Connect with us

Pemerintahan

Pemkab Seruyan Tegaskan Enam Bidang Tanah Berstatus Aset Daerah

Published

on

SERUYAN – Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan bahwa enam bidang tanah yang diklaim oleh ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin dkk merupakan aset sah milik pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan kepastian mengenai status hukum dan administrasi aset yang menjadi objek sengketa.

Pemkab Seruyan melalui Plh Sekda yang juga Asisten Administrasi Umum, Yudiansyah, menyampaikan keterangan resmi dalam press release yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Dalam pemaparannya, Yudiansyah menjelaskan bahwa keenam bidang tanah tersebut telah memiliki dokumen sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan serta tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan demikian, pemerintah daerah menilai klaim kepemilikan dari pihak lain tidak mengubah status administrasi dan hukum aset tersebut.

Enam bidang tanah yang dimaksud meliputi:

1. Tanah Lapangan Gagah LurusAset ini memiliki Sertifikat Nomor 15.05.09.01.4.00013, 15.05.09.01.4.00014 dan 15.05.09.01.4.00015 Tahun 1992. Tanah tersebut tercatat dalam Daftar Barang Pengguna pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

2. Tanah Sekretariat Pramuka/Tempat FitnesTanah ini tercatat berdasarkan Sertifikat Nomor 15.11.000001985.0 Tahun 2025 dan masuk dalam Daftar Barang Pengguna Dinas Pendidikan.

3. Tanah Eks Kecamatan Seruyan HilirBidang tanah tersebut memiliki Sertifikat Nomor 15.08.04.01.2.00045 Tahun 2007 dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah pada Kecamatan Seruyan Hilir.

4. Tanah SMPN 1 Kuala PembuangTanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan ini tercatat berdasarkan Sertifikat Nomor 15.11.000001990.0 Tahun 2025 dalam Daftar Barang Pengguna Dinas Pendidikan.

5. Tanah RSUD Kuala PembuangAset ini memiliki sejumlah sertifikat, yakni Nomor 15.05.09.01.4.0007 sampai dengan 15.05.09.01.4.0022 Tahun 1992 serta Sertifikat Nomor 15.11.000001989.0 Tahun 2025. Seluruhnya tercatat dalam Daftar Barang Pengguna RSUD Kuala Pembuang.

6. Tanah Dermaga KP3Bidang tanah ini tercatat berdasarkan Sertifikat Nomor 15.11.05.01.4.00035 Tahun 2016 dan masuk dalam Daftar Barang Pengguna Dinas Perhubungan.

Yudiansyah menegaskan, status kepemilikan keenam bidang tanah tersebut juga telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, Pemkab Seruyan meminta seluruh pihak tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Press release ini kami gelar agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Keenam bidang tanah ini secara administrasi, hukum, dan pencatatan BMD adalah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan,” tegas Yudiansyah.

Menurutnya, kejelasan status aset menjadi penting karena sejumlah bidang tanah tersebut digunakan untuk menunjang fasilitas dan pelayanan publik, mulai dari sarana olahraga, pendidikan, pemerintahan, kesehatan hingga transportasi.

Pemkab Seruyan berharap seluruh pihak menghormati dokumen kepemilikan, pencatatan aset daerah, serta putusan hukum yang telah berlaku.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga aset milik daerah agar tetap dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan dan pembangunan.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi sikap resmi Pemkab Seruyan dalam menyikapi klaim atas enam bidang tanah yang selama ini menjadi perhatian dan objek sengketa.(mc/adakalteng)

Pemerintahan

Karhutla Kalteng Tembus 19.992 Titik Api, Gubernur Minta Tambahan 7 Helikopter ke Presiden Prabowo

Published

on

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melaporkan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2026 kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Minggu (23/8/2026).

Laporan tersebut memuat kondisi terkini Karhutla, kesiapan personel dan peralatan, operasi pemadaman darat maupun udara, hingga kebutuhan dukungan pemerintah pusat menghadapi puncak musim kemarau.

Berdasarkan data Posko Penanganan Darurat Bencana (PDB) Karhutla Kalteng per 21 Agustus 2026, tercatat 19.992 titik hotspot dengan 1.639 kejadian kebakaran.

