Connect with us

News

Pengunduran Diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo: Komitmen Menjaga Marwah Institusi dan Supremasi Hukum

Published

on

Dalam setiap dinamika kehidupan berbangsa, selalu ada momen yang menguji tidak hanya individu, tetapi juga kedewasaan kolektif kita untuk membentuk kohesi tata negara modern.

Maka, peristiwa yang melibatkan figur publik kerap memantik beragam reaksi dari empati hingga spekulasi. Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan sekadar penilaian cepat, melainkan kejernihan berpikir, kebijaksanaan dalam bersikap, serta kemampuan menempatkan persoalan secara proporsional dalam kerangka kepentingan yang lebih besar.

Beberapa hari ini, seluruh media nasional memberitakan pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, sebagai akibat keterlibatan beberapa personel Bais TNI dalam peristiwa penyiraman air keras kepada aktivis Andri Yunus.

Dengan peristiwa mundurnya Kabais TNI, masyarakat Indonesia harus memaknai secara jernih dan proporsional dalam perspektif etika kepemimpinan militer. Karena ditengah derasnya opini publik, penting ditegaskan bahwa pengunduran diri tidak serta-merta identik dengan keterlibatan langsung lembaga atau pemimpin dalam suatu pelanggaran yang sedang terjadi.

Dalam tradisi militer, langkah tersebut justru mencerminkan internalisasi prinsip tanggung jawab komando yang menempatkan akuntabilitas moral di atas kepentingan jabatan.

Konsep tanggung jawab komando merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem militer modern. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas keberhasilan organisasi, tetapi juga atas setiap penyimpangan yang terjadi dalam lingkup kewenangannya.

Dalam konteks ini, pengunduran diri dapat dipahami sebagai mekanisme etik untuk menjaga kehormatan diri dan institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa konflik kepentingan.

Dengan demikian, langkah tersebut lebih tepat dilihat sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, bukan sebagai pengakuan atas keterlibatan personal.

Pengunduran ini justru menunjukkan sikap ikhlas, ksatria, juga tidak gentar untuk menghadapi berbagai tekanan publik atau proses hukum pada saat seseorang sudah dalam posisi kehilangan jabatan.

Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, keputusan ini juga berkontribusi pada penguatan norma dan moral bahwa jabatan publik melekat dengan tanggung jawab yang tidak dapat dinegosiasikan.

Di sisi lain, keputusan ini merefleksikan upaya institusional TNI dalam menjaga kredibilitas di hadapan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat utama bagi institusi pertahanan di negara demokratis.

Dengan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen, TNI menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai prinsip dasar dalam kehidupan bernegara.Lebih jauh, langkah ini memiliki implikasi strategis dalam konteks stabilitas nasional.

Di tengah dinamika global yang ditandai oleh meningkatnya rivalitas geopolitik dan ancaman hibrida, stabilitas domestik merupakan elemen krusial dalam menjaga ketahanan nasional.

Setiap gejolak internal berpotensi dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu, baik negara maupun non-negara, melalui disinformasi, manipulasi opini, maupun eksploitasi isu sensitif.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen bangsa untuk menyikapi situasi ini secara proporsional dan tidak reaktif. Perbedaan pandangan dalam ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun harus tetap disalurkan melalui cara-cara yang rasional, beradab, dan berbasis fakta.

Menghormati proses hukum yang sedang berjalan merupakan bentuk kedewasaan politik sekaligus cerminan kepercayaan terhadap institusi negara.Ruang publik juga perlu dijaga dari kecenderungan polarisasi yang berlebihan.

Spekulasi yang tidak berbasis data, narasi yang emosional, serta upaya provokasi hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi mengganggu objektivitas penegakan hukum. Dalam konteks ini, peran media dan tokoh masyarakat menjadi penting untuk mendorong literasi informasi yang sehat dan konstruktif.

Kewaspadaan terhadap potensi disinformasi juga menjadi krusial, terutama dalam era digital yang memungkinkan penyebaran informasi berlangsung secara cepat dan masif.

