News
Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Pembakar Lahan
Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), telah menetapakan tujuh orang tersangka terkait kasus pembakaran lahan sepanjang tahun 2026.
Kapolres Kotim I kadek Dwi Yoga meyatakan ini bukti keseriusan Polres Kotim dalam menindak tegas para pelaku pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Kotim, serta memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang membakar lahan .
“Sampai dengan saat ini sudah tujuh orang kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga, Kamis, 17 September 2026.
Tujuh orang pelaku tersebut diamankan di tempat berbeda yakni EP diamankan setelah membakar lahan di Jalan Muhammad Hatta dengan luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektar, menggunakan korek api.
WN Jalan Wengga Agung Raya, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pelaku membakar lahan miliknya sendiri dengan luas lahan yang terbakar sekitar 0,24 hektar.
MN dan Y di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Y saat itu disuruh oleh MN untuk membakar lahan miliknya dengan upah 500 ribu rupiah dengan luas lahan yang terbakar sekitar 3 hektar.
S Jalan Tanah Merah, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, pelaku membersihkan lahan miliknya sendiri dengan cara dibakar, sehingga menyebabkan kebakaran yang meluas sekitar 0.5 hektar.
M di Jalan Bumi Raya 1, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pelaku tertangkap tangan oleh petugas setelah membakar lahan miliknya sendiri, luas lahan yang terbakar sekitar 0.1 hektar.
Dan terakhir AHK di Jalan Poros PT BAT Desa Tanjung Jariangau, kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, ia membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar dengan luas lahan yang terbakar sekitar 10 hektar.
“Modus yang dilakukan mereka dengan cara membakar sehingga berdapak kepada kebun dan lahan tengga serta api dengan cepat membesar,” ucap Kapolres Kotim.
Hingga saat ini, Polres Kotim masih melakukan beberapa penyelidikan terhadap Karhutla, serta mengajak masyarakat untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakar dengan api.
“Masih ada beberapa yang berproses dan dilakukan penyelidikan. Untuk masyarakat saya minta melaporkan kami apabila melihat ada seseorang yang dengan sengaja membakar lahan supaya cepat kami tindak,” tutup Kapolres. (mc/adakalteng)
News
Gandeng BNNK dan Polres, Lapas Sampit Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar razia gabungan dan tes urine bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotim, dan Polres Kotim di kamar para warga binaan, Kamis, 17 September 2026.
Razia gabungan ini dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan pamasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas Sampit.
Pelakasanaan razia gabungan ini berfokus pada pemeriksaan kamar-kamar hunian guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang seperti telpon genggam, senjata tajam, dan narkoba.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan tes urine kepasa para warga binaan secara acak, dan para petugas Lapas Kelas IIB Sampit dilakukan tes urine.
Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammas Fadli menyampaikan dukungan terhadap pelaksaan kegiatan razia narkoba di dalam hunian lapas, agar Lapas Sampit bersih dari peredaran gelap narkoba.
“Sejauh ini belum ditemukan barang terlarang seperti narkoba, nanti kedepannya apabila ditemukan akan ditindak lanjuti oleh BNNK kotim,” kata AKBP Muhammad Fadli, Kamis, 17 September 2026.
Dalam kegiatan razia kali ini disampaikan para warga binaan Lapas Kelas IIB Sampit yang paling banyak adalah kasus narkoba.
Sehingga petugas serius dalam melakukan razia serta pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas.
“Saya berharap kepada para warga binaan disini yang terkena kasus narkoba apabila telah selesai masa hukuman dan kembali ke masyarakat tidak lagi mengedarkan narkoba, sehingga tidak terkena kasus hukum,” tutup Fadli. (mc/adakalteng)
News
PPNI Kotim Perkuat Kompetensi Perawat Tangani Pasien Gawat Darurat
SAMPIT – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga keperawatan, khususnya dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan medis.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) yang berlangsung secara daring dan luring pada 8-13 September 2026.
Kegiatan dipusatkan di Aula Penunjang RSUD dr Murjani Sampit dan dilaksanakan bekerja sama dengan MST 119 Jakarta.
Ketua PPNI Kotim M. Saifudin Anshari mengatakan, pelatihan tersebut diikuti sebanyak 33 perawat yang berasal dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Peserta terdiri dari perawat RSUD dr Murjani Sampit, sejumlah puskesmas, hingga klinik swasta.
Menurutnya, kemampuan menangani pasien dalam kondisi kritis harus terus diasah karena perawat menjadi salah satu tenaga kesehatan yang berada di lini terdepan ketika menghadapi kasus kegawatdaruratan.
“PPNI Kotim akan terus memfasilitasi peningkatan kompetensi perawat, baik melalui pelatihan, seminar maupun workshop.
Kami ingin kemampuan perawat terus berkembang sehingga semakin siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Saifudin, Sabtu (12/9/2026).
Ia berharap, materi BTCLS yang diberikan tidak hanya menjadi tambahan pengetahuan bagi peserta, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dalam pelayanan sehari-hari, terutama saat menghadapi pasien yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.
Pelatihan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi, SH, MSc.
Ia mengapresiasi langkah PPNI Kotim yang secara konsisten memberikan ruang bagi perawat untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan profesional.
Umar berharap kompetensi yang diperoleh selama pelatihan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun klinik swasta.
“Pelatihan seperti ini sangat penting karena perawat harus memiliki kemampuan yang memadai dalam memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat.
Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain memperoleh pengetahuan dan keterampilan penanganan kegawatdaruratan, peserta juga mendapatkan sertifikat serta Satuan Kredit Profesi (SKP).