Tim gabungan telah menangani kebakaran di lahan seluas 4.499,21 hektare. Sementara analisis citra satelit Landsat 8 OLI/TIRS Kementerian Kehutanan memperkirakan total luasan terbakar mencapai 7.634,46 hektare.

Lonjakan paling tajam terjadi sepanjang Agustus. Dalam 18 hari pertama bulan tersebut, tercatat 14.659 hotspot, 798 kejadian Karhutla, serta 2.824,42 hektare lahan terbakar.

Angka tersebut bahkan telah melampaui akumulasi kejadian sepanjang Januari hingga Juli 2026.Kondisi ini turut memengaruhi kualitas udara di sejumlah daerah.

Data ISPU Net Kementerian Lingkungan Hidup per 22 Agustus pukul 07.00 WIB menunjukkan tiga wilayah, yakni Kasongan, Kuala Kurun, dan Buntok, berada pada kategori sangat tidak sehat. Sementara Palangka Raya, Sampit, dan Puruk Cahu berada dalam kategori tidak sehat.

Gubernur menyebut pemerintah daerah telah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi situasi tersebut. Status Siaga Darurat Bencana Karhutla ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/142/2026 dan berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Sejumlah kabupaten/kota juga telah meningkatkan status penanganan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Sebanyak 10.700 personel dikerahkan untuk memperkuat operasi di lapangan. Mereka berasal dari BPBD, TNI, Polri, Dinas Kehutanan, DLH, Manggala Agni, Damkar, KPH serta unsur relawan seperti MPA, TSAK, Balakar dan Redkar.

Penanganan juga diperkuat melalui operasi udara. BNPB mendukung dengan satu pesawat Cessna Hybrid untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), satu helikopter patroli dan empat helikopter water bombing.

Operasi modifikasi cuaca telah dilaksanakan dalam tiga periode.Namun, sejumlah kendala masih menjadi perhatian, terutama keterbatasan sarana pemadaman, akses menuju titik api yang sulit, minimnya sumber air serta kebutuhan dukungan operasional di lapangan.

Karena itu, Pemprov Kalteng mengusulkan penambahan hingga tujuh helikopter water bombing yang akan ditempatkan di Sampit dan Pangkalan Bun.

Penambahan tersebut diharapkan mempercepat respons pemadaman, khususnya di wilayah barat Kalteng.

Selain armada udara, pemerintah juga membutuhkan tambahan kendaraan pemadam, pompa portabel, selang, nozzle, tangki air dan perangkat komunikasi untuk memperkuat operasi gabungan TNI, Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pemprov Kalteng juga mengharapkan dukungan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB serta pembangunan sumur bor dan embung di kawasan rawan kebakaran.

Infrastruktur sumber air dinilai penting untuk mempercepat pemadaman ketika akses menuju sumber air alami terbatas.“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi peningkatan Karhutla.

Optimalisasi personel, sarana prasarana, patroli udara dan darat, pemadaman, serta operasi modifikasi cuaca dilakukan sebagai bagian dari langkah terpadu untuk menekan dampak Karhutla selama puncak musim kemarau,” tegas Agustiar.

Laporan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah dan pusat agar penanganan Karhutla di Kalteng dapat dilakukan lebih cepat, terukur dan efektif, sekaligus menekan dampaknya terhadap masyarakat dan kualitas lingkungan.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Pemerintahan

50 Media Lolos Verifikasi, Kerja Sama Publikasi Pemkab Seruyan Masuk Tahap E-Katalog

Published

on

SERUYAN – Pemerintah Kabupaten Seruyan mempercepat proses kerja sama publikasi dengan perusahaan pers untuk tahun anggaran 2026.

Sebanyak 50 media dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan kini bersiap memasuki tahapan pengadaan melalui sistem e-katalog.

Percepatan tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB dan diikuti secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting.

Sejumlah perwakilan media hadir langsung, di antaranya Ketua PWI Seruyan Hendri Editia dari Berita Seruyan, serta sejumlah perwakilan media lainnya.

Sementara sejumlah perusahaan media dari luar Kuala Pembuang mengikuti pertemuan secara daring.

Pelaksana Tugas Kepala DKISP Seruyan, Sarinah Maulidah, S.E., M.E., mengatakan kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kerja sama publikasi dan pemberitaan antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan media massa mengacu pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media,” tegas Sarinah.

