Kriminal
Pria Inisial AP Tak Berkutik Saat Satresnarkoba Polres Kotim Temukan 5 Paket Sabu di Baamang
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap tindak pidana narkotika di Greenville Hotel, Jl. Gunung Merbabu RT 013/RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Tersangka berinisial AP alias CA, 30 tahun, ditangkap pada Kamis, 24 April 2026.Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut AP sering membawa narkotika jenis sabu.
“Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Tersangka AP berhasil diamankan saat berada di TKP,” kata Edy, Jumat 25/4/2026.Petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka, lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar.
Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 19,67 gram yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut dalam penguasaannya.
“Barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Edy.Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Hms/Polres Kotim/mc/adakalteng)
Kriminal
Dianiaya Teman Saat Konsumsi Narkoba Bersama, Pelaku Tikam Korban Hingga Tewas di Kotim
Sampit – Kasus pembunuhan yang terjadi di areal perkebebunan Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menewaskan seorang pria bernisial MN diduga akibat mengkonsumsi narkoba, pada Senin, 1 Juni 2026 kemarin.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana zulkarnain melalui Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyadi menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban bersama pelaku berinisial AD sedang mengkonsumsi minuman alkohol jenis arak di sebuah warung ada di daerah Desa Tangar bersama lima orang lainnya.
“Setelah mengkonsumsi minuman, lalu korban mengajak pelaku membeli narkoba di kawasan Desa Kawan Batu, lalu keduanya mengkonsumi secara bergantian di sebuah lahan masyarakat,” kata Kabagops Polres Kotim AKP Yuan Irsyadi, Rabu, 10 Juni 2026.
Saat mengkonsimsi narkoba tiba-tiba, korban berdiri mengitari pelaku sambil membawa kayu. Kemudian, korban memukul bahu pelaku sebanyak satu kali dan pelaku sempat mundur menjauh dari korban.
“Korban juga sempat mendorong pelaku sampai terjatuh, dan menekan leher pelaku menggunakan siku sampai pelaku sesak napas,” ungkap Yuan.
Dikarenakan hal itu, lalu pelaku mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik yang ada di pinggang pelaku dan langsung menusuk badan korban sebanyak empat kali.
“Korban sempat berusaha merebut senjata tajam itu, namun pelaku mendorong korban dan melarikan diri meninggalkan korban yang tergelatak di tengah jalan areal kebun,” ucap Yuan.
Atas kejadian itu, korban meninggal dunia akibat luka tusakan senjata tajam yang dideritanya, dan tidak butuh waktu lama pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan bersama sejumlah barang buktinya untuk di proses lebih lanjut,” ujar Kabagops Polres Kotim.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 458 KUHP ayat 1 dengan acmanan pidana kurang lebih 15 tahun penjara. (mc/adakalteng)
Kriminal
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online dan Kriminal, Kos Harian di Sampit Digerebek Warga dan Lurah!
Sampit – Warga yang berada di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), keluhkan dengan aktivitas di sebuah kos harian yang diduga menjadi tempat prostitusi dan tindak kriminal.
Menurut warga Kelurahan Mentawa Baru hilir yang enggan disebutkan mengatakan, kos harian yang ada di Kota Sampit kerap di jadikan tempat sarang prostitusi secara Daring atau online, bahkan tidak jarang untuk tempat tindak kriminal.
“Kos harian ini tampak bebas, bahkan pada waktu tengah malam masih banyak orang yang keluar masuk di kos tersebut,” ungkap warga, Selasa, 9 Juni 2026.
Warga yang resah dengan adanya aktivitas di kos harian tersebut, kemudian melaporkan kepada lurah setempat untuk ditindak lanjuti agar kos tersebut tidak dibiarkan bebas dan tidak mengganggu lingkungan warga sekitar.
“Kemarin bersama ibu lurah mendatangi kos harian itu, pemilik kos juga ada juga menyampaikan kepada pemilik kos semua keluhan kami, dan berharap ia mengelola kos itu secara tertib agar tidak mengganggu warga,” ucap warga.
Sementara itu, Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan dan tidak suka aktivitas di kos tersebut, karena tidak sesuai dengan dengan norma di masyarakat.
“Kami telah mendatangi kos tersebut karena adanya berita yang beredar tekait kasus anak dibawah umur, agar tidak terjadi perilaku yang bersifat anarkis dari warga,” kata Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis.
Ia juga mengatakan, saat ini kasus tersebut telah di tangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sementara pihak kelurahan telah memanggil pemilik kos berserta warga setempat untuk melalukan mediasi.
“Kami sudah melakukan mediasi bersama warga, agar pemilik kos mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku dan menaato norma hukum, norma sosial, adat istiadat, dan ketentuan yang berlaku di masyarakat,” ungkap Lurah. (mc/adakalteng)
Kriminal
Polres Kotim Amankan Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit di Desa Tumbang Boloi
Sampit – Seorang pria berinisial SAS (20) harus mendekam dibalik jeruji besi karena mencuri Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Blok L61 Divisi I PT Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kejadian pencurian ini terjadi pada, Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu petugas keamanan perusahaan sedang melaksanakan patroli dan menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang ditutup dengan pelepah sawit.Merasa curiga, kemudian petugas keamanan melakukan pengintaian dan penyisiran.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas keamanan kembali menemuman satu tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 42 janjang yang diduga dipanen oleh pelaku.
Tidak lama datang pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap tumpukan buah tersebut, lalu pihak PT Unggul Lestari mendatangi sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi temuan hasil panen dan langsung mengamankan seorang pelaku berinisial SAS.
Pelaku saat itu langsung diintrogasi petugas dan mengakui perbuatannya telah mengambil buah kepala sawit di areal kebun perusahaaan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses lanjut bersama barang buktinya,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko, Selasa, 9 Juni 2026.
Atas kejadian ini pihak PT Unggul Lestari mengalami Kerugian Sebesar Rp. 2.480.030. Pasal yang sangkakan terhadap pelaku yakni tindak pidana pencurian Pasal 107 huruf d, undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian. (mc/adakalteng)
-
Pendidikan1 year agoKKG Gugus I Halilintar Terus Dorong Guru Kotim Tingkatkan Kompetensi dan WORKSHOP
-
Kotawaringin Timur8 months agoBangun Kepercayaan Diri Generasi Muda, PT Excellent Training Centre Gelar Pelatihan Public Speaking Bersertifikat di Sampit
-
Kotawaringin Timur5 months agoAktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan
-
Pendidikan1 year agoSDN 4 Ketapang Sampit Dapatkan Obat Cacing Gratis
-
Berita Utama9 months agoPresiden Prabowo Pertama RI yang Hadir di Sidang Umum PBB
-
Lamandau8 months agoMediasi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra Berakhir Damai: PT SLR Sepakati Kompensasi dengan Warga
-
Berita Utama10 months agoPenumpang KM Dharma Rucitra VI Hilang Usai Melompat ke Laut di Perairan Sampit
-
Pemerintahan9 months agoCitra Pemprov Kalteng Tembus 85,9 Persen, Sinergi Media Jadi Kunci Transparansi Masyarakat
