Connect with us

Kriminal

Hasil Pengembangan Kasus Sabu di Sampit: Polisi Temukan Barang Bukti Tambahan di Rumah Pelaku

Published

on

Sampit – Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur, telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkotika jenis Sabu seberat 27,06 (dua puluh tujuh koma nol enam) Gram.

yang terjadi pada 31 Maret 2026 TKP Jl Mt Haryono (Halamam BANK BRI KC Sampit) Kel M B Hulu,Kec M B Ketapang, Kab Kotim, Kalteng, terlapor berinisial MIK (25th).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelas kan Kronologis kejadian, hari Selasa tgl 31 Maret 2026 Skj 17.45 Wib, anggota polsek ketapang mendapat informasi dari masyarakat di BRI (TKP) telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, ditemukan seseorang yang dicurigai sebagai terlapor dengan menggunakan kendaraan Roda 4 Merk Daihatsu Sigra Warna Abu-abu metalik Nopol B 1435 ROL, petugas berhasil mengamankan terlapor.

selanjutnya memanggil security Bank BRI kemudian petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan security Bank BRI, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, diatas handle rem tangan ditemukan 1 (satu) buah Tas warna hitam yang berisi 1 (satu) Buah dompet yang didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, selain itu ditemukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo V23 warna kuning.

Dilakukan pengem bangan dengan melakukan penggeledahan dirumah Terlapor di Jl Perum Wengga Agung Barak Milik Sdr Ahyat Pintu No.2 Sebelah Kanan dan di saksikan oleh ketua RT setempat dan di kamar nomor 2 didalam sebuah lemari ditemukan kotak kecil yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan terlapor mengakui bahwa barang-barang tersebut diakui terlapor adalah miliknya, atas kejadian tersebut barbuk, terlapor dibawa kepolsek ketapang untuk proses sidik lanjut.

Ket Kasihumas (02/04/26)Pasal yang disangkakan :Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(mc/adakalteng)

Kriminal

Penggerebekan Bandar Narkoba berujung tragis, satu polisi MD dan dua polisi dalam pencarian. Begini Kronologinya

Published

on

Operasi pemberantasan narkotika jenis sabu-sabu di Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, berakhir ricuh pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.Penggerebekan itu menyasar dua orang target berinisial BIO dan BUSU, keduanya warga Katingan Tengah.

Saat petugas melakukan penindakan, sekelompok masyarakat diduga melakukan perlawanan kepada aparat.

Akibat bentrokan tersebut, seorang warga sipil berinisial TRY, laki-laki berusia sekitar 40 tahun yang merupakan keluarga dari salah satu target, meninggal dunia akibat luka tembak.

Dari pihak kepolisian, dilaporkan 1 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, Aipda YPP, meninggal dunia akibat luka bacok di bagian kepala.

Sementara itu, 2 personel lainnya dari Sat Narkoba Polres Katingan hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Katingan masih melakukan pendalaman dan penyisiran di lokasi kejadian.

Laporan lengkap terkait kronologi, identitas para pihak, serta perkembangan pencarian personel yang belum ditemukan masih disusun.

Polres Katingan akan mengungkapkan lebih detail dalam press nanti.Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Kriminal

Dianiaya Teman Saat Konsumsi Narkoba Bersama, Pelaku Tikam Korban Hingga Tewas di Kotim

Published

on

Sampit – Kasus pembunuhan yang terjadi di areal perkebebunan Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menewaskan seorang pria bernisial MN diduga akibat mengkonsumsi narkoba, pada Senin, 1 Juni 2026 kemarin.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana zulkarnain melalui Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyadi menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban bersama pelaku berinisial AD sedang mengkonsumsi minuman alkohol jenis arak di sebuah warung ada di daerah Desa Tangar bersama lima orang lainnya.

“Setelah mengkonsumsi minuman, lalu korban mengajak pelaku membeli narkoba di kawasan Desa Kawan Batu, lalu keduanya mengkonsumi secara bergantian di sebuah lahan masyarakat,” kata Kabagops Polres Kotim AKP Yuan Irsyadi, Rabu, 10 Juni 2026.

Saat mengkonsimsi narkoba tiba-tiba, korban berdiri mengitari pelaku sambil membawa kayu. Kemudian, korban memukul bahu pelaku sebanyak satu kali dan pelaku sempat mundur menjauh dari korban.

“Korban juga sempat mendorong pelaku sampai terjatuh, dan menekan leher pelaku menggunakan siku sampai pelaku sesak napas,” ungkap Yuan.

Dikarenakan hal itu, lalu pelaku mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik yang ada di pinggang pelaku dan langsung menusuk badan korban sebanyak empat kali.

“Korban sempat berusaha merebut senjata tajam itu, namun pelaku mendorong korban dan melarikan diri meninggalkan korban yang tergelatak di tengah jalan areal kebun,” ucap Yuan.

Atas kejadian itu, korban meninggal dunia akibat luka tusakan senjata tajam yang dideritanya, dan tidak butuh waktu lama pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan bersama sejumlah barang buktinya untuk di proses lebih lanjut,” ujar Kabagops Polres Kotim.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 458 KUHP ayat 1 dengan acmanan pidana kurang lebih 15 tahun penjara. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Kriminal

Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online dan Kriminal, Kos Harian di Sampit Digerebek Warga dan Lurah!

Published

on

Sampit – Warga yang berada di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), keluhkan dengan aktivitas di sebuah kos harian yang diduga menjadi tempat prostitusi dan tindak kriminal.

Menurut warga Kelurahan Mentawa Baru hilir yang enggan disebutkan mengatakan, kos harian yang ada di Kota Sampit kerap di jadikan tempat sarang prostitusi secara Daring atau online, bahkan tidak jarang untuk tempat tindak kriminal.

“Kos harian ini tampak bebas, bahkan pada waktu tengah malam masih banyak orang yang keluar masuk di kos tersebut,” ungkap warga, Selasa, 9 Juni 2026.

Warga yang resah dengan adanya aktivitas di kos harian tersebut, kemudian melaporkan kepada lurah setempat untuk ditindak lanjuti agar kos tersebut tidak dibiarkan bebas dan tidak mengganggu lingkungan warga sekitar.

“Kemarin bersama ibu lurah mendatangi kos harian itu, pemilik kos juga ada juga menyampaikan kepada pemilik kos semua keluhan kami, dan berharap ia mengelola kos itu secara tertib agar tidak mengganggu warga,” ucap warga.

Sementara itu, Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan dan tidak suka aktivitas di kos tersebut, karena tidak sesuai dengan dengan norma di masyarakat.

“Kami telah mendatangi kos tersebut karena adanya berita yang beredar tekait kasus anak dibawah umur, agar tidak terjadi perilaku yang bersifat anarkis dari warga,” kata Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis.

Ia juga mengatakan, saat ini kasus tersebut telah di tangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sementara pihak kelurahan telah memanggil pemilik kos berserta warga setempat untuk melalukan mediasi.

“Kami sudah melakukan mediasi bersama warga, agar pemilik kos mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku dan menaato norma hukum, norma sosial, adat istiadat, dan ketentuan yang berlaku di masyarakat,” ungkap Lurah. (mc/adakalteng)

Continue Reading

Trending

Copyright © Adakalteng.my.id