Gangguan terhadap persatuan nasional tidak selalu hadir dalam bentuk konflik terbuka, melainkan dapat muncul melalui pengaruh yang subtil namun sistematis, yang jika tidak diantisipasi dapat melemahkan kohesi sosial.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah sikap kolektif untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Menahan diri, menghormati hukum, dan menjaga ketenangan sosial merupakan prasyarat utama dalam memastikan bahwa setiap dinamika dapat dilalui tanpa mengorbankan persatuan nasional.

Indonesia yang damai, sejahtera, dan maju hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa berkomitmen menjaga stabilitas dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi negara.

Dalam kerangka tersebut, setiap keputusan pejabat dan lembaga negara yang berorientasi pada akuntabilitas dan kepentingan yang lebih besar patut dihargai dan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga bangsa Indonesia agar tetap aman dan damai.

Proses harus adil, namun bangsa dan negara ini harus tetap kita rawat dan jaga.Yakinlah bahwa TNI tetap berada pada garis depan untuk menjaga kepercayaan dan amanat penderitaan rakyat. (mc/adakalteng)

News

Ketika Kotim Menjadi Kota Asap, Pemda Jangan Gagap, Harus Tegas!

Published

on

H. Pujo Darmanto – Pimpinan Redaksi

SAMPIT — Langit Kotawaringin Timur kembali meredup, terselimuti pekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Kota Sampit kini berada dalam bayang-bayang bahaya setelah Indeks Standar Pencemar Udara mencatat angka 187, yang menempatkan kualitas udara pada kategori Tidak Sehat.

Fenomena berulang ini bukan lagi sekadar isu ekologis tahunan, melainkan ancaman langsung terhadap hak paling dasar warga negara, yaitu udara bersih dan keselamatan hidup, khususnya bagi kelompok rentan serta anak-anak.

Di tengah situasi darurat kesehatan yang nyata, publik menyoroti pola pengambilan keputusan pemerintah daerah.

Kebijakan yang menyerahkan opsi Belajar dari Rumah serta keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis kepada diskresi masing-masing kepala sekolah dinilai berisiko mengaburkan garis tanggung jawab publik.

Dalam situasi krisis yang mengancam keselamatan generasi muda, masyarakat tidak membutuhkan kebijakan yang bersifat pasif, melainkan sebuah pedoman kepemimpinan yang terukur, pasti, dan berlaku seragam.

Penyelesaian krisis karhutla juga menuntut penanganan holistik yang tidak berhenti pada tindakan pemadaman di lapangan.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk mengusut tuntas setiap sumber titik api hingga ke akar penegakan pidana.

Kepastian hukum menjadi pertaruhan penting untuk memastikan tidak ada kepentingan ekonomi yang mengorbankan kesehatan masyarakat.

Kotawaringin Timur membutuhkan langkah konkret dan ketegasan sikap penegak hukum, sebab di balik pekatnya asap yang mengepung Sampit, ada keselamatan dan masa depan generasi penerus yang harus dilindungi secara mutlak. (mc/adakalteng)

Continue Reading

News

Gala Premier ‘SIMFONI HUMA LEWU’ Sukses Besar, Tandai Kebangkitan Era Baru Perfilman Kalteng

Published

on

SAMPIT — Industri kreatif Kalimantan Tengah resmi memasuki babak baru. Lewat sinema berstandar nasional besutan rumah produksi 20/20 Vision, mahakarya film SIMFONI HUMA LEWU sukses menggelar Gala Premier meriah di Ballroom Hotel Midtown Sampit pada Sabtu malam (19/9/2026).

Suasana malam perhelatan terasa begitu eksklusif dan memikat. Ratusan penikmat seni, kritikus film, hingga jurnalis media massa memadati area acara.

Tak ketinggalan, jajaran instansi pemerintah seperti Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, serta Dinas Koperasi dan UKM Kotawaringin Timur (Kotim) turut hadir memberikan dukungan penuh atas lahirnya karya bersejarah ini.

