Connect with us

Pemerintahan

Kabut Asap Karhutla Mencekam, Anggota DPRD Kotim Desak Pemkab Lindungi Kesehatan Siswa

Published

on

Sampit – Kondisi kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang semakin memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia.

Hendra yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Kotim meminta pemerintah daerah untuk lebih sigap dalam menyikapi kondisi tersebut, khususnya berkaitan dengan proses belajar mengajar di sekolah.

Menurutnya, memburuknya kualitas udara akibat kabut asap tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan anak-anak yang tetap harus beraktivitas di lingkungan sekolah.

“Kita minta pemerintah daerah sigap melihat kondisi ini. Jangan sampai proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, sementara kualitas udara sudah semakin memburuk dan bisa membahayakan kesehatan anak-anak kita,” kata Hendra.

Ia menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat terkait kegiatan belajar mengajar apabila kondisi kualitas udara sudah berada pada level yang tidak aman.

Hal tersebut penting untuk mencegah para siswa terpapar asap dalam waktu yang cukup lama.

“Anak-anak ini termasuk kelompok yang harus mendapat perhatian. Mereka berangkat ke sekolah, berada di luar ruangan, kemudian pulang lagi.

Kalau udara sudah tidak sehat bahkan masuk kategori berbahaya, tentu ini harus menjadi pertimbangan pemerintah,” ujarnya.

Hendra juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa.

Menurutnya, informasi mengenai kondisi kualitas udara harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, termasuk apakah kegiatan belajar mengajar perlu dilakukan secara normal, dibatasi, atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Yang paling penting adalah keselamatan dan kesehatan anak-anak. Jangan sampai kita terlambat mengambil langkah ketika sudah ada murid yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap,” tegasnya.

Selain persoalan pendidikan, Hendra juga mendorong pemerintah agar terus memperkuat penanganan karhutla.

Menurutnya, memburuknya kualitas udara merupakan dampak langsung yang dirasakan masyarakat dan harus segera ditangani secara serius.

“Kita berharap penanganan karhutla ini menjadi perhatian bersama. Pemerintah harus bergerak cepat, bukan hanya ketika api membesar, tetapi juga bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, terutama kesehatan,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemerintahan

Karhutla Meluas, DPRD Kotim Minta Perusahaan Swasta Turut Bahu-Membahu

Published

on

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendesak perusahaan-perusahaan besar swasta, terutama yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, segera mengerahkan personel dan peralatan untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar, S.Kom, mengatakan kondisi Karhutla saat ini membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, tidak hanya pemerintah daerah, BPBD, TNI-Polri, relawan dan masyarakat.

“Sekarang bukan waktunya berjalan sendiri-sendiri. Ego sektoral harus disingkirkan. Semua harus bahu-membahu karena yang kita hadapi adalah persoalan Kotim,” katanya.

Menurut Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim tersebut, perusahaan perkebunan sawit memiliki sumber daya yang cukup besar dan dapat memberikan dukungan langsung terhadap penanganan Karhutla.

Dukungan itu dapat berupa personel, regu pemadam, alat berat, kendaraan operasional, tangki air, pompa, selang pemadam, APD, logistik maupun membantu membuka akses menuju titik kebakaran yang sulit dijangkau.

“Perusahaan besar punya peralatan, personel dan kemampuan operasional. Dalam kondisi seperti sekarang, kita berharap kekuatan tersebut juga ikut membantu penanganan secara lebih luas,” ujar Kurniawan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kotim itu menegaskan bahwa Karhutla tidak mengenal batas wilayah kerja maupun batas konsesi.

Ketika asap semakin meluas, dampaknya dirasakan seluruh masyarakat.“Sekarang kita bicara untuk Kotim.

Kalau asap semakin pekat, semua terdampak. Masyarakat terdampak, dunia usaha terdampak, aktivitas ekonomi terdampak, kesehatan masyarakat juga terdampak,” tegasnya.

Karena itu, menurut politisi PAN tersebut, Pemkab Kotim perlu memperkuat koordinasi dengan seluruh perusahaan besar swasta agar keterlibatan mereka dapat diarahkan sesuai kebutuhan lapangan.

Ia menilai pembagian peran yang jelas akan membuat dukungan perusahaan lebih efektif, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat memperkuat kerja petugas serta relawan yang sudah lebih dahulu berada di lapangan.

“Dalam kondisi seperti ini yang dibutuhkan adalah kebersamaan. Pemerintah, perusahaan, petugas, relawan dan masyarakat harus berada dalam satu barisan.

Karhutla adalah masalah bersama, maka penanganannya juga harus dilakukan bersama-sama,” pungkas Kurniawan.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Pemerintahan

DPRD Kotim Desak Keterbukaan Anggaran BTT Karhutla: Rakyat Berhak Tahu!

Published

on

SAMPIT – Realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur harus dilakukan secara cermat, tepat sasaran, transparan dan terukur.

Penggunaan anggaran darurat tersebut harus benar-benar menjawab kebutuhan penanganan di lapangan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar, S.Kom, menegaskan bahwa percepatan penggunaan BTT dalam kondisi darurat memang diperlukan, namun tetap harus disertai tata kelola dan pertanggungjawaban yang jelas.

“BTT harus bisa bergerak cepat karena kita menghadapi keadaan darurat. Tetapi cepat bukan berarti mengabaikan kecermatan.

Setiap rupiah yang digunakan harus jelas kebutuhannya, siapa penerimanya, untuk kegiatan apa, berapa volumenya dan apa hasil yang dicapai,” katanya.

Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur tersebut, prioritas utama penggunaan anggaran harus diarahkan kepada kebutuhan yang langsung mendukung operasi pemadaman dan keselamatan petugas maupun relawan.

Mulai dari APD standar, masker yang layak untuk kondisi asap, sepatu dan sarung tangan lapangan, perlengkapan pemadaman, BBM, konsumsi, air minum, obat-obatan, kendaraan operasional hingga kebutuhan pendukung lainnya harus dihitung berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

“Petugas dan relawan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai anggaran tersedia tetapi orang yang setiap hari berhadapan dengan api dan asap justru masih kekurangan perlindungan dan kebutuhan dasar operasional,” tegas Kurniawan.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim itu juga meminta agar realisasi BTT dapat dibuka secara transparan sehingga masyarakat mengetahui bagaimana anggaran penanganan Karhutla digunakan.

Menurutnya, keterbukaan tersebut dapat dilakukan dengan menyampaikan secara berkala nilai BTT yang telah direalisasikan, perangkat daerah pelaksana, jenis belanja, lokasi penanganan, jumlah personel atau relawan yang didukung serta hasil kegiatan yang telah dilakukan.

“Kalau memungkinkan, informasi realisasi BTT ini harus mudah diakses publik. Bukan hanya angka total, tetapi dibuat lebih detail sehingga masyarakat bisa melihat uang tersebut digunakan untuk apa dan bagaimana dampaknya di lapangan,” ujarnya.

Kurniawan menambahkan, transparansi bukan dimaksudkan untuk memperlambat penanganan darurat, melainkan memastikan anggaran yang dikeluarkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal.

Ia juga mengingatkan agar belanja dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, bukan sekadar menghabiskan pagu. Harga barang, jumlah kebutuhan, distribusi kepada petugas hingga bukti penerimaan di lapangan harus dicatat secara cermat.

“Prinsipnya sederhana, cepat dalam penanganan, cermat dalam penggunaan anggaran dan terbuka dalam pertanggungjawaban.

Karena tujuan utama BTT bukan sekadar terealisasi secara administrasi, tetapi harus terasa manfaatnya oleh petugas, relawan dan masyarakat,” pungkasnya. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Pemerintahan

Pemkab Seruyan Tegaskan Enam Bidang Tanah Berstatus Aset Daerah

Published

on

SERUYAN – Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan bahwa enam bidang tanah yang diklaim oleh ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin dkk merupakan aset sah milik pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan kepastian mengenai status hukum dan administrasi aset yang menjadi objek sengketa.

Pemkab Seruyan melalui Plh Sekda yang juga Asisten Administrasi Umum, Yudiansyah, menyampaikan keterangan resmi dalam press release yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Dalam pemaparannya, Yudiansyah menjelaskan bahwa keenam bidang tanah tersebut telah memiliki dokumen sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan serta tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan demikian, pemerintah daerah menilai klaim kepemilikan dari pihak lain tidak mengubah status administrasi dan hukum aset tersebut.

Enam bidang tanah yang dimaksud meliputi:

1. Tanah Lapangan Gagah LurusAset ini memiliki Sertifikat Nomor 15.05.09.01.4.00013, 15.05.09.01.4.00014 dan 15.05.09.01.4.00015 Tahun 1992. Tanah tersebut tercatat dalam Daftar Barang Pengguna pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

2. Tanah Sekretariat Pramuka/Tempat FitnesTanah ini tercatat berdasarkan Sertifikat Nomor 15.11.000001985.0 Tahun 2025 dan masuk dalam Daftar Barang Pengguna Dinas Pendidikan.

3. Tanah Eks Kecamatan Seruyan HilirBidang tanah tersebut memiliki Sertifikat Nomor 15.08.04.01.2.00045 Tahun 2007 dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah pada Kecamatan Seruyan Hilir.

4. Tanah SMPN 1 Kuala PembuangTanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan ini tercatat berdasarkan Sertifikat Nomor 15.11.000001990.0 Tahun 2025 dalam Daftar Barang Pengguna Dinas Pendidikan.

5. Tanah RSUD Kuala PembuangAset ini memiliki sejumlah sertifikat, yakni Nomor 15.05.09.01.4.0007 sampai dengan 15.05.09.01.4.0022 Tahun 1992 serta Sertifikat Nomor 15.11.000001989.0 Tahun 2025. Seluruhnya tercatat dalam Daftar Barang Pengguna RSUD Kuala Pembuang.

6. Tanah Dermaga KP3Bidang tanah ini tercatat berdasarkan Sertifikat Nomor 15.11.05.01.4.00035 Tahun 2016 dan masuk dalam Daftar Barang Pengguna Dinas Perhubungan.

Yudiansyah menegaskan, status kepemilikan keenam bidang tanah tersebut juga telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, Pemkab Seruyan meminta seluruh pihak tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Press release ini kami gelar agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Keenam bidang tanah ini secara administrasi, hukum, dan pencatatan BMD adalah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan,” tegas Yudiansyah.

Menurutnya, kejelasan status aset menjadi penting karena sejumlah bidang tanah tersebut digunakan untuk menunjang fasilitas dan pelayanan publik, mulai dari sarana olahraga, pendidikan, pemerintahan, kesehatan hingga transportasi.

Pemkab Seruyan berharap seluruh pihak menghormati dokumen kepemilikan, pencatatan aset daerah, serta putusan hukum yang telah berlaku.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga aset milik daerah agar tetap dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan dan pembangunan.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi sikap resmi Pemkab Seruyan dalam menyikapi klaim atas enam bidang tanah yang selama ini menjadi perhatian dan objek sengketa.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id