Connect with us

News

PLN Gerak Cepat Tangani Pemadaman Listrik Akibat Kelelawar di Bukittinggi

Published

on

BUKITTINGGI – Aliran listrik di wilayah Kampung Sumua, Ladang Cakiah Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, mengalami pemadaman total pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pemadaman tersebut diduga kuat terjadi akibat seekor kelelawar yang tersengat kabel listrik bertegangan tinggi di atas permukiman warga.

Mendapat laporan dari masyarakat setempat, petugas PLN Bukittinggi langsung memberikan respons cepat.

Tim teknis segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menangani gangguan tersebut guna memastikan pasokan listrik dapat kembali normal. (mc/adakalteng)

News

Akses Kasongan–Kereng Pangi Kembali Dibuka Sistem Buka-Tutup, Pengendara Diminta Patuhi Petugas

Published

on

KASONGAN – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah bergerak cepat melakukan penanganan darurat setelah box culvert ambruk di ruas Jalan Trans Kalimantan, jalur Kasongan–Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, Minggu (5/7/2026).

Kerusakan tersebut sempat memutus akses lalu lintas sehingga kendaraan tidak dapat melintasi lokasi.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah, Robert Himawan Hamiseno, mengatakan pihaknya langsung mengerahkan tim ke lokasi begitu menerima laporan kejadian.

Langkah cepat dilakukan untuk memulihkan akses transportasi yang menjadi jalur utama penghubung antarwilayah di Kalimantan Tengah.

“Penanganan darurat dilakukan melalui penimbunan menggunakan material agregat agar badan jalan kembali dapat dilalui kendaraan.

Setelah itu, kami akan melanjutkan dengan penanganan sementara sebelum dilakukan perbaikan permanen. Saat ini arus lalu lintas sudah kembali dibuka dengan sistem buka tutup atau bergantian,” ujar Robert.

Menurutnya, sistem lalu lintas bergantian diterapkan untuk menjaga keamanan pengguna jalan sekaligus memberi ruang bagi petugas dalam melanjutkan proses penanganan di lapangan.

Robert juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi arahan petugas dan rambu-rambu sementara yang telah dipasang guna menghindari risiko kecelakaan selama pekerjaan berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mengikuti instruksi petugas di lapangan dan bersabar selama proses penanganan dilakukan. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Selain itu, BPJN Kalimantan Tengah untuk sementara melarang kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi ruas Kasongan–Kereng Pangi.

Larangan tersebut diberlakukan untuk mengurangi beban pada konstruksi jalan yang masih dalam tahap penanganan.

“Truk bertonase besar maupun kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan belum diperkenankan melintas sampai kondisi jalan benar-benar dinyatakan aman,” tambah Robert.

BPJN Kalimantan Tengah memastikan pemantauan di lokasi terus dilakukan secara intensif hingga pekerjaan perbaikan permanen rampung.

Masyarakat diminta tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi rekayasa lalu lintas yang diberlakukan, serta mengikuti petunjuk petugas saat melintasi ruas Jalan Trans Kalimantan jalur Kasongan–Kereng Pangi.(mc/adakalteng)

Continue Reading

News

Tangis Dosen di Sidang MK Ungkap Realita Gaji Rp3 Juta, Dinda Dinanti: Pendidikan Berkualitas Berawal dari Kesejahteraan Pendidik

Published

on

JAKARTA – Tangis dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, pecah saat memberikan kesaksian dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap beratnya beban kerja dosen yang dinilai tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima.

Dinda hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.

Dalam keterangannya, ia memaparkan berbagai persoalan yang dihadapi dosen non-ASN, mulai dari keterbatasan finansial hingga sistem kerja yang dinilai belum memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak.

Sebagai dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dinda mengajar 14 SKS setiap pekan pada tiga mata kuliah dengan jumlah mahasiswa mencapai sekitar 290 orang.

Selain mengajar, ia juga menjalankan kewajiban tridarma perguruan tinggi, seperti melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga membimbing mahasiswa yang menyusun skripsi maupun tugas akhir.

Namun, besarnya tanggung jawab tersebut, menurut Dinda, belum diimbangi dengan penghasilan yang memadai.

Ia mengungkapkan masih ada dosen yang hanya menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan, sehingga sebagian terpaksa mencari pekerjaan tambahan, mulai dari berjualan kue hingga menjadi pengemudi ojek online demi memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam kesaksiannya, Dinda mengaku mengalami apa yang ia sebut sebagai kekerasan finansial, infrastruktur, dan sistematik, karena beban kerja yang tinggi tidak diiringi dengan jaminan kesejahteraan yang layak bagi dosen non-ASN.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan para dosen, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Bagaimana mungkin transfer ilmu pengetahuan berjalan dengan jernih jika pikiran mengajar terbagi dengan tuntutan perut yang kelaparan? Dosen adalah pencetak generasi masa depan.

Sudah seharusnya mereka mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak agar dapat menjalankan tugas akademik secara maksimal,” tegas Dinda Dinanti.

Ia menilai, persoalan kesejahteraan dosen tidak boleh dipandang sekadar sebagai isu besaran gaji, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi kemajuan pendidikan nasional.

Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia harus diawali dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pendidik.

Dinda berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat menjadikan aspirasi para dosen sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia menegaskan, dosen yang sejahtera akan lebih fokus melahirkan lulusan berkualitas, menghasilkan riset yang bermanfaat, serta mendorong kemajuan bangsa melalui dunia pendidikan.

“Ketika kesejahteraan pendidik terabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib dosen, tetapi juga masa depan kualitas pendidikan Indonesia,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

News

Terbukti Korupsi Rp7,8 Miliar, Eks Dirut BUMD Mentawai Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Published

on

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis kepada Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal daerah.

Dalam putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian amar putusan yang dikutip …, Jumat (24/4/2026).

Dalam amar yang sama, majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Unsur Kerugian Negara Dinilai Terpenuhi Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai unsur merugikan keuangan negara terpenuhi berdasarkan alat bukti dan hasil audit yang diajukan dalam persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada Perumda Kemakmuran Mentawai selama periode 2017 hingga 2019.

Dalam dakwaan jaksa, total realisasi penyertaan modal pemerintah daerah ke perusahaan tersebut mencapai Rp20.676.235.800. Namun dalam perjalanannya, kondisi keuangan perusahaan disebut terus mengalami kerugian.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kerugian negara disebut mencapai Rp7.872.493.095.

Gagal Jalankan Tata KelolaMajelis hakim juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan yang dinilai tidak dijalankan secara semestinya selama terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama periode 2017–2021.

Terdakwa disebut tidak menyusun sejumlah dokumen fundamental, seperti rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran (RKA), serta kontrak kinerja direksi.

Padahal, dokumen tersebut menjadi instrumen utama dalam memastikan perusahaan berjalan akuntabel, terukur, dan sesuai target usaha.

Akibat ketiadaan dokumen tersebut, penggunaan dana penyertaan modal dinilai berlangsung tanpa arah usaha yang jelas dan tanpa sistem pengendalian memadai.

Tuntutan Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jaksa juga meminta terdakwa dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095.

Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan penuntut umum.

Pledoi DitolakDalam nota pembelaannya, terdakwa menyatakan penuntut umum keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab atau error in persona.

Terdakwa juga berpendapat tanggung jawab utama seharusnya berada pada kepala daerah selaku kuasa pemilik modal.

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id