Kriminal
Pria Inisial AP Tak Berkutik Saat Satresnarkoba Polres Kotim Temukan 5 Paket Sabu di Baamang
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap tindak pidana narkotika di Greenville Hotel, Jl. Gunung Merbabu RT 013/RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Tersangka berinisial AP alias CA, 30 tahun, ditangkap pada Kamis, 24 April 2026.Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut AP sering membawa narkotika jenis sabu.
“Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Tersangka AP berhasil diamankan saat berada di TKP,” kata Edy, Jumat 25/4/2026.Petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka, lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar.
Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 19,67 gram yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut dalam penguasaannya.
“Barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Edy.Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Hms/Polres Kotim/mc/adakalteng)
Kriminal
Polisi Amankan Seorang Wanita di Kuala Pembuang Terkait Kepemilikan 19,78 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu 25/4/2026.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 12.40 WIB terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial R.W. alias I.B. sekitar pukul 15.00 WIB di kontrakan yang diduga jadi tempat penyimpanan.
Sebelum menggeledah, petugas menghadirkan dua saksi yakni M.Y. dan B.S., serta memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku.
Dompet Cokelat & Tas Pink Jadi Tempat Sembunyi Saat digeledah, terduga pelaku menunjukkan sebuah dompet warna cokelat di lantai kontrakan.
Dari dalam dompet ditemukan dua plastik klip berisi masing-masing tiga paket sabu, satu sendok sabu dari sedotan plastik putih, dan uang tunai Rp395.000.
Penggeledahan berlanjut. Petugas menemukan tas warna pink berisi gumpalan tisu dengan tiga paket sabu di dalamnya.
Tak berhenti di situ, polisi juga menyita delapan plastik klip besar: empat klip masing-masing berisi 10 paket sabu dan empat klip lainnya masing-masing berisi 9 paket sabu.
Total 86 Paket, Timbangan Digital & HP DisitaSelain itu, turut diamankan tiga bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu paket sabu tambahan, dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.
Total barang bukti yang diamankan 86 paket sabu dengan berat kotor 19,78 gram. Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Seruyan. Humas Polres Seruyan (mc/adakalteng)
Kriminal
Polda Sumsel Sita 220 Kg Ganja di Empat Lawang, Temukan Modus Barter Moto
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.I.K., M.H. memimpin langsung tim gabungan menembus medan berat.
Tim harus berjalan kaki sekitar 20 kilometer selama 8 jam di jalur pendakian curam dan rimbunnya hutan tropis untuk mencapai lokasi pada 13 Februari 2026 lalu.“Ini bukan sekadar kurir.
Tersangka PD merupakan aktor intelektual yang mengkoordinasikan bibit, penanaman, hingga distribusi hasil panen,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolres Empat Lawang, Sabtu 25/4/2026.
*Sita 220 Kg Ganja, 4 Motor, Temukan Modus Barter* Dalam operasi gabungan itu, polisi menyita 220 kilogram ganja siap edar yang dikemas dalam beberapa karung dan peti kayu.
Turut diamankan empat unit sepeda motor yang diduga dipakai sebagai alat transportasi distribusi. “Bahkan salah satu modus yang ditemukan adalah barter motor dengan ganja,” ungkap Yulian yang didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christopher Salohot Panjaitan, S.E.,M.Si.
Yulian menegaskan kedatangannya ke Empat Lawang bukan sekadar seremonial. Saat ditanya awak media apakah ada target operasi yang lebih besar, ia memberi jawaban teka-teki.
“Tunggu saja nanti. Penyelidikan intensif masih terus berjalan di lapangan,” katanya.*Diedarkan hingga Palembang, Sumsel Peringkat 2 Pengguna Narkoba* Yulian menyebut jaringan ini lintas kabupaten dan provinsi.
Tersangka membawa barang haram tersebut hingga ke Palembang untuk diedarkan. Tindakan tegas ini krusial mengingat angka pengguna narkoba di Sumsel menduduki peringkat kedua tertinggi di Indonesia.
“Kita harus bergerak cepat agar generasi kita tidak hancur oleh narkoba,” tegas Yulian, lulusan Akpol 2000.*Kapolres: Perang Narkoba Tugas Semua Pihak* Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polres dan BNNK.
“Tapi semua pihak harus berperang. Mulai dari Polri, BNNK, TNI, pemkab, tokoh masyarakat, tokoh agama. Bahkan perang dari keluarga sendiri,” ajak Aziz, lulusan Akpol 2006.
“Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang aman, damai, dan makin sejahtera,” imbuhnya didampingi Kabag Ops Kompol Nusirwan dan Kasat Resnarkoba Iptu Purnama Mentari Sampe.
*Sempat Dihadang Warga Bersenjata Tajam* Pengungkapan ladang ganja ini tidak mudah. Sepulang dari lokasi, tim polisi yang membawa sebagian barang bukti mendapat perlawanan warga.
Akses jalan satu-satunya diportal dan dihalangi massa.Warga meminta polisi melepas RS, 22, dan A, 18, pasutri yang menjaga pondok dan mengurus ladang ganja tersebut.
Sebagian warga membawa senjata tajam. Karena kalah jumlah, demi keselamatan bersama, polisi terpaksa menyerahkan dua terduga pelaku yang diambil paksa massa.Meski begitu, polisi sudah mengantongi identitas pemilik ladang ganja, yakni PD dan E.
Saat ini tersangka PD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. Pengembangan kasus diprediksi menyasar jaringan yang lebih luas. (mc/adakalteng)
Kriminal
Terekam CCTV Gasak Motor di Halaman Rumah, Pria Berinisial N (47) Diringkus Polsek Ketapang
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait pencurian tersebut dan segera melakukan langkah cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di halaman rumah milik H. Darsani yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk bekerja dan memarkir sepeda motor di halaman rumah. Namun, saat kembali ke luar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelas Kapolsek.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki masuk ke halaman rumah dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Ketapang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial N (47), yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning, plat nomor kendaraan, kunci kontak, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Kotawaringin Timur mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.(mc/adakalteng)
-
Kotawaringin Timur3 bulan agoAktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan
-
Pendidikan1 tahun agoKKG Gugus I Halilintar Terus Dorong Guru Kotim Tingkatkan Kompetensi dan WORKSHOP
-
Lamandau7 bulan agoMediasi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra Berakhir Damai: PT SLR Sepakati Kompensasi dengan Warga
-
Kotawaringin Timur7 bulan agoBangun Kepercayaan Diri Generasi Muda, PT Excellent Training Centre Gelar Pelatihan Public Speaking Bersertifikat di Sampit
-
Pendidikan1 tahun agoSDN 4 Ketapang Sampit Dapatkan Obat Cacing Gratis
-
Berita Utama7 bulan agoPresiden Prabowo Pertama RI yang Hadir di Sidang Umum PBB
-
Berita Utama8 bulan agoPenumpang KM Dharma Rucitra VI Hilang Usai Melompat ke Laut di Perairan Sampit
-
Pendidikan9 bulan agoAnjar Subiantori: Gerbang Awal Menuju Tantangan Kedepan
