Connect with us

Kotawaringin Timur

Aktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan

Published

on

SAMPIT – Sengketa lahan antara ahli waris dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) terus memanas, pihak ahli waris Yanto E Saputra menegaskan akan menggelar aksi menutup total aktivitas perusahaan apabila PT HAL bersikeras mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan.

Yanto menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan hukum adat Damang Tualan Hulu sudah sangat jelas dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan.

Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi PT HAL untuk menunda atau menghindari pelaksanaan putusan tersebut, karena baik putusan adat maupun hukum positif sudah sangat jelas.

“Kami akan menutup seluruh aktivitas PT HAL jika putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Damang Tualan Hulu tidak dijalankan,” tegas Yanto, Senin 19 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan adat dan makam leluhur di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Lahan tersebut telah diakui sebagai milik masyarakat adat melalui putusan adat dan dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat banding.

Namun hingga kini, pihaknya menilai PT HAL belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan amar putusan.

Aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan masih terus berjalan, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat.

“Kami hanya menuntut keadilan. Kalau hukum sudah memutuskan, maka semua pihak wajib patuh. Jangan sampai hukum adat dan hukum negara dipermainkan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT HAL belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman aksi penutupan tersebut.

Diketahui, kasus ini mencuat bermula ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu. Namun, perusahaan justru menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan tergugat Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum.

Dalam putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL.

Upaya hukum banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat tersebut.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan hukum adat Dayak tidak sah.

Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat 25 Juli 2025 itu menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra, Leger T. Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat. (mc/adakalteng)

Kotawaringin Timur

HUT ke-52 PPNI, Perawat Kotim Turun Langsung Layani Masyarakat Lewat Aksi Sosial

Published

on

SAMPIT – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-52 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada 17 Maret 2026, Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar berbagai kegiatan pengabdian masyarakat yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Beragam aksi sosial dilaksanakan secara serentak oleh para perawat di sejumlah wilayah, sebagai wujud kepedulian dan kontribusi nyata terhadap masyarakat.

Rangkaian kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan gratis yang bekerja sama dengan Puskesmas Baamang II, pembagian takjil dan buka puasa bersama di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda) dan Ketapang melalui Komisariat Baamang, hingga pemberian santunan berupa bingkisan kepada anak yatim piatu di Kecamatan Telawang Sebabi.

Selain itu, kegiatan juga diisi dengan sarasehan keperawatan, pemberian bucket, serta penyuluhan kesehatan yang dilaksanakan oleh Komisariat RSUD dr Murjani Sampit.

Ketua PPNI Kotim, Saifudin Anshari, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian profesi perawat kepada masyarakat, khususnya dalam momentum peringatan hari jadi organisasi.

“Momentum HUT ke-52 PPNI ini kami maknai bukan hanya sebagai perayaan, tetapi juga sebagai ajang untuk memperkuat kepedulian sosial.

Para perawat hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan dan manfaat nyata,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Saifudin juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan merupakan hasil dari kebersamaan dan swadaya para perawat di Kotim.“Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dan semangat gotong royong seluruh rekan-rekan perawat.

Ini adalah bentuk sumbangsih kami untuk masyarakat Kotawaringin Timur,” tambahnya.

Saifudin berharap, melalui kegiatan ini peran perawat semakin dirasakan masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan kesehatan di fasilitas medis, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Dengan semangat HUT ke-52, PPNI Kotim berkomitmen terus hadir memberikan pelayanan terbaik serta berkontribusi aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Kotawaringin Timur

Kepala BPS Kotim Ungkap Dampak Pernikahan Usia Muda Terhadap Angka Kelahiran Daerah

Published

on

Sampit – Sebanyak 40 persen lebih perempuan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memilih menikah di usia muda yakni 19 tahun kebawah. Hal ini memengaruhi pertumbuhan pendudukan daerah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim menunjukkan, perempuan yang menikah pada usia di bawah 16 tahun mencapai 17,22 persen, sedangkan pada usia 17–18 tahun sebesar 27,06persen.

Sementara itu, perempuan yang menikah pada usia 19–20 tahun tercatat 22,96persen, dan yang menikah pada usia 21 tahun ke atas sebesar 32,76 persen.Kepala BPS Kotim Eddy Surahman menjelaskan, pernikahan pada usia muda berpotensi memengaruhi tingkat kelahiran, karena perempuan memiliki masa reproduksi yang lebih panjang.

“Perempuan yang menikah pada usia lebih muda, memiliki masa reproduksi yang lebih panjang. Kondisi itu tentu dapat berpengaruh terhadap jumlah kelahiran,” kata Eddy Surahman, Jumat, 6 Maret 2026.

Selain faktor migrasi dan angka kematian, fenomena pernikahan usia dini juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan penduduk di Kotim.“Semakin panjang masa reproduksi seorang perempuan, maka ada kemungkinan semakin banyak anak yang dilahirkan,” lanjut Eddy.

Pernikahan usia muda juga berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi sosial, seperti putus sekolah hingga persoalan kesehatan ibu dan anak.

Berdasarkan rekomendasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun.

Hak itu bertujuan mengurangi risiko komplikasi kehamilan dan persalinan, sekaligus memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam membangun rumah tangga.

Meski demikian, jika dibandingkan periode 2021 hingga 2024, persentase perempuan yang menikah di bawah usia 16 tahun pada 2025 mengalami penurunan signifikan, sementara pernikahan pada usia 21 tahun ke atas meningkat tajam.

“Kondisi ini menunjukkan adanya perbaikan dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan usia sebelum menikah,” ucap Eddy Namun, perkawinan pada kelompok usia 17–18 tahun masih tergolong tinggi.

Pada 2025, persentasenya bahkan menjadi yang tertinggi dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.Karena itu, berbagai pihak diharapkan terus mendorong upaya pencegahan pernikahan usia dini, melalui edukasi kepada masyarakat, peningkatan akses pendidikan, serta penguatan peran keluarga.

“Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, juga berkaitan dengan bagaimana kita menekan angka pernikahan anak,” tutupnya. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Kotawaringin Timur

Gerak Cepat! Damkar dan BPBD Kotim Berhasil Jinakkan Api di Gang Keluarga Sebelum Merembet ke Rumah Warga Bukit Permai RT 29

Published

on

KOTAWARINGIN TIMUR – Peristiwa kebakaran melanda lahan di dekat kawasan perumahan warga, tepatnya di Bukit Permai, Gang Keluarga, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang pada Senin (02/03/2026).

Berdasarkan keterangan Pak Parilan Ketua RT 29 Bukit Permai, muncul dugaan kuat bahwa api dipicu oleh oknum yang sengaja membakar lahan tersebut.

Beruntung, reaksi cepat dari 2 unit tangki Dinas Pemadam Kebakaran Kotim dan BPBD Kotim yang dibantu warga sekitar berhasil melokalisir api sebelum merambat ke bangunan rumah warga. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id