Menurutnya, pertemuan tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat penandatanganan kontrak, tetapi juga menyatukan pemahaman antara pemerintah daerah dan perusahaan pers terkait mekanisme kerja sama, kelengkapan administrasi, hingga teknis pelaksanaan publikasi selama 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, sebanyak 50 perusahaan media telah memenuhi persyaratan TIR 1, 2 dan 3. Jumlah tersebut terdiri dari empat media cetak, empat media penyiaran atau televisi, serta 42 media online.

“Untuk media massa yang terverifikasi kelengkapan berkasnya dan sudah memenuhi syarat TIR 1, 2 dan 3 berjumlah 50 media. Terdiri dari empat media cetak, empat media penyiaran atau televisi, dan 42 media online,” jelasnya.

Setelah tahapan verifikasi administrasi rampung, proses selanjutnya dilakukan melalui penayangan pada sistem e-Katalog oleh UKPBJ Kabupaten Seruyan.

DKISP Seruyan menjadwalkan proses penayangan dan lelang kerja sama media pada 24-25 Agustus 2026.

Perusahaan media yang masuk dalam tahapan negosiasi diwajibkan memberikan respons sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Sarinah menegaskan, ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam proses pengadaan tersebut.

Media yang tidak memberikan tanggapan selama masa negosiasi akan kehilangan kesempatan melanjutkan proses.

“Apabila dalam proses penayangan negosiasi selama tiga hari belum ada tanggapan dari pihak media, maka proses negosiasi dibatalkan,” pungkasnya.

Dengan demikian, kerja sama publikasi Pemkab Seruyan 2026 kini memasuki tahapan pengadaan.

Seluruh perusahaan pers yang telah lolos verifikasi diminta mengikuti setiap prosedur secara tertib dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah menekankan proses kerja sama tersebut harus berjalan transparan, profesional dan terukur, sehingga seluruh tahapan administrasi, pengadaan hingga pelaksanaan publikasi dapat dipertanggungjawabkan.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Pemerintahan

Sempat Mangkrak Setahun, Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi Kini Dilanjutkan Berkat Bantuan Polsek Telaga Antang

Published

on

KOTAWARINGIN TIMUR – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan jajaran kepolisian melalui aksi nyata membantu masyarakat.

Kapolsubsektor Telaga Antang Ipda Yoyo Prasetyo, S.Sos., menyalurkan bantuan material berupa batako dan semen untuk melanjutkan pembangunan Masjid Al-Jami di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (14/8) sore.

Bantuan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat setempat. Pasalnya, pembangunan masjid yang diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah warga itu sempat terhenti selama sekitar satu tahun karena keterbatasan biaya.

Penyaluran bantuan turut dihadiri Kanit Provos Polsek Antang Kalang Ipda M. Hafid Mayang, Kepala Desa Tumbang Boloi Selung, Sekretaris Desa Tatah, Bhabinkamtibmas Aipda Saparudin dan Brigpol Alfian Wahid, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsubsektor Telaga Antang Ipda Yoyo Prasetyo mengatakan, bantuan tersebut diberikan setelah pihaknya mengetahui kondisi pembangunan Masjid Al-Jami yang belum kunjung rampung.

“Sudah satu tahun bangunan masjid ini mangkrak dan tidak dilanjutkan karena keterbatasan biaya. Oleh karena itu, dalam momentum menyambut HUT RI ke-81 ini, kami berkomitmen membantu penyediaan material berupa batako dan semen,” ujar Yoyo.

Ia menegaskan, kepedulian tersebut tidak berhenti pada penyerahan bantuan kali ini. Jajaran kepolisian berkomitmen mendukung kebutuhan material secara bertahap hingga pembangunan masjid tersebut dapat diselesaikan.

“Tidak hanya hari ini, kami pastikan bantuan material ini akan terus disiapkan sampai pembangunan Masjid Al-Jami selesai total,” tegasnya.

Bagi masyarakat Desa Tumbang Boloi, dukungan tersebut tidak hanya membantu mempercepat pembangunan fisik masjid, tetapi juga menunjukkan kepedulian aparat terhadap kebutuhan sosial dan keagamaan warga di wilayah pelosok.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Kotim berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat semakin kuat.

Bantuan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kerukunan serta membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat melalui kepedulian yang langsung menyentuh kebutuhan warga.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id