Kriminal
Terekam CCTV Gasak Motor di Halaman Rumah, Pria Berinisial N (47) Diringkus Polsek Ketapang
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait pencurian tersebut dan segera melakukan langkah cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di halaman rumah milik H. Darsani yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk bekerja dan memarkir sepeda motor di halaman rumah. Namun, saat kembali ke luar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelas Kapolsek.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki masuk ke halaman rumah dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Ketapang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial N (47), yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning, plat nomor kendaraan, kunci kontak, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Kotawaringin Timur mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.(mc/adakalteng)
Kriminal
Ditpolairud Polda Kalteng Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, sebanyak 1.000 liter Pertalite Diamankan
Sampit – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan seorang pria berinisial S mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar, yakni lebih dari 1.000 liter, menggunakan kapal motor getek di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Senin, 21 September 2026.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, menjelaskan saat itu, kapal KP XVIII-2007 sedang melaksanakan patroli di DAS Kapuas dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal MG Lumba-lumba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kapal tersebut membawa sebanyak 30 jerigen BBM bersusidi jenis pertalite, tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan,” kata Kombes Pol Dony Eka Putra, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Dony juga mengungkapkan pelaku telah sering melakukan aktifitas penyelahgunaan BBM Tersebut. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita amankan besama sejumlah barang buktinya yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut,”ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 unit motor getel MG Lumba-lumba, 1 bundle surat-surat kapal MG Lumba-lumba dan dan 30 jerigen uk.35 litar berisi BBM Subsidi dengan jumlah keseluruhan 1.046.665 liter.
Penindakan ini menjadi perhatian karena pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah besar melalui jalur perairan berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak disertai dokumen dan perizinan yang sesuai ketentuan.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Karena itu, pengangkutan dalam jumlah besar harus memenuhi aturan distribusi, termasuk persyaratan dokumen dan perizinan.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI No.6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang pidananya diubah dengan UU No.1 tahun 2026, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang subsidi pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun penjara. (mc/adakalteng)
Kriminal
Penggerebekan di Jl. Tjilik Riwut Sampit, Pengedar Sabu 100 Gram Diamankan ke Polsek Ketapang
Sampit – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu, 10 Oktober 2026 kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku seorang pria berinisial R diamankan anggota Polsek Ketapang, karena diduga hendak mengedarkan sabu dengan berat 100 gram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
Ia mengatakan, pelaku diamankan barawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah itu.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan ke lokasi dan benar kita mengamankan satu orang pelaku,” kata Kapolsek Ketapang AKP Anis, Minggu, 11 Oktober 2026.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100gram dari tangan pelaku.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni celana jeans dan 1 unit handphone yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
Anis juga menyatakan bahwa pengungkapan narkona ini adalah bukti serius pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba, karena ini salah satu barang terlarang yang dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami akan mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tutup Kapolsek. (mc/adakalteng)
Kriminal
Modus Pura-Pura Bayar Sales, Karyawan Toko Ponpes di Sampit Tilep Rp68 Juta Diamankan Polisi
Sampit – Seorang pria berinisial A (26) yang merupakan seorang karyawan toko di Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan polisi.
A diamankan petugas kepolisian setelah melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp. 68.268.000 di toko tempat ia bekerja. Kasus dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat, 25 September 2026.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan menemukan ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota yang dilaporkan pelaku.
“Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui, terlapor beberapa kali meminta uang dengan alasan membayar tagihan barang kepada sales atau agen, namun sebagian uang tersebut tidak dibayarkan dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Edy Walujo, Rabu, 30 September 2026.
Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak Juli hingga September 2026, sehingga pihak yayasan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp68.268.000.
“Atas kejadian tersebut, pihak yayasan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Edy.
Saat ini yang pelaku telah diamankan di Polsek Jaya Karya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kita amankan dan saat masih menjalani penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” tutup Kasi Humas Polres Kotim. (mc/adakalteng)
-
Pendidikan2 years agoKKG Gugus I Halilintar Terus Dorong Guru Kotim Tingkatkan Kompetensi dan WORKSHOP
-
Kotawaringin Timur1 year agoBangun Kepercayaan Diri Generasi Muda, PT Excellent Training Centre Gelar Pelatihan Public Speaking Bersertifikat di Sampit
-
Pendidikan2 years agoSDN 4 Ketapang Sampit Dapatkan Obat Cacing Gratis
-
Kotawaringin Timur10 months agoAktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan
-
Berita Utama1 year agoPresiden Prabowo Pertama RI yang Hadir di Sidang Umum PBB
-
Pemerintahan1 year agoCitra Pemprov Kalteng Tembus 85,9 Persen, Sinergi Media Jadi Kunci Transparansi Masyarakat
-
Lamandau1 year agoMediasi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra Berakhir Damai: PT SLR Sepakati Kompensasi dengan Warga
-
Berita Utama1 year agoPenumpang KM Dharma Rucitra VI Hilang Usai Melompat ke Laut di Perairan Sampit
