Connect with us

Kriminal

Polisi Amankan Seorang Wanita di Kuala Pembuang Terkait Kepemilikan 19,78 Gram Sabu

Published

on

Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu 25/4/2026.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 12.40 WIB terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial R.W. alias I.B. sekitar pukul 15.00 WIB di kontrakan yang diduga jadi tempat penyimpanan.

Sebelum menggeledah, petugas menghadirkan dua saksi yakni M.Y. dan B.S., serta memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku.

Dompet Cokelat & Tas Pink Jadi Tempat Sembunyi Saat digeledah, terduga pelaku menunjukkan sebuah dompet warna cokelat di lantai kontrakan.

Dari dalam dompet ditemukan dua plastik klip berisi masing-masing tiga paket sabu, satu sendok sabu dari sedotan plastik putih, dan uang tunai Rp395.000.

Penggeledahan berlanjut. Petugas menemukan tas warna pink berisi gumpalan tisu dengan tiga paket sabu di dalamnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga menyita delapan plastik klip besar: empat klip masing-masing berisi 10 paket sabu dan empat klip lainnya masing-masing berisi 9 paket sabu.

Total 86 Paket, Timbangan Digital & HP DisitaSelain itu, turut diamankan tiga bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu paket sabu tambahan, dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.

Total barang bukti yang diamankan 86 paket sabu dengan berat kotor 19,78 gram. Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Seruyan. Humas Polres Seruyan (mc/adakalteng)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kriminal

Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu, Pria 28 Tahun Ditangkap dengan 13 Paket Narkotika

Published

on

Unit Reskrim Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial AS (28) diamankan di rumahnya di Jl. Usman Harun RT 05, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Menindak lanjuti laporan itu, anggota Polsek Baamang melakukan penyelidikan. Saat digerebek di dalam kamar rumahnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet warna hitam yang berisi 13 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,71 gram.

Selain itu, disita juga uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.”Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor sendiri.

Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Baamang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan, perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian.

“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” pungkasnya.(mc/adakalteng)

Continue Reading

Kriminal

Jeritan Bocah Disabilitas di Sampit Gagalkan Aksi Penculikan, Alami Trauma dan Luka Memar Dipukul Pelaku

Published

on

Seorang pria menjadi sasaran amukan warga setelah diduga melakukan aksi pencurian disertai percobaan penculikan anak di Jalan DI Panjaitan, Sampit, Kamis siang, 16 Juli 2026.

Peristiwa yang videonya beredar luas di media sosial itu terjadi tepat di depan Toko Sembako Fatimah, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial F (11) yang merupakan penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik pada kaki.Paman korban, M. Sukron, mengungkapkan kejadian bermula saat korban berteriak meminta tolong hingga didengar ayahnya.

“Dia teriak-teriak. Waktu teriak itu dipukul sama pelaku, didorong juga sampai kena bagian pintu mobil,” ujar Sukron, Kamis (16/7).

Menurut Sukron, saat ayah korban datang, korban berhasil membuka pintu mobil yang terparkir di pinggir jalan. Saat itulah warga berdatangan.

“Pas bapaknya datang, anak ini buka pintu. Posisi mobil ada di pinggir jalan. Setelah itu bapaknya masuk dan kejadian itu diketahui warga sekitar,” jelasnya.

Sukron membenarkan keponakannya memiliki keterbatasan berjalan, namun kondisi kecerdasannya normal.”Iya betul, ada kekurangan.

Tidak bisa berjalan normal, tapi secara kecerdasan insya Allah baik,” katanya.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di sisi kanan dan kiri tubuh.”Kalau lukanya memar.

Sebelah kanan dan kiri. Anak bilang dipukul dua kali, satu kali dipukul dan satu kali didorong sampai kena bagian pintu,” ungkapnya.

Hingga kini korban masih mengalami trauma mendalam. “Masih trauma. Kadang kalau ditanya soal kejadian itu masih menangis,” tuturnya.

Sementara terduga pelaku yang tak berdaya setelah dikeroyok warga dan keluarga korban, telah diamankan aparat dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelakunya sudah diamankan dan sedang diperiksa,” pungkas Sukron.Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Ketapang guna mengungkap motif dan kronologi lengkap. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Kriminal

Penggerebekan Bandar Narkoba berujung tragis, satu polisi MD dan dua polisi dalam pencarian. Begini Kronologinya

Published

on

Operasi pemberantasan narkotika jenis sabu-sabu di Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, berakhir ricuh pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.Penggerebekan itu menyasar dua orang target berinisial BIO dan BUSU, keduanya warga Katingan Tengah.

Saat petugas melakukan penindakan, sekelompok masyarakat diduga melakukan perlawanan kepada aparat.

Akibat bentrokan tersebut, seorang warga sipil berinisial TRY, laki-laki berusia sekitar 40 tahun yang merupakan keluarga dari salah satu target, meninggal dunia akibat luka tembak.

Dari pihak kepolisian, dilaporkan 1 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, Aipda YPP, meninggal dunia akibat luka bacok di bagian kepala.

Sementara itu, 2 personel lainnya dari Sat Narkoba Polres Katingan hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Katingan masih melakukan pendalaman dan penyisiran di lokasi kejadian.

Laporan lengkap terkait kronologi, identitas para pihak, serta perkembangan pencarian personel yang belum ditemukan masih disusun.

Polres Katingan akan mengungkapkan lebih detail dalam press nanti.Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id