Kredit profesi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan persyaratan pengembangan dan keberlanjutan profesional perawat.
Setiap perawat diwajibkan memenuhi 50 SKP dalam periode lima tahun sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
Dengan demikian, kegiatan BTCLS tidak hanya menjadi sarana peningkatan keterampilan teknis, tetapi sekaligus mendukung perawat dalam memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi profesi secara berkelanjutan.(mc/adakalteng)
News
Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi ” Ini untuk Perumahan”
Klarifikasi disampaikan Yadi menyusul pemberitaan mengenai dugaan Galian C tanpa izin yang beredar di sejumlah media online beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) melaporkan aktivitas tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada 2 September 2026.
Dalam laporan tersebut, FKPK-RI meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas kegiatan, termasuk aspek perizinan, lokasi, material yang diambil serta pihak yang melakukan aktivitas pengambilan material.
Yadi menyampaikan bahwa telah membaca pemberitaan yang beredar. Ia menyebut informasi yang dimuat sejumlah media pada dasarnya merujuk pada laporan yang disampaikan FKPK-RI.
“Saya sudah baca, semua isi beritanya,” kata Yadi, Minggu (6/9/2026).Namun, Yadi memiliki penjelasan berbeda mengenai tujuan aktivitas tersebut.
Ia mengatakan lahan yang berada dekat kawasan Pangkalan Bun itu sejak awal direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan permukiman atau perumahan.
“Lokasi tanah saya ini akan dijadikan tempat pemukiman/perumahan karena posisinya dekat dengan Kota Pangkalan Bun. Dan juga seperti kita ketahui perumahan di Kelurahan Kampung Baru sudah cukup padat,” ujarnya.
Yadi menjelaskan kondisi tempat yang bergelombang dan ada rawa serta bukit maka dilakukannya proses perataan tanah sehingga perlu ditata agar sesuai dengan rencana pengembangan kawasan.
Selain itu juga material yang dikupas ini dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
“Kondisi lahan saya ini tidak datar, maka saya ratakan tanahnya. Selain itu kupasan tanah ini juga digunakan warga setempat untuk pembangunan rumah, masjid, gereja,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia memahami bahwa aktivitas pengambilan material maupun pertambangan batuan memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi apabila masuk dalam kategori kegiatan pertambangan.
Ia menyebut terdapat ketentuan mengenai jarak lokasi kegiatan dengan permukiman penduduk, fasilitas umum, jalan hingga sungai atau irigasi.
“Ada ketentuannya dari pemukiman penduduk. Minimal 500 meter untuk tambang terbuka. Dari fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, masjid, kantor minimal 500 meter.
Dari jalan umum minimal 50-100 meter dari sungai/irigasi minimal 100 meter dari sempadan sungai,” jelas Yadi.Ia juga memaparkan kondisi lahan yang dimilikinya.
Dari total sekitar lima hektare, baru sekitar satu setengah hektare yang telah dilakukan perataan.
“Luas tanah saya sekitar lima hektar, yang sudah diratakan baru sekitar satu setengah hektar. Dan peruntukan tanah sesuai peta dari pemerintah adalah lokasi pemukiman.
Jarak dari jalan Ahmad Yani sekitar 300 meter, dengan rumah penduduk sekitar 400 meter,” ujarnya.
Meski demikian, Yadi tidak menutup diri terhadap proses klarifikasi mengenai aktivitas tersebut.
Ia mengatakan akan berkonsultasi dengan pihak Kelurahan Baru untuk memastikan langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Apabila berdasarkan hasil konsultasi terdapat persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, dirinya menyatakan siap mengurusnya sesuai aturan yang berlaku.
Terkait laporan kepada aparat penegak hukum, Yadi berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas pengambilan material, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual dan rencana peruntukan lahan.
Menurutnya, penataan lahan dilakukan karena adanya rencana pengembangan permukiman di kawasan tersebut.
Yadi juga meminta pemberitaan mengenai persoalan itu tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.
“Mestinya media yang profesional perlu perimbangan berita, karena di daerah banyak kebijakan yang perlu ditoleransi, apalagi ini lokasi direncanakan untuk pemukiman dengan meratakan tanahnya,” tutur Yadi.
Selain itu yang memberitakan tidak berdomisili di Kotawaringin Barat maka kurang memahami kondisi daerah yang sebenarnya.
“Padahal di daerah kabupaten lain pun diduga juga ada persoalan yang perlu diberi kebijakan untuk ditoleransi,” pungkasnya.(mc/adakalteng)
-
Pendidikan2 years agoKKG Gugus I Halilintar Terus Dorong Guru Kotim Tingkatkan Kompetensi dan WORKSHOP
-
Kotawaringin Timur12 months agoBangun Kepercayaan Diri Generasi Muda, PT Excellent Training Centre Gelar Pelatihan Public Speaking Bersertifikat di Sampit
-
Pendidikan2 years agoSDN 4 Ketapang Sampit Dapatkan Obat Cacing Gratis
-
Kotawaringin Timur8 months agoAktifitas PT HAL Terancam Ditutup Ahli Waris Jika Tak Patuhi Adat dan Pengadilan
-
Berita Utama12 months agoPresiden Prabowo Pertama RI yang Hadir di Sidang Umum PBB
-
Berita Utama1 year agoPenumpang KM Dharma Rucitra VI Hilang Usai Melompat ke Laut di Perairan Sampit
-
Lamandau12 months agoMediasi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra Berakhir Damai: PT SLR Sepakati Kompensasi dengan Warga
-
Pemerintahan1 year agoCitra Pemprov Kalteng Tembus 85,9 Persen, Sinergi Media Jadi Kunci Transparansi Masyarakat
