggung jawab utama seharusnya berada pada kepala daerah selaku kuasa pemilik modal.
News
Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Pembakar Lahan
Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), telah menetapakan tujuh orang tersangka terkait kasus pembakaran lahan sepanjang tahun 2026.
Kapolres Kotim I kadek Dwi Yoga meyatakan ini bukti keseriusan Polres Kotim dalam menindak tegas para pelaku pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Kotim, serta memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang membakar lahan .
“Sampai dengan saat ini sudah tujuh orang kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga, Kamis, 17 September 2026.
Tujuh orang pelaku tersebut diamankan di tempat berbeda yakni EP diamankan setelah membakar lahan di Jalan Muhammad Hatta dengan luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektar, menggunakan korek api.
WN Jalan Wengga Agung Raya, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pelaku membakar lahan miliknya sendiri dengan luas lahan yang terbakar sekitar 0,24 hektar.
MN dan Y di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Y saat itu disuruh oleh MN untuk membakar lahan miliknya dengan upah 500 ribu rupiah dengan luas lahan yang terbakar sekitar 3 hektar.
S Jalan Tanah Merah, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, pelaku membersihkan lahan miliknya sendiri dengan cara dibakar, sehingga menyebabkan kebakaran yang meluas sekitar 0.5 hektar.
M di Jalan Bumi Raya 1, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pelaku tertangkap tangan oleh petugas setelah membakar lahan miliknya sendiri, luas lahan yang terbakar sekitar 0.1 hektar.
Dan terakhir AHK di Jalan Poros PT BAT Desa Tanjung Jariangau, kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, ia membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar dengan luas lahan yang terbakar sekitar 10 hektar.
“Modus yang dilakukan mereka dengan cara membakar sehingga berdapak kepada kebun dan lahan tengga serta api dengan cepat membesar,” ucap Kapolres Kotim.
Hingga saat ini, Polres Kotim masih melakukan beberapa penyelidikan terhadap Karhutla, serta mengajak masyarakat untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakar dengan api.
“Masih ada beberapa yang berproses dan dilakukan penyelidikan. Untuk masyarakat saya minta melaporkan kami apabila melihat ada seseorang yang dengan sengaja membakar lahan supaya cepat kami tindak,” tutup Kapolres. (mc/adakalteng)
News
Gandeng BNNK dan Polres, Lapas Sampit Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar razia gabungan dan tes urine bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotim, dan Polres Kotim di kamar para warga binaan, Kamis, 17 September 2026.
Razia gabungan ini dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan pamasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas Sampit.
Pelakasanaan razia gabungan ini berfokus pada pemeriksaan kamar-kamar hunian guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang seperti telpon genggam, senjata tajam, dan narkoba.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan tes urine kepasa para warga binaan secara acak, dan para petugas Lapas Kelas IIB Sampit dilakukan tes urine.
Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammas Fadli menyampaikan dukungan terhadap pelaksaan kegiatan razia narkoba di dalam hunian lapas, agar Lapas Sampit bersih dari peredaran gelap narkoba.
“Sejauh ini belum ditemukan barang terlarang seperti narkoba, nanti kedepannya apabila ditemukan akan ditindak lanjuti oleh BNNK kotim,” kata AKBP Muhammad Fadli, Kamis, 17 September 2026.
Dalam kegiatan razia kali ini disampaikan para warga binaan Lapas Kelas IIB Sampit yang paling banyak adalah kasus narkoba.
Sehingga petugas serius dalam melakukan razia serta pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas.
“Saya berharap kepada para warga binaan disini yang terkena kasus narkoba apabila telah selesai masa hukuman dan kembali ke masyarakat tidak lagi mengedarkan narkoba, sehingga tidak terkena kasus hukum,” tutup Fadli. (mc/adakalteng)
News
PPNI Kotim Perkuat Kompetensi Perawat Tangani Pasien Gawat Darurat
SAMPIT – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga keperawatan, khususnya dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan medis.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) yang berlangsung secara daring dan luring pada 8-13 September 2026.
Kegiatan dipusatkan di Aula Penunjang RSUD dr Murjani Sampit dan dilaksanakan bekerja sama dengan MST 119 Jakarta.
Ketua PPNI Kotim M. Saifudin Anshari mengatakan, pelatihan tersebut diikuti sebanyak 33 perawat yang berasal dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Peserta terdiri dari perawat RSUD dr Murjani Sampit, sejumlah puskesmas, hingga klinik swasta.
Menurutnya, kemampuan menangani pasien dalam kondisi kritis harus terus diasah karena perawat menjadi salah satu tenaga kesehatan yang berada di lini terdepan ketika menghadapi kasus kegawatdaruratan.
“PPNI Kotim akan terus memfasilitasi peningkatan kompetensi perawat, baik melalui pelatihan, seminar maupun workshop.
Kami ingin kemampuan perawat terus berkembang sehingga semakin siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Saifudin, Sabtu (12/9/2026).
Ia berharap, materi BTCLS yang diberikan tidak hanya menjadi tambahan pengetahuan bagi peserta, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dalam pelayanan sehari-hari, terutama saat menghadapi pasien yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.
Pelatihan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi, SH, MSc.
Ia mengapresiasi langkah PPNI Kotim yang secara konsisten memberikan ruang bagi perawat untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan profesional.
Umar berharap kompetensi yang diperoleh selama pelatihan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun klinik swasta.
“Pelatihan seperti ini sangat penting karena perawat harus memiliki kemampuan yang memadai dalam memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat.
Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain memperoleh pengetahuan dan keterampilan penanganan kegawatdaruratan, peserta juga mendapatkan sertifikat serta Satuan Kredit Profesi (SKP).
Kredit profesi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan persyaratan pengembangan dan keberlanjutan profesional perawat.
Setiap perawat diwajibkan memenuhi 50 SKP dalam periode lima tahun sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
Dengan demikian, kegiatan BTCLS tidak hanya menjadi sarana peningkatan keterampilan teknis, tetapi sekaligus mendukung perawat dalam memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi profesi secara berkelanjutan.(mc/adakalteng)
-
Pendidikan2 years agoKKG Gugus I Halilintar Terus Dorong Guru Kotim Tingkatkan Kompetensi dan WORKSHOP
-
Kotawaringin Timur12 months agoBangun Kepercayaan Diri Generasi Muda, PT Excellent Training Centre Gelar Pelatihan Public Speaking Bersertifikat di Sampit
-
Pendidikan2 years agoSDN 4 Ketapang Sampit Dapatkan Obat Cacing Gratis
-
Kotawaringin Timur8 months agoAktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan
-
Berita Utama12 months agoPresiden Prabowo Pertama RI yang Hadir di Sidang Umum PBB
-
Berita Utama1 year agoPenumpang KM Dharma Rucitra VI Hilang Usai Melompat ke Laut di Perairan Sampit
-
Lamandau12 months agoMediasi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra Berakhir Damai: PT SLR Sepakati Kompensasi dengan Warga
-
Pemerintahan1 year agoCitra Pemprov Kalteng Tembus 85,9 Persen, Sinergi Media Jadi Kunci Transparansi Masyarakat