Kemegahan acara tidak hanya terpancar dari pemutaran film. Para tamu undangan disuguhkan pertunjukan tarian tradisional yang anggun, penampilan live musik tradisional Karungut, hingga diskusi publik interaktif bersama para pembuat film.

Mengusung tajuk “Sebuah Film Tentang Warisan, Cinta, dan Pilihan Hidup”, karya ini lahir dari tangan dingin Novita Sari yang bertindak sebagai pemrakarsa ide cerita, penulis skenario, sekaligus produser eksekutif.

Visi kepemimpinannya berhasil mentransformasi kekayaan budaya Kotawaringin Timur menjadi narasi sinematik bernilai estetika tinggi.

Di bawah arahan sutradara Dimas Prasetyo, kolaborasi antara 20/20 Vision, Karya Senias Kotim, seniman, budayawan, dan talenta muda berbakat Kotim sukses memamerkan visual yang ciamik.

Eksekusi sinematografi yang jernih membuktikan bahwa potensi sineas daerah mampu bersaing secara kompetitif di panggung yang lebih luas.

“Film ini tidak sekadar menceritakan kebudayaan lokal, tetapi membawanya naik kelas menuju standar layar lebar nasional dengan eksekusi sinematografi yang amat jernih. Setiap adegan dikemas tajam dan relevan dengan dinamika generasi muda tanpa kehilangan kedalaman nilai budayanya,” tutur Novita Sari.

Gemuruh tepuk tangan yang membahana di akhir pemutaran menjadi penegas posisi Novita Sari dan 20/20 Vision sebagai pelopor era baru sinema Kalimantan Tengah.

SIMFONI HUMA LEWU kini resmi menjadi penanda kesiapan sineas lokal untuk mendobrak dan mewarnai industri film nasional. (mc/adakalteng)

Continue Reading

News

Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Pembakar Lahan

Published

on

Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), telah menetapakan tujuh orang tersangka terkait kasus pembakaran lahan sepanjang tahun 2026.

Kapolres Kotim I kadek Dwi Yoga meyatakan ini bukti keseriusan Polres Kotim dalam menindak tegas para pelaku pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Kotim, serta memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang membakar lahan .

“Sampai dengan saat ini sudah tujuh orang kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga, Kamis, 17 September 2026.

Tujuh orang pelaku tersebut diamankan di tempat berbeda yakni EP diamankan setelah membakar lahan di Jalan Muhammad Hatta dengan luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektar, menggunakan korek api.

WN Jalan Wengga Agung Raya, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pelaku membakar lahan miliknya sendiri dengan luas lahan yang terbakar sekitar 0,24 hektar.

MN dan Y di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Y saat itu disuruh oleh MN untuk membakar lahan miliknya dengan upah 500 ribu rupiah dengan luas lahan yang terbakar sekitar 3 hektar.

S Jalan Tanah Merah, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, pelaku membersihkan lahan miliknya sendiri dengan cara dibakar, sehingga menyebabkan kebakaran yang meluas sekitar 0.5 hektar.

M di Jalan Bumi Raya 1, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pelaku tertangkap tangan oleh petugas setelah membakar lahan miliknya sendiri, luas lahan yang terbakar sekitar 0.1 hektar.

Dan terakhir AHK di Jalan Poros PT BAT Desa Tanjung Jariangau, kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, ia membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar dengan luas lahan yang terbakar sekitar 10 hektar.

“Modus yang dilakukan mereka dengan cara membakar sehingga berdapak kepada kebun dan lahan tengga serta api dengan cepat membesar,” ucap Kapolres Kotim.

Hingga saat ini, Polres Kotim masih melakukan beberapa penyelidikan terhadap Karhutla, serta mengajak masyarakat untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakar dengan api.

“Masih ada beberapa yang berproses dan dilakukan penyelidikan. Untuk masyarakat saya minta melaporkan kami apabila melihat ada seseorang yang dengan sengaja membakar lahan supaya cepat kami tindak,” tutup Kapolres